Liputan6.com, Jakarta Pada 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia akan kembali melaksanakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Untuk dapat memberikan suaranya, warga harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. TPS adalah lokasi khusus di mana setiap pemilih dapat melakukan pencoblosan. Setiap TPS pemilu memiliki daftar pemilih yang sudah terdaftar dan akan digunakan, untuk melacak siapa yang sudah memberikan suaranya.Â
Baca Juga
Tata cara mencoblos yang benar di TPS pemilu juga perlu diperhatikan. Pemilih diharapkan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk menghindari antrean panjang. Di TPS, pemilih akan mendapatkan surat suara yang harus diisi sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan. Setelah itu, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Advertisement
Penting untuk diingat bahwa mencoblos di TPS pemilu harus dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan hati nurani masing-masing. Pengawasan ketat juga akan dilakukan di setiap TPS, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, pastikan untuk datang ke TPS dengan membawa KTP atau surat suara yang sudah diterima, untuk dapat mencoblos dengan benar.Â
Â
Berikut ini tata cara pemungutan di TPS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (2/2/2024).Â
Mengenal Apa Itu TPS
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) merujuk pada lokasi pelaksanaan pemungutan suara dalam sebuah proses pemilihan. Tidak hanya berlaku di Indonesia, TPS juga dapat ditemui di luar negeri, khususnya untuk para pemilih yang sedang berada di luar tanah air. TPS yang diselenggarakan di luar negeri dinamakan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, setiap TPS memiliki batasan tidak lebih dari 300 orang pemilih. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses pemilihan dengan proporsi yang terukur.
Meskipun terdapat perbedaan dalam batasan jumlah pemilih per TPS, yakni 300 pemilih menurut ketentuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan 500 pemilih menurut UU Pemilu, pembatasan jumlah pemilih per TPS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Menurut UU Pemilu, pada Pemilu 2019 lalu, setiap TPS dapat digunakan untuk 500 pemilih. Pembatasan jumlah pemilih ini sejalan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengacu pada hasil simulasi pemilu sebelumnya. Dengan batasan maksimal 300 pemilih per TPS, diharapkan proses pemungutan suara pada pemilihan umum mendatang, yaitu Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lebih efisien.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaporkan jumlah TPS Pemilu 2024 yaitu sebanyak 823.220 titik. Jumlah TPS Pemilu 2024 ini sudah termasuk TPS dalam negeri maupun luar negeri. Jumlah TPS Pemilu 2024 tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri. Pada Pemilu 2024, rencananya akan ada 117.299 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menjadi tiga provinsi dengan jumlah TPS terbanyak, mencerminkan tingginya partisipasi pemilih di wilayah tersebut. Dengan demikian, keberadaan TPS dan regulasi yang mengatur jumlah pemilih per TPS menjadi elemen krusial dalam menyelenggarakan pemilu. Proses ini melibatkan banyak aturan, untuk memastikan bahwa hak suara setiap pemilih terjaga dan pemilihan berjalan secara efisien.
Advertisement
Tata Cara Pemungutan Suara di TPS
Denah dan alur tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum 2024 dijelaskan dengan rinci melalui serangkaian langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemilih tiba di TPS dan mendatangi meja Pencatat Kehadiran Pemilih untuk mencatat kehadirannya dalam daftar pemilih. Proses verifikasi oleh Petugas Pencatat Kehadiran Pemilih dilakukan setelah pemilih memberikan identifikasi, di mana petugas mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih yang telah disiapkan.
2. Setelah diverifikasi, pemilih diminta untuk menunggu di tempat duduk yang telah disediakan sebelum dipanggil oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. Pemilih dipanggil oleh petugas KPPS 1 untuk mengambil lima kertas suara sesuai dengan jenis pemilihan yang sedang berlangsung.
4. Pemilih membawa kertas suara ke bilik suara untuk mencoblos sesuai dengan pilihan calon wakil rakyat dan pasangan calon presiden/wakil presiden sesuai dengan preferensinya.
5. Setelah mencoblos, pemilih memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan untuk penyimpanan suara.
6. Pemilih kemudian menuju meja tinta, di mana petugas memberikan tinta pada jari pemilih sebagai tanda bahwa pemungutan suara telah dilakukan.
7. Setelah selesai dengan seluruh proses pemungutan suara, pemilih dipersilakan meninggalkan ruang TPS.
Dengan pemaparan langkah-langkah yang terinci ini, proses pemungutan suara di TPS menjadi lebih jelas dan terstruktur. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan dengan ketertiban, menjaga keabsahan dan memastikan kelancaran proses demokratis dalam Pemilihan Umum 2024. Penerapan langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga dan menjaga integritas, serta transparansi selama pelaksanaan pemilu.
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
Peraturan mengenai syarat menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini menetapkan serangkaian kriteria yang harus dipenuhi oleh individu agar dapat diakui sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara.
Berikut adalah syaratnya:
- Calon pemilih harus merupakan Warga Negara Indonesia. Kriteria ini menekankan bahwa hanya WNI yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum, menjadikan pemilu sebagai manifestasi hak demokratis bagi warga negara.
- Syarat usia untuk menjadi pemilih adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi dalam pemilu dapat dimulai sejak usia remaja, memperkenalkan elemen pendidikan demokrasi sejak dini.
- Calon pemilih harus sudah kawin atau pernah kawin. Status perkawinan ini menegaskan bahwa pemilih diharapkan memiliki kedewasaan dalam pengalaman hidup berumah tangga, memperhitungkan kontribusi pemilih dalam konteks keluarga.
- Pemilih tidak boleh dalam keadaan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dan kepatuhan, terhadap peraturan selama proses pemilu.
- Calon pemilih harus memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Syarat ini menjamin bahwa pemilih memiliki kewarganegaraan dan keberadaan yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Jika belum memiliki KTP elektronik, calon pemilih diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga sebagai bukti identitasnya. Ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, untuk tetap berpartisipasi dalam proses pemilu.
- Syarat terakhir adalah bahwa calon pemilih tidak boleh menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah pengaruh dari pihak-pihak yang terlibat dalam kekuatan keamanan negara, terhadap proses pemilihan umum, serta menjaga independensi dan netralitas pemilihan.
Syarat-syarat ini ditetapkan dengan tujuan, untuk memastikan bahwