Sukses

Apakah Bisa Nyoblos Tanpa KTP di Pemilu 2024? Simak Penjelasan KPU dan Bawaslu

KPU tegaskan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP bisa mencoblos dengan syarat membawa KK.

Liputan6.com, Jakarta - Apakah bisa nyoblos tanpa KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Pemilu 2024? Pertanyaan ini muncul seiring keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan pemilih pemula tanpa KTP elektronik untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pengganti.

KPU menegaskan bahwa pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP bisa mencoblos dengan syarat membawa KK (Kartu Keluarga). Namun, kontroversi muncul karena ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 384 UU Pemilu yang menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik.

Meskipun KPU memberikan argumen bahwa KK dapat dijadikan acuan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunjukkan kekhawatiran serius.

Bawaslu menilai, memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik menggunakan KK sebagai dokumen pengganti bisa membuka celah kerawanan dalam tahapan pemungutan suara. Ketidakmampuan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memverifikasi identitas pemilih dengan akurat dapat menjadi potensi penyalahgunaan dan merugikan integritas pemilu.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam apakah nyoblos bisa tanpa KTP di Pemilu 2024 menurut KPU dan Bawaslu RI, Kamis (1/2/2024).

2 dari 3 halaman

Bisa Nyoblos Tanpa KTP di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa pada Pemilu 2024, pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP masih dapat ikut mencoblos dengan membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.

Meskipun belum memiliki e-KTP, 4.005.275 warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan KK sebagai pengganti dokumen kependudukan. Ini mencakup pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun pada hari pemungutan suara, serta mereka yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP elektronik.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mayoritas dari pemilih yang belum memiliki e-KTP adalah individu yang baru mencapai usia pemilih atau yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Upayanya memperbolehkan KK sebagai acuan, Bawaslu RI mengikuti rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yang menetapkan KK dan KTP-el sebagai dokumen kependudukan yang sah.

Namun, kebijakan memperbolehkan pemilih tanpa e-KTP mencoblos dengan KK menimbulkan ketegangan dengan UU Pemilu Pasal 384. Meskipun demikian, KPU telah memasukkan kebijakan ini dalam rancangan peraturan tentang Penghitungan Suara. Bawaslu RI menegaskan bahwa keputusan ini dapat berdampak serius jika dipaksakan, karena berpotensi membuat empat juta pemilih kehilangan hak pilihnya pada tahun 2024.

Meskipun ada kontroversi terkait kebijakan ini, KPU tetap mempertahankan langkahnya dengan melegalkan KK sebagai dokumen pengganti e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara UU Pemilu menjadi kendala, kebijakan ini dianggap sebagai langkah progresif untuk memastikan partisipasi sebanyak mungkin pemilih dalam Pemilu 2024, khususnya bagi mereka yang belum memiliki e-KTP.

3 dari 3 halaman

Ketentuan KPU Bertentangan dengan UU dan Bawaslu

Keputusan KPU yang mengizinkan pemilih untuk mencoblos di Pemilu 2024 tanpa KTP menimbulkan ketegangan dengan UU Pemilu, terutama Pasal 384 yang menyatakan bahwa pemilih wajib memiliki KTP elektronik untuk menggunakan hak pilihnya.

Penafsiran Pasal 384 secara jelas mengharuskan keberadaan KTP elektronik sebagai syarat utama bagi partisipasi dalam pemungutan suara. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2019 tidak memberikan kejelasan bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP dapat menggunakan dokumen pengganti seperti Kartu Keluarga (KK). MK hanya memperbolehkan penggunaan surat keterangan resmi dari instansi berwenang seperti suket perekaman eKTP sebagai pengganti KTP.

Oleh karena itu, izin penggunaan KK sebagai pengganti KTP dalam pemilihan umum tidak sesuai dengan putusan MK.

Menurut Bawaslu RI, ada perbedaan mendasar antara KK dan KTP, di mana KK hanya merupakan dokumen administratif kependudukan yang tidak memuat foto pemiliknya. Sementara KTP elektronik, yang memuat NIK dan foto pemilik, memiliki keamanan yang lebih kuat dan bisa digunakan untuk verifikasi identitas pemilih.

Jika demikian, penggunaan KK sebagai pengganti KTP untuk nyoblos di Pemilu 2024 dapat menimbulkan keraguan akan keamanan dan keabsahan data pemilih.

Bawaslu menyatakan bahwa izin bagi pemilih pemula tanpa KTP elektronik untuk menggunakan KK sebagai dokumen pengganti merupakan potensi kerawanan dalam tahapan pemungutan suara. Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sulit memverifikasi apakah orang yang membawa KK benar-benar merupakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Oleh karena itu, kebijakan ini dapat membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dan manipulasi dalam proses pemungutan suara.