Sukses

Daftar Hari Libur Terbaru dari Keppres Nomor 8 Tahun 2024, Terdapat Perubahan Nomenklatur

Daftar hari-hari libur terbaru dari Keppres terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur hari libur nasional. Salah satu perubahan yang paling mencolok, adalah penggantian nama hari libur Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. Daftar hari libur terbaru dari Keppres ini diambil, untuk mengakomodasi keberagaman agama yang ada di Indonesia.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih merasakan keberagaman dan keadilan dalam merayakan hari libur nasional. Daftar hari libur terbaru dari Keppres yang pertama yaitu, hari libur Nasional Tahun Baru pada tanggal 1 Januari 2024. Kemudian, Hari Raya Nyepi pada tanggal 20 Maret 2024. Selanjutnya, hari libur Wafat Isa Al Masih (Yesus Kristus) jatuh pada tanggal 1 April 2024. Hari libur lainnya termasuk Hari Raya Idul Fitri, Hari Kemerdekaan, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Islam, serta beberapa hari libur nasional lainnya.

Perubahan nomenklatur ini, diharapkan dapat mencerminkan penghormatan terhadap semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah penting, dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama dan memperkuat semangat Bhinneka Tunggal Ika. Daftar hari libur terbaru dari Keppres ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat, dalam merencanakan liburan atau kegiatan bersama keluarga. 

Berikut ini daftar hari libur terbaru dari Keppres yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024). 

2 dari 4 halaman

Daftar Hari Libur Terbaru dari Keppres

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, pada 29 Januari 2024. Mengutip dari laman setkab.go.id, dalam pertimbangan Keppres tersebut bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. “Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut.

Dalam keputusan presiden tersebut, menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu:

  1. 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
  2. 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  3. 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  5. 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  6. 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  7. 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  8. 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  9. 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  10. 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
  11. 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  12. 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  13. 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  14. 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
  15. 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
  16. 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut. Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah , idul Fitri dan idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Sebelumnya

Berikut hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2024:

Hari Libur Nasional 2024

  1. 1 Januari, Senin - Tahun Baru 2024 Masehi
  2. 8 Februari, Kamis - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  3. 10 Februari, Sabtu - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. 11 Maret, Senin - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  5. 29 Maret, Jumat - Wafat Isa Almasih
  6. 31 Maret, Minggu - Hari Paskah
  7. 10-11 April, Rabu dan Kamis - Hari Raya Idul Fitri 1445H
  8. 1 Mei, Rabu - Hari Buruh Internasional
  9. 9 Mei, Kamis - Kenaikan Isa Almasih
  10. 23 Mei, Kamis - Hari Raya Waisak 2568 BE
  11. 1 Juni, Sabtu - Hari Lahir Pancasila
  12. 17 Juni, Senin - Hari Raya Idul Adha 1445H
  13. 7 Juli, Minggu - Tahun Baru Islam 1446H
  14. 17 Agustus, Sabtu - Hari Kemerdekaan RI
  15. 16 September, Minggu - Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember, Rabu - Hari Raya Natal

Daftar libur cuti bersama 2024

  1. 9 Februari, Jumat - Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  2. 12 Maret, Selasa - Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  3. 8-9, 12, 15 April (Senin-Selasa, Jumat, Senin) - Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  4. 10 Mei, Jumat - Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  5. 24 Mei, Jumat - Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  6. 18 Juni, Selasa - Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  7. 26 Desember, Kamis -Cuti Bersama Hari Raya Natal
4 dari 4 halaman

Aturan Cuti Tahunan

Meskipun rekomendasi cuti untuk tahun 2024 telah diumumkan, penting bagi semua pegawai, baik di sektor publik maupun swasta, untuk memahami secara mendalam aturan-aturan terkait cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan ini, menjadi landasan krusial agar proses pengambilan cuti dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mencegah potensi masalah yang dapat muncul di masa mendatang.

Pegawai Negeri

Bagi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan cuti diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Poin kedua dalam keputusan tersebut dengan tegas menyatakan, bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri atau ASN. Kejelasan ini memberikan keyakinan kepada para ASN bahwa pengambilan cuti bersama, tidak akan mengakibatkan pengurangan hak cuti tahunan yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, pegawai negeri dapat merencanakan penggunaan cuti mereka, termasuk rekomendasi cuti untuk tahun 2024, tanpa kekhawatiran akan adanya pemotongan hak cuti tahunan yang telah ditentukan sebelumnya.

Pegawai Swasta

Bagi pegawai swasta, aturan cuti bersama bergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 menjadi acuan yang relevan, di mana poin kelima menegaskan bahwa cuti bersama dapat mempengaruhi hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai di perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilan cuti bersama di sektor swasta, dapat berdampak pada jumlah total cuti yang dapat diambil oleh pegawai dalam satu tahun. Oleh karena itu, pegawai swasta perlu memperhatikan dengan seksama kebijakan dan prosedur yang berlaku di tempat kerja mereka, untuk menghindari potensi konflik terkait penggunaan cuti.

Dalam kedua kasus, baik pegawai negeri maupun swasta, pemahaman yang komprehensif terhadap aturan cuti bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga memungkinkan optimalisasi manfaat dari waktu istirahat dan liburan. Sementara itu, menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, menjadi langkah kunci untuk menghindari potensi konsekuensi hukum yang mungkin timbul.