Liputan6.com, Jakarta Pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Alasan gaji KPPS pemilu naik dari tahun sebelumnya, diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk menjadi anggota KPPS, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dalam pemilu.
Alasan gaji KPPS pemilu naik didasarkan pada pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS. Di mana pada tahun 2019, Ketua KPPS menerima besaran gaji Rp550.000 namun pemilu 2024 naik mencapai Rp1.200.000 tak jauh berbeda dengan anggotanya.
Alasan gaji KPPS pemilu naik tentu karena tugas dan tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pengawasan dan pengamanan proses pemilu. Para anggota KPPS juga diwajibkan untuk tidak memiliki hubungan keluarga, dengan calon dan partai politik yang bertarung dalam pemilu.
Advertisement
Selain itu, anggota KPPS juga harus bersedia dengan segala konsekuensi dalam tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Berikut ini alasan gaji KPPS naik yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/1/2024).Â
Â
Alasan Gaji KPPS Pemilu Naik
Sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, 25 Januari 2024. Langkah ini diambil menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Dalam peningkatan honorarium untuk KPPS tahun 2024, Ketua KPPS dihargai sebesar Rp1.200.000. Angka ini menandakan peningkatan mencapai 118 persen dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yang pada waktu itu sebesar Rp550.000. Sementara itu, anggota KPPS 2024 akan menerima honor sebesar Rp1.100.000, menunjukkan kenaikan sebanyak Rp650.000 dari honor KPPS pada Pemilu 2019, yang pada saat itu sebesar Rp500.000.
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan didasarkan pada pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS. Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022, memberikan dasar hukum terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk memberikan penghargaan yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawab para penyelenggara pemilihan demi kelancaran proses demokrasi.
Advertisement
Santunan yang Diberikan ke KPPS Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan besaran honorarium untuk sejumlah panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Selain pengumuman honorarium, KPU juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas badan ad hoc, penanggung jawab kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024. Keputusan ini diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2022, dan menegaskan pengaturan mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat, merinci besaran santunan yang diberikan, termasuk Rp36.000.000 per orang untuk santunan kematian, Rp3.800.000 per orang untuk cacat permanen, Rp16.500.000 per orang untuk luka berat, Rp8.250.000 per orang untuk luka sedang dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang. Hal ini merupakan bentuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah mengungkapkan bahwa KPU telah menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc yang terlibat dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan anggaran dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, peran Komisi Pemilihan Umum (KPPS) diatur secara rinci dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No.8 Tahun 2022.
Tugas KPPS
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
- Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki wewenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS memiliki kewajiban:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement