Sukses

Masa Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan? Kenali Jadwal dan Tahapannya

Masa kampanye pemilu 2024 dimulai setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu 2024 akan menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Masa kampanye merupakan salah satu tahapan yang ditunggu-tunggu, di mana para calon akan berlomba-lomba untuk memenangkan hati pemilih. Namun, tahukah kamu sampai kapan masa kampanye pemilu 2024 berlangsung?

Masa kampanye pemilu 2024 dimulai setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selama masa kampanye, para calon akan berusaha menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat untuk meraih dukungan. Namun, penting untuk memahami bahwa masa kampanye ini memiliki batasan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan program kerja mereka kepada masyarakat selama masa kampanye ini. Oleh karena itu, sebagai pemilih, penting untuk memahami jadwal dan tahapan pemilu agar dapat membuat keputusan yang bijak.

Berikut Liputan6.com rangkum dari indonesiabaik.id dan berbagai sumber lainnya, Senin (29/1/2024) tentang masa kampanye Pemilu 2024.

2 dari 4 halaman

Masa Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan?

Masa kampanye Pemilu 2024 sampai kapan bisa dilihat pada ketetapan KPU dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Dalam PKPU ini memuat masa kampanye Pemilu 2024 sampai kapan dan bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Sementara itu, jadwal kampanye pemilu dilakukan melalui beberapa tahapan. Masa kampanye Pemilu 2024 sampai kapan pada PKPU ini yaitu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur masa kampanye Pemilu 2024 sampai kapan terkait Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada 2-22 Juni 2024.

Selama periode ini, para calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif akan aktif melakukan kampanye untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Setiap calon diwajibkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk batasan waktu, lokasi kampanye, dan sumber pendanaan.

Kampanye ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat calon-calon yang bersaing dan memahami visi dan misi mereka. Namun, kampanye juga harus dijalankan secara tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan atau konflik di masyarakat. Setelah masa kampanye berakhir, maka akan dilanjutkan dengan tahapan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kampanye dengan cermat dan bijak, serta memilih pemimpin yang dianggap mampu memajukan bangsa dan negara ke depan. Semoga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat memenuhi harapan semua pihak.

3 dari 4 halaman

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Masa kampanye Pemilu 2024 sampai kapan adalah hal yang sangat penting diketahui masyarakat. Selain itu, jadwal kampanye Pemilu 2024 sampai nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari juga patut disimak.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:

  1. 28 November 2023-10 Februari 2024, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
  2. 21 Januari-10 Februari 2024, Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
  3. 11-13 Februari 2024, Masa tenang.
  4. 14 Februari 2024, Pemungutan suara serentak Pemilu.
  5. 2-22 Juni 2024, Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
  6. 23-25 Juni 2024, Masa tenang.
  7. 26 Juni 2024, Pemungutan suara  serentak Pemilu putaran kedua.
4 dari 4 halaman

Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 secara lengkap yaitu sebagai berikut:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

 

Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran di mana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret- 25 April 2024)
  2. Masa kampanye pemilu (2-22 Juni 2024)
  3. Masa tenang (23-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
  5. Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni- 20 Juli 2024)
  7. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  8. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)