Sukses

Contoh SK Pantarlih Pemilu 2024, Ketahui Struktur dan Rincian Isinya

Contoh SK Pantarlih Pemilu 2024 biasanya memiliki struktur umum yang terdiri dari beberapa bagian utama. Pertama, terdapat bagian pendahuluan yang berisi informasi mengenai tujuan pembentukan Pantarlih serta dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan SK tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Untuk memastikan jalannya pemilu yang adil, transparan, dan demokratis, dibutuhkan sebuah perangkat resmi untuk menetapkan prosedur, aturan, dan tanggung jawab Panitia Pemilihan selama proses pemilu. Salah satu dokumen penting yang menjadi acuan dalam hal ini adalah Surat Keputusan (SK) Pantarlih.

SK Pantarlih merupakan dokumen resmi yang mengatur segala hal terkait pelaksanaan pemilihan umum. Isi dari SK Pantarlih mencakup prosedur pelaksanaan pemilihan, kewajiban dan tanggung jawab anggota panitia pemilihan, serta aturan-aturan lain yang perlu ditaati selama proses pemilihan.

Dalam konteks Pemilu 2024, SK Pantarlih Pemilu 2024 tentunya akan menjadi acuan utama bagi seluruh panitia pemilihan di seluruh Indonesia. Dokumen ini akan menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, sehingga diharapkan mampu menciptakan pemilu yang transparan, adil, dan berkualitas.

Sebagai contoh dokumen resmi yang mengatur pelaksanaan pemilu, para pemangku kepentingan dapat menggunakan SK Pantarlih Pemilu 2024 sebagai acuan dalam menentukan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyukseskan pemilu yang demokratis dan bersih. Dengan demikian, SK Pantarlih Pemilu 2024 akan menjadi pedoman yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Berikut penjelasan selengkapnya tentang contoh SK Pantarlih Pemilu 2024, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (30/1/2024).

2 dari 5 halaman

Definisi Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih untuk pemilu. Proses ini dilakukan dengan tujuan agar data pemilih tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dapat memastikan jaminan hak suara tanpa diskriminasi. Dengan adanya jasa pantarlih, diharapkan bahwa seluruh WNI yang berhak memberikan suaranya terdaftar di DPT, serta dapat mengoreksi data pemilih jika terdapat kekeliruan atau perubahan.

Pantarlih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), sebagai bagian dari persiapan pesta demokrasi. KPU telah membuka pendaftaran pantarlih pada bulan Januari 2023 untuk mempersiapkan pemilu 2024. Dengan peran pentingnya, para pantarlih diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga pemilu dapat berjalan secara adil dan bersih. Dengan demikian, definisi pantarlih adalah petugas yang bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan hak suara dalam suatu sistem pemilihan umum.

3 dari 5 halaman

Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih

Pantarlih Pemilu memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, pantarlih memiliki beberapa tugas utama, antara lain membantu KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih. Selain itu, pantarlih juga bertanggung jawab dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Selain tugas tersebut, pantarlih juga harus melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas ini, diharapkan pantarlih dapat membantu kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024.

4 dari 5 halaman

Apa Itu SK Pantarlih?

SK Pantarlih Pemilu 2024 adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan Pemilihan Umum 2024 berjalan dengan lancar dan adil. SK Pantarlih ini berisi peraturan, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan, serta tugas dan tanggung jawan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Dengan adanya SK Pantarlih Pemilu 2024 ini, diharapkan semua pihak terkait dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga keamanan serta keadilan dalam proses pemilihan umum tersebut. Hal ini menjadi sangat penting mengingat pentingnya proses pemilu sebagai sarana untuk menentukan arah dan masa depan bangsa.

Contoh SK Pantarlih Pemilu 2024 biasanya memiliki struktur umum yang terdiri dari beberapa bagian utama. Pertama, terdapat bagian pendahuluan yang berisi informasi mengenai tujuan pembentukan Pantarlih serta dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan SK tersebut. Selanjutnya, terdapat bagian penetapan susunan Panlih yang memuat informasi mengenai nama-nama anggota Panlih beserta jabatan dan tugas masing-masing.

Bagian lainnya adalah tugas dan tanggung jawab, yang menjelaskan secara rinci mengenai tanggung jawab anggota Panlih dalam menjalankan tugasnya. Kemudian, terdapat jadwal pelaksanaan yang berisi daftar lengkap kegiatan dan tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka pemilihan umum. Terakhir, terdapat ketentuan lain yang relevan, yang mencakup segala aturan tambahan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan SK Panlih tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Contoh SK Pantarlih Pemilu 2024 memiliki struktur dan isi yang terorganisir dengan baik sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilihan umum.

 

5 dari 5 halaman

Contoh SK Pantarlih 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

LAMPUNG UTARA TENTANG PENETAPAN DAN

PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

KELURAHAN/DESA ………………. KECAMATAN SUNGKAI JAYA

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Usman tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan/Desa …………. Kecamatan Sungkai Jaya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;

Mengingat :

1. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116);

3. Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan suara Desa ........... Nomor ......./PP.05.1-BA/180320……./2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Kelurahan/Desa ..................... Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara Untuk Pemilu Tahun 2024.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA LAMPUNG UTARA TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KELURAHAN/DESA ………………. KECAMATAN SUNGKAI JAYA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KESATU : Menetapkan dan mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Kelurahan/Desa ................ Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara, dan dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023

KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara untuk Pemilihan Umum.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di ……………….

pada tanggal 12 Februari 2023

a.n. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN LAMPUNG UTARA

KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

DESA ............................

Stempel PPS

(……………………………)

 

 

Contoh SK Pantarlih Pemilu 2024 selengkapnya bisa dilihat di sini.