Sukses

Pemantau Pemilu Berperan Krusial dalam Demokrasi, Ketahui Hak dan Syarat Administrasinya

Pemantau pemilu tidak hanya berfungsi sebagai penjaga demokrasi, tetapi juga dapat memberikan rekomendasi dan masukan untuk perbaikan sistem pemilu di masa depan.

Liputan6.com, Jakarta Pemantau pemilu merujuk kepada individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi, serta mengevaluasi jalannya suatu pemilihan umum. Pemantau pemilu berperan krusial, di mana memastikan bahwa proses demokratis pemilihan umum berlangsung dengan integritas, transparansi dan keadilan. Pemantauan pemilu dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), lembaga independen, atau pihak internasional.

Pemantau pemilu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku. Mereka memiliki peran sebagai pengawas independen yang tidak terkait dengan pihak-pihak yang bersaing dalam pemilihan, sehingga dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh proses.

Tugas pemantau pemilu melibatkan pemantauan kegiatan kampanye, penilaian keadilan dalam akses media, pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, pemantauan pemungutan dan penghitungan suara, serta penanganan sengketa pemilu. Melalui kegiatan ini, pemantau pemilu dapat mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran, atau kecurangan yang dapat merugikan integritas pemilihan umum.

Pemantau pemilu dapat beroperasi secara lokal, nasional, atau internasional, tergantung pada skala dan konteks pemilihan. Berikut ini hak pemantau pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/2/2024).

 

2 dari 4 halaman

Mengenal Pemantau Pemilu

Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan akreditasi kepada 90 lembaga pemantau pemilu. Angka ini mencakup 42 lembaga pemantau yang terakreditasi di tingkat Bawaslu, 20 di tingkat Bawaslu Provinsi, dan 28 di tingkat Bawaslu Kabupaten dan Kota. Pendaftaran lembaga pemantau pemilu, sesuai keterangan resmi dari Bawaslu, telah dibuka sejak 10 Juni 2022. Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 1/2023, pendaftaran lembaga pemantau akan terus berlangsung hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pelaksanaan pemilu. Bawaslu, dengan mengikuti regulasi tersebut, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu dengan memenuhi tujuh persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1/2023, masyarakat atau komunitas yang ingin menjadi pemantau pemilu harus melampirkan tujuh kelengkapan administrasi, antara lain:

  1. Profil organisasi/lembaga.Surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
  2. Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga.
  3. Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu.
  4. Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah.
  5. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau.
  6. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam prosedur pendaftaran agar sebanyak mungkin pihak dapat menjadi pemantau. Bahkan, organisasi masyarakat yang tidak memiliki badan hukum tetap dapat mendaftar dengan cara yang disyaratkan oleh Pasal 7 huruf b Perbawaslu 1/2023. Dengan demikian, Bawaslu berupaya memastikan keberagaman pemantau pemilu dan memberikan akses kepada berbagai lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan umum. 

3 dari 4 halaman

Hak Pemantau Pemilu

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum menjadi sorotan utama, dan Bawaslu meresponnya dengan memberikan solusi yang inklusif. Untuk memfasilitasi dorongan komunitas yang ingin terlibat dalam pemantauan pemilu, Bawaslu menghadirkan meja layanan pemantau di seluruh daerah. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses registrasi bagi lembaga atau kelompok yang berkeinginan menjadi pemantau.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, proses akreditasi oleh Bawaslu dijamin berlangsung dengan efisien. Dalam batas waktu paling lama 14 hari, akreditasi pemantau pemilu akan diterbitkan, memungkinkan mereka untuk mulai menjalankan tugas pengawasan mereka. Selama proses pemantauan, pemantau pemilu diberikan hak-hak yang penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Hak-hak ini mencakup perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia, kemampuan untuk mengamati dan mengumpulkan informasi mengenai proses penyelenggaraan pemilu, pemantauan proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara, serta akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Walaupun memiliki hak-hak tersebut, pemantau pemilu tetap terikat oleh kode etik yang mewajibkan sikap independen. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat pada pencabutan akreditasi pemantau oleh Bawaslu. Ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan independensi pemantau dalam menjalankan tugas mereka. Sebagai tahapan akhir, pemantau pemilu diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan mereka ke Bawaslu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf k Peraturan Bawaslu Nomor 1/2023. Laporan ini memiliki peran krusial sebagai data pembanding dan peningkatan proses pengawasan setiap tahap penyelenggaraan pemilu.

Dalam konteks penguatan pengawasan partisipatif, Bawaslu mengajak lembaga dan kelompok masyarakat di seluruh daerah untuk bergabung sebagai pemantau pemilu. Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk memperluas jangkauan pemantauan, tetapi juga untuk memperkaya perspektif dan menggandeng lebih banyak elemen masyarakat dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.  

4 dari 4 halaman

Pentingnya Pengawasan Pemilu

Demokrasi, sebagai bentuk pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat, memerlukan mekanisme yang tidak hanya menjaga hak partisipasi, tetapi juga menjamin integritas proses pemilihan umum. Pengawasan pemilu menjadi landasan utama yang mendukung dan memelihara kesehatan demokrasi dalam suatu negara. Pertama-tama, pengawasan pemilu berperan sebagai penjaga integritas pemilihan. Dalam atmosfer politik yang sering kali penuh ketegangan, risiko kecurangan dan manipulasi selalu mengintai. Fungsi pengawasan ini tidak hanya sebagai penjaga, melainkan juga sebagai pemeriksa setia yang mengungkapkan dan mencegah setiap praktik yang dapat merusak kepercayaan rakyat pada proses pemilihan.

Selanjutnya, pengawasan pemilu menciptakan pintu keterbukaan dan transparansi. Informasi yang terbuka selama seluruh proses pemilu menjadi pondasi yang kokoh untuk membangun kepercayaan publik. Dengan memastikan setiap tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih hingga pengh itungan suara, dapat diakses dan dimonitor oleh masyarakat, pengawasan pemilu membentuk fondasi bagi demokrasi yang responsif dan akuntabel. Keberhasilan demokrasi juga sangat tergantung pada hasil pemilihan yang dapat diterima oleh masyarakat. Dalam hal ini, pengawasan pemilu berkontribusi pada pemberian legitimasi yang kuat terhadap pemerintahan yang terpilih. Kesadaran masyarakat bahwa pemilihan berlangsung dengan adil dan bersih meningkatkan kecenderungan untuk mengakui dan menghormati otoritas yang muncul dari proses demokratis tersebut.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk memberikan suara tanpa intimidasi atau hambatan, juga menjadi aspek krusial dalam pengawasan pemilu. Melalui pemantauan yang cermat, tindakan intimidasi, penekanan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya dapat diidentifikasi dan diatasi, menciptakan suasana yang aman untuk partisipasi politik yang bebas dan adil.

Â