Sukses

Contoh DP4 Pemilu 2024 Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pahami Sumbernya

Contoh DP4 pemilu 2024, yakni memuat data NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, dan masih banyak lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Arti singkatan DP4 di pemilu 2024 adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. DP4 dapat dijelaskan sebagai data yang diberikan oleh Pemerintah dan berisikan informasi mengenai penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Bawaslu Jateng melaporkan bahwa DP4 pemilu 2024 merupakan instrumen kunci yang memastikan inklusivitas pemilih. Ini memungkinkan setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

Contoh DP4 pemilu 2024, yakni memuat data yang sangat signifikan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Data ini mencakup informasi umum seperti NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Alamat, RT, RW, Ragam Disabilitas, dan Status Perekaman KTP Elektronik.

Ketepatan dan kelengkapan data ini menjadi dasar untuk menyusun daftar pemilih yang akurat, memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 terdaftar dengan benar.

Memahami sumber DP4 memberikan keyakinan bahwa proses pemilihan umum didasarkan pada data yang sah dan akurat, memupuk kepercayaan masyarakat dalam keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang contoh DP4 pemilu 2024 yang dimaksudkan, Selasa (30/1/2024).

2 dari 4 halaman

Isi Data DP4 Pemilu 2024

Pasal 13 Ayat 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 menguraikan secara rinci data yang wajib tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DP4) untuk Pemilu 2024. Adapun poin-poin yang dijelaskan dalam pasal tersebut mencakup informasi yang sangat penting untuk penyelenggaraan Pemilu 2024:

  1. Nomor Urut: Merupakan urutan identifikasi yang diberikan kepada setiap pemilih dalam DP4 pemilu 2024, memudahkan pengelompokan dan pengurutan data.
  2. NIK (Nomor Induk Kependudukan): Merupakan identifikasi unik setiap pemilih yang terdiri dari angka-angka dan terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), penting untuk keabsahan identifikasi pemilih dalam DP4.
  3. Nomor KK (Nomor Kartu Keluarga): Nomor yang menunjukkan keberadaan pemilih dalam sebuah keluarga, memberikan informasi terkait struktur keluarga pemilih dalam DP4.
  4. Nama Lengkap: Nama sesuai dengan dokumen kependudukan untuk identifikasi personal pemilih dalam DP4.
  5. Tempat Lahir: Informasi mengenai kota atau tempat kelahiran pemilih, data yang diperlukan dalam DP4 untuk keperluan identifikasi.
  6. Tanggal Lahir: Menunjukkan tanggal kelahiran pemilih, berguna untuk penentuan usia pemilih dan kelengkapan data pribadi dalam DP4.
  7. Jenis Kelamin: Menandai apakah pemilih adalah laki-laki atau perempuan, informasi penting dalam DP4 untuk keperluan analisis gender.
  8. Status Perkawinan: Informasi mengenai status perkawinan pemilih, apakah sudah menikah, belum menikah, cerai, atau janda/duda, data yang perlu tercatat dalam DP4 untuk kepentingan statistik dan analisis.
  9. Alamat Jalan/Dukuh atau Sebutan Lain: Alamat lengkap pemilih, termasuk nama jalan atau dukuh, yang digunakan untuk menentukan wilayah pemilihan dalam DP4.
  10. RT (Rukun Tetangga): Menandakan nomor RT tempat tinggal pemilih, memberikan informasi lebih detail terkait lokasi pemilih dalam suatu wilayah dalam DP4.
  11. RW (Rukun Warga): Nomor RW tempat tinggal pemilih, memberikan informasi lebih besar mengenai wilayah tempat tinggal pemilih dalam DP4.
  12. Ragam Disabilitas: Informasi apakah pemilih memiliki disabilitas atau tidak, untuk memastikan tersedianya fasilitas pemilihan yang memadai, data penting dalam DP4 untuk keperluan aksesibilitas.
  13. Status Perekaman KTP Elektronik: Menandakan apakah pemilih sudah melakukan perekaman data KTP elektronik, yang dapat memengaruhi keberlanjutan proses pemilihan, data yang harus tercatat dalam DP4 sebagai persyaratan pemilih.

