Liputan6.com, Jakarta Sistem pelaksanaan pemilu di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak era reformasi pada tahun 1998. Sebelumnya, sistem pemilihan umum di Indonesia hanya melibatkan tiga partai politik, namun sejak reformasi, sistem tersebut telah mengalami perubahan yang signifikan. Sejumlah undang-undang pemilu pun telah mengalami revisi sejak saat itu.
Pada tahun 1999 hingga 2004, Indonesia menerapkan sistem pemilihan umum langsung dengan metode perolehan suara terbanyak. Namun, sejak tahun 2004, sistem pemilihan umum di Indonesia telah mengalami perubahan dengan menggunakan metode perwakilan proporsional berbasis partai. Perubahan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Selain itu, proses pelaksanaan pemilu di Indonesia juga melalui berbagai tahapan yang meliputi penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi dan pengumuman hasil pemilu. Tahapan-tahapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Advertisement
Dengan adanya perubahan-perubahan undang-undang pemilu sejak reformasi tahun 1998, sistem pelaksanaan pemilu di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dan diharapkan mampu meningkatkan transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan sistem pelaksanaan Pemilu di Indonesia sekarang? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (27/1/2024).
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang serta konstitusi negara. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilu di Indonesia. Selain itu, pemilihan umum diatur juga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana pasal 22E ayat (1) menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan dengan jujur dan adil serta bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, dan berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan pemilihan umum, seperti sistem pemilihan, jumlah kursi yang diperebutkan, tahapan pemilu, proses pemungutan suara, hingga pengaturan tentang calon dan partai politik. Undang-undang ini juga mengatur lembaga-lembaga terkait pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, beberapa undang-undang terkait juga mengatur pemilihan umum, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan dasar hukum yang kuat ini, sistem pelaksanaan pemilu di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Advertisement
Struktur Organisasi
Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pemilu di Indonesia. KPU terdiri dari 7 anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masa jabatan 5 tahun.
Sementara itu, Bawaslu merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu agar berjalan dengan adil dan bersih. Bawaslu memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilu dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu terdiri dari 7 anggota yang juga dipilih oleh DPR untuk masa jabatan 5 tahun.
Kedua lembaga ini saling bekerja sama dalam penyelenggaraan pemilu. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pemilu, seperti pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, dan perhitungan suara, sedangkan Bawaslu fokus pada pengawasan terhadap pelanggaran pemilu. Dengan demikian, KPU dan Bawaslu memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan pemilu yang demokratis dan transparan di Indonesia.
Sistem Pemilihan
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia melibatkan berbagai jenis pemilihan umum yang diselenggarakan secara rutin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemilihan umum legislatif dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat nasional maupun daerah. Sedangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun untuk menentukan kepala negara dan pemerintahan.
Sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia menggunakan sistem proporsional. Artinya, kursi di lembaga legislatif dialokasikan berdasarkan presentase suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik. Hal ini dilakukan untuk memastikan representasi yang adil bagi berbagai partai politik dan mencegah dominasi oleh partai politik tertentu.
Sistem proporsional ini memungkinkan partai-partai politik kecil dan baru untuk tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kursi di parlemen, sehingga mewakili beragam pandangan politik dalam proses legislasi. Dengan demikian, pemilihan umum di Indonesia diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang inklusif dan mewakili berbagai kepentingan masyarakat.
Â
Advertisement
Partai Politik
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang mengatur tentang partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu di Indonesia. Menurut UU tersebut, untuk menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Pertama, partai politik harus memiliki keanggotaan yang tersebar di setidaknya setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Kedua, partai politik harus memiliki keanggotaan yang tersebar di setidaknya setengah dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi yang menjadi basis partai politik tersebut. Ketiga, partai politik harus memiliki minimal 30% anggota perempuan dari total anggota partai politik.
Selain itu, partai politik juga harus menyerahkan susunan pengurus partai yang terdiri dari minimal 30% perempuan. Dan terakhir, partai politik harus memiliki minimal 75% calon legislatif perwakilan dari masing-masing jenis kelamin.
Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, partai politik dapat menjadi peserta Pemilu di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tahapan Pemilu
Tahapan dalam sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dimulai dari persiapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persiapan ini meliputi perencanaan operasional, pelatihan petugas, pembaruan daftar pemilih, dan pengadaan logistik pemilu. Selanjutnya, partai politik serta calon legislatif dan presiden harus mendaftar ke KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Setelah pendaftaran, tahap kampanye dimulai, di mana partai politik dan calon melakukan sosialisasi program dan visi-misi kepada masyarakat. Kampanye ini diatur dan diawasi ketat oleh KPU untuk mencegah pelanggaran aturan dan penyebaran berita bohong.
Tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara, di mana masyarakat memilih partai politik dan calon yang mereka anggap layak. Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bertugas memastikan jalannya proses pemungutan suara secara transparan dan adil.
Hasil pemilu kemudian dihitung dan diumumkan oleh KPU, dan apabila ada sengketa hasil pemilu, proses penyelesaiannya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi.
Seluruh tahapan dalam proses pemilihan umum di Indonesia diatur secara ketat oleh KPU dan diawasi oleh masyarakat serta lembaga-lembaga terkait, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku.
Advertisement
Proses Pemungutan Suara
Proses pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Proses ini melibatkan tahapan-tahapan penting mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit), pendaftaran pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengumuman hasil pemilu.
Pada tahap pemungutan suara, pemilih dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan dengan membawa KTP elektronik untuk melakukan proses pencoblosan. Setelah pemilih melakukan pencoblosan, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Setelah selesai pemungutan suara, dilakukan rekapitulasi suara di tingkat TPS dan dilanjutkan hingga tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Proses pemungutan suara ini dilaksanakan secara transparan, jujur, adil, dan aman serta melibatkan seluruh komponen masyarakat. Pelaksanaan pemungutan suara di Indonesia bertujuan untuk menjaga keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu serta memastikan bahwa suara setiap pemilih dapat terhitung dengan benar. Dengan demikian, proses pemungutan suara ini sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.