Liputan6.com, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan atau Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat desa berjalan dengan transparan dan adil. Panwaslu Desa/Kelurahan adalah sebuah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahan.Â
Baca Juga
Advertisement
Anggota Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan sendiri ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan dan hanya terdiri dari satu orang. Keputusan mengenai anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diambil setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dipilih dengan cermat untuk memastikan integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan bekerja sama dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Kerjasama ini bertujuan untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu di tingkat desa, termasuk pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adanya koordinasi antara Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Regulasi yang mengatur tugas Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan mekanisme pengawasan Pemilu agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika masyarakat.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang Pengawas Pemilu Desa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/2/2024).
Syarat Menjadi Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
Ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, berikut diantaranya.
1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, menegaskan komitmen terhadap negara dan sistem demokrasi yang berlaku.
2. Usia Minimal 21 Tahun
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun, apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, bisa diisi oleh calon berusia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara
Calon harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diharapkan memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya.
5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan
Calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas
Calon harus memiliki pendidikan paling rendah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan
Calon harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika
Calon harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun
Calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan.
10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD
Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan.
11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
Calon harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bebas dari Pidana Penjara
Calon tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Calon harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
Calon harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih, dan tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dengan adanya syarat-syarat ini, diharapkan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat desa.
Advertisement
Ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, berikut diantaranya. 1. Warga Negara Indonesia Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, menegaskan komitmen terhadap negara dan sistem demokrasi yang berlaku. 2. Usia Minimal 21 Tahun Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun, apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, bisa diisi oleh calon berusia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara Calon harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan: Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diharapkan memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya. 5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan Calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas Calon harus memiliki pendidikan paling rendah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan Calon harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). 8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika Calon harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun Calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. 10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. 11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Calon harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 12. Bebas dari Pidana Penjara Calon tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu Calon harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan: Calon harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih, dan tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Dengan adanya syarat-syarat ini, diharapkan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat desa.
Tugas Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (Panwaslu Desa/Kelurahan) merupakan tanggung jawab penting dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan. Berikut tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan.
1. Mengawasi Tahapan Pemilu
- Pemutakhiran Data Pemilih: Memantau proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan daftar pemilih.
- Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap: Memeriksa dan memastikan ketepatan penetapan daftar pemilih dalam berbagai tahapan.
- Pelaksanaan Kampanye: Mengawasi proses kampanye dan memastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pendistribusian Logistik Pemilu: Memastikan logistik Pemilu didistribusikan dengan baik ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara: Mengawasi seluruh proses pemungutan suara, penghitungan suara di setiap TPS, serta pengumuman hasilnya.
2. Pencegahan Praktik Politik Uang
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Desa/Kelurahan, sebagai langkah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu.
3. Mengawasi Netralitas Seluruh Pihak
Menjaga netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
4. Manajemen Arsip
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas.
5. Mengawasi Sosialisasi Pemilu
Memantau dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa/Kelurahan, guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses Pemilu.
6. Pelaksanaan Tugas Lain
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan fleksibilitas bagi Panwaslu Desa/Kelurahan untuk bertindak sesuai dengan dinamika lokal dan kebutuhan Pemilu.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, Panwaslu Desa/Kelurahan berperan dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.
Â
Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan mencerminkan peran krusial mereka dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu di tingkat desa. Berikut wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan.
1. Menerima dan Menyampaikan Laporan
Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki tanggung jawab untuk menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. Hal ini menunjukkan peran mereka sebagai mata dan telinga yang peka terhadap potensi pelanggaran, yang kemudian dapat diinvestigasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
2. Bantuan dalam Meminta Bahan Keterangan
Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki wewenang untuk membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait. Ini melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait pelanggaran Pemilu. Tindakan ini memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran.
3. Pelaksanaan Wewenang Lain
Selain wewenang konkret yang disebutkan, Panwaslu Desa/Kelurahan juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk bertindak responsif terhadap situasi dan kebutuhan yang mungkin muncul dalam konteks pelaksanaan Pemilu di tingkat desa.
Dengan menerima laporan, meminta bahan keterangan, dan menjalankan wewenang lainnya, Panwaslu Desa/Kelurahan menjadi garda terdepan dalam upaya memastikan bahwa proses Pemilu di tingkat desa berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi.
Advertisement
Kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki kewajiban yang menonjol dalam menjalankan tugasnya, sejalan dengan prinsip-prinsip integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa. Berikut kewajiban Panwaslu Desa/Kelurahan.
1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil
Kewajiban pertama Panwaslu Desa/Kelurahan adalah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. Hal ini menekankan pentingnya integritas dan objektivitas dalam pengawasan Pemilu di tingkat desa, sehingga proses Pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan bebas dari kecurangan.
2. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengawas TPS
Panwaslu Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tindakan ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa setiap tahap Pemilu di tingkat TPS dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan secara Periodik
Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki kewajiban untuk secara periodik menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. Tindakan ini memberikan akuntabilitas dan transparansi atas kinerja Panwaslu Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilu.
4. Menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan
Jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat mengganggu tahapan Pemilu di wilayah Desa/Kelurahan, Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki kewajiban untuk menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan. Tindakan ini menunjukkan peran mereka dalam memberikan informasi yang relevan bagi penegakan hukum.
5. Melaksanakan Kewajiban Lain sesuai Peraturan Perundang-undangan
Selain kewajiban-kewajiban yang tercantum, Panwaslu Desa/Kelurahan juga diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika lokal yang mungkin muncul selama Pemilu.
Dengan mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut, Panwaslu Desa/Kelurahan berperan sebagai penjaga keadilan, integritas, dan transparansi dalam proses Pemilu di tingkat desa.Â
Besaran Gaji Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
Besaran Gaji Panwaslu Pemilu Desa/Kelurahan 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut besaran gaji Panwaslu Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS).
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Â
Â