Liputan6.com, Jakarta - Pada tanggal 4 Mei 2023, Presiden mengundangkan perubahan isi UU Pemilu tahun 2017 melalui penandatanganan Mensesneg Pratikno. Perubahan tersebut berakar dari Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna di bawah pimpinan Ketua DPR, Puan Maharani.
Perubahan ini mencakup berbagai aspek krusial dalam UU Pemilu 2017, yang dirinci dengan jelas dalam dokumen hukum tersebut. Fokus utama pembahasan melibatkan poin-poin strategis seperti pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi-provinsi baru, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu, serta syarat partai politik peserta pemilu.
Rapat paripurna DPR yang berlangsung sebelumnya menjadi landasan hukum untuk perubahan ini, Puan Maharani memimpin persetujuan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Keputusan tersebut membuka jalan bagi transformasi UU Pemilu 2017. Tujuannya meningkatkan dan menyesuaikan regulasi terkait pemilu demi mengoptimalkan proses demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas perubahan isi UU Pemilu tahun 2017 atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diterbitkan presiden pada tahun 2023 beserta contoh implementasinya, Rabu (31/1/2024).
1. Pasal 10A (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru)
Pasal ini mengatur prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru. Hal ini termasuk uraian tentang tugas, wewenang, dan proses pengangkatan anggota KPU di provinsi baru yang sedang dalam masa transisi pemerintahan.
Contoh Implementasi: Misalnya, di Provinsi X yang baru dibentuk, proses pembentukan KPU dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari pemerintah pusat serta tokoh-tokoh masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10A.
2. Pasal 92A (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru)
Pasal ini mengatur tentang pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru yang sedang dalam masa transisi. Termasuk di dalamnya adalah tugas, wewenang, dan proses pengangkatan anggota Bawaslu di provinsi tersebut.
Contoh Implementasi: Di Provinsi Y yang baru terbentuk, Bawaslu dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 92A dengan melibatkan proses seleksi dan penunjukan anggota yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pasal 117 (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu)
Pasal ini memberikan penyesuaian terhadap persyaratan usia calon anggota Badan Adhoc Pengawas Pemilu jika tidak terdapat calon yang memenuhi persyaratan usia minimum yang ditetapkan. Dalam hal ini, calon berusia 17 tahun dapat diangkat dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Contoh Implementasi: Jika di suatu daerah tidak terdapat calon anggota Badan Adhoc Pengawas Pemilu yang memenuhi persyaratan usia minimum 21 tahun, maka calon yang berusia 17 tahun dapat diangkat dengan persetujuan Bawaslu setempat.
4. Pasal 173 (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Syarat Parpol Peserta Pemilu)
Pasal ini memberikan pengecualian terhadap syarat kepengurusan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Hal ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi Parpol peserta pemilu di daerah yang baru terbentuk.
Contoh Implementasi: Di Provinsi Z yang baru terbentuk, Parpol diberi pengecualian terkait keharusan memiliki kantor tetap sebagai syarat peserta pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 173.
5. Pasal 179 (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Nomor Urut Partai Politik)
Pasal ini mengatur tentang penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu melalui proses sidang pleno KPU yang dihadiri oleh wakil partai politik peserta pemilu.
Contoh Implementasi: Penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan melalui proses sidang pleno KPU dengan kehadiran wakil-wakil dari masing-masing partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Â
Advertisement
6. Pasal 186 (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru)
Pasal ini mengatur tentang penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan adanya pembentukan daerah baru di Papua dan Papua Barat.
Contoh Implementasi: Setelah pembentukan Provinsi Papua Barat, jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI di wilayah tersebut diatur ulang sesuai dengan ketentuan yang ada.
7. Pasal 243 (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi)
Pasal ini mengatur mekanisme penetapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi oleh pengurus partai politik tingkat pusat untuk daerah baru di Papua dan Papua Barat.
Contoh Implementasi: Pengurus partai politik tingkat pusat menetapkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di daerah Papua dan Papua Barat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 243.
8. Pasal 276 (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Perubahan Waktu Dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan DCT, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden)
Pasal ini mengatur perubahan waktu pelaksanaan kampanye pemilu, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Contoh Implementasi: Waktu pelaksanaan kampanye pemilu dan penetapan DCT disesuaikan untuk mengatasi masalah logistik yang mungkin terjadi.
9. Pasal 568A (Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Kebutuhan untuk Antisipasi Pelaksanaan Pemilu Wilayah IKN)
Pasal ini mengatur penyesuaian pelaksanaan pemilu di Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.
Contoh Implementasi: Pelaksanaan pemilu di Provinsi Kalimantan Timur mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara.
10. Perubahan Isi UU Pemilu 2017 tentang Lampiran Undang-Undang
Pasal ini mengatur perubahan jumlah anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, jumlah kursi dan dapil DPR RI, serta jumlah kursi dan dapil DPRD Provinsi.
Contoh Implementasi: Jumlah anggota KPU dan Bawaslu serta kursi DPR dan DPRD disesuaikan dengan perubahan lampiran dalam Undang-Undang tersebut.