Liputan6.com, Jakarta Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia, masyarakat perlu memahami secara mendalam jenis-jenis model formulir pemilu dan surat suara yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemahaman masyarakat terhadap bagian dari proses pemilihan ini menjadi krusial untuk menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi.
Pada pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang, ada beberapa model formulir pemilu dan kertas suara yang akan digunakan. Salah satunya adalah formulir C6, yang merupakan undangan memilih. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharuskan membawa KTP-elektronik dan formulir C6 saat datang ke TPS. Sementara itu, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) perlu membawa KTP-elektronik dan surat pindah memilih (formulir A5-KPU) untuk mencoblos. Proses ini menjadi esensial untuk memastikan keberlanjutan partisipasi demokrasi dan keakuratan data pemilih.
Baca Juga
Kesadaran akan persyaratan dan jadwal pemungutan suara sangat penting untuk memastikan partisipasi yang lancar dan efisien dalam pesta demokrasi. Pemahaman ini mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan, memastikan kesehatan demokrasi di Indonesia. Berikut ulasan lebih lanjut tentang model formulir pemilu dan kertas suara yang akan digunakan pada pemilihan umum 2024, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).
Advertisement
Model Formulir Pemilu 2024
Dalam Pemilu 2024, berbagai jenis formulir digunakan untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah beberapa jenis formulir beserta fungsinya berdasarkan Buku Panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
1. Formulir Model C-KPU
Formulir model C-KPU merupakan Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
2. Formulir Model C1-PPWP
Formulir model C1-PPWP merupakan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)
Formulir model C1 berisi rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD.
4. Formulir Model C1 Plano
Formulir model C1 Plano berfungsi sebagai catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
5. Formulir Model C2-KPU
Formulir model C2-KPU adalah catatan kejadian khusus dan keberatan saksi.
6. Formulir Model C3-KPU
Formulir model C3-KPU merupakan surat pernyataan pendamping pemilih.
7. Formulir Model C4-KPU
Formulir model C4-KPU adalah surat pengantar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
8. Formulir Model C5-KPU
Formulir model C5-KPU adalah tanda terima berita acara pemungutan suara di TPS.
9. Formulir Model C6-KPU
Formulir model C6-KPU berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
10. Formulir C6-KPU PSU
Formulir C6-KPU PSU berfungsi sebagai pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
11. Formulir C7 DPT-KPU
Formulir C7 DPT-KPU berisis daftar hadir pemilih tetap pemilu.
12. Formulir C7 DPTb-KPU
Formulir DPTb-KPU merupakan daftar hadir pemilih tambahan Pemilu.
13. Formulir C7 DPK-KPU
Formulir C7 DPK-KPU adalah daftar hadir pemilih khusus Pemilu.
14. Formulir A3-KPU
Formulir A3-KPU berisi daftar Pemilih Tetap (DPT).
15. Formulir A4-KPU
Formulir A4-KPU merupakan daftar pemilih pindahan.
16. Formulir A5-KPU
Formulir A5-KPU menjadi surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
17. Formulir A.T.
Formulir A.T berfungsi untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP, paspor, atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Advertisement
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Selain model formulir pemilu, jenis-jenis surat suara juga menjadi pengetahuan yang perlu dipahami untuk memastikan partisipasi yang efektif dan pemilihan yang akurat. Pemilu 2024 adalah pemilihan yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif yang akan menduduki kursi DPR, DPRD, dan DPD. Oleh sebab itu akan ada 5 jenis surat suara yang diterima oleh memilih pada hari pemilu.
Berikut adalah kelima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 beserta fungsinya.
1. Surat Suara Abu-Abu
Digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden. Warna abu-abu dipilih untuk membedakan dengan surat suara untuk pemilihan lainnya.
2. Surat Suara Kuning
Diperuntukkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Warna kuning menjadi ciri khas untuk membedakannya dari surat suara untuk tingkatan lain.
3. Surat Suara Merah
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Warna merah dipilih sebagai identitas khusus untuk pemilihan di tingkat ini.
4. Surat Suara Biru
Merupakan surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi. Warna biru dipilih sebagai penanda khusus untuk pemilihan di tingkat ini.
5. Surat Suara Hijau
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota. Warna hijau menjadi ciri khas untuk membedakannya dari surat suara untuk tingkatan lainnya.