Tersedianya data-data ini dalam DP4 pemilu 2024, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lebih transparan, akurat, dan demokratis. DP4 yang lengkap dan akurat menjadi dasar untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan dapat dipercaya.

 

3 dari 4 halaman

Contoh DP4 Pemilu 2024 yang Dimaksudkan

Contoh DP4 Pemilu 2024 Pertama

  1. Nomor Urut: 002
  2. NIK: 9876543210987654
  3. Nomor KK: 1234567890
  4. Nama Lengkap: Siti Nurhayati
  5. Tempat Lahir: Surabaya
  6. Tanggal Lahir: 5 Mei 1990
  7. Jenis Kelamin: Perempuan
  8. Status Perkawinan: Belum Menikah
  9. Alamat Jalan/Dukuh atau Sebutan Lain: Jalan Dahlia No. 45
  10. RT: 010
  11. RW: 003
  12. Ragam Disabilitas: Tidak memiliki disabilitas
  13. Status Perekaman KTP Elektronik: Sudah direkam

Penjelasan: Data ini mencakup informasi lengkap dari seorang pemilih perempuan bernama Siti Nurhayati. Dia lahir di Surabaya pada tanggal 5 Mei 1990 dan tinggal di alamat Jalan Dahlia No. 45 dengan RT 010 dan RW 003. Siti Nurhayati belum menikah dan tidak memiliki disabilitas. NIK dan Nomor KK juga tercantum untuk identifikasi yang lebih akurat.

Contoh DP4 Pemilu 2024 Kedua

  1. Nomor Urut: 003
  2. NIK: 8765432109876543
  3. Nomor KK: 0987654321
  4. Nama Lengkap: Andi Wijaya
  5. Tempat Lahir: Bandung
  6. Tanggal Lahir: 20 April 1980
  7. Jenis Kelamin: Laki-laki
  8. Status Perkawinan: Menikah
  9. Alamat Jalan/Dukuh atau Sebutan Lain: Jalan Kebon Jati No. 12
  10. RT: 007
  11. RW: 002
  12. Ragam Disabilitas: Tidak memiliki disabilitas
  13. Status Perekaman KTP Elektronik: Belum direkam

Penjelasan: Data ini merujuk pada seorang pemilih laki-laki bernama Andi Wijaya. Dia lahir di Bandung pada tanggal 20 April 1980 dan tinggal di alamat Jalan Kebon Jati No. 12 dengan RT 007 dan RW 002. Andi Wijaya sudah menikah dan tidak memiliki disabilitas. Meskipun demikian, status perekaman KTP elektroniknya belum terekam, yang mungkin perlu diurus lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan data pemilih.

 

4 dari 4 halaman

Sumber Data DP4 Pemilu 2024

Sumber data DP4 Pemilu 2024 berasal dari proses yang terstruktur dan terencana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta kerja sama yang kuat dengan instansi terkait. Dalam keterangan resminya, KPU secara resmi menerima Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Luar Negeri yang diwakili Siti Nugraha Mauludiah dan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Data DP4 Pemilu 2024 merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemilihan Umum.

DP4 Pemilu 2024 tidak hanya sekadar daftar nama, tetapi juga mencakup beragam data yang relevan, seperti NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Alamat, serta status kependudukan lainnya.

Data ini berasal dari proses pemutakhiran yang melibatkan seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proses pemutakhiran ini penting untuk memastikan keakuratan data pemilih, yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Selain itu, data DP4 Pemilu 2024 juga telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat.

Data tersebut juga diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik dan diperbarui dengan peristiwa kependudukan seperti kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi hingga bulan Desember 2022. Demikian, DP4 Pemilu 2024 menjadi landasan yang kuat untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis bagi seluruh warga negara Indonesia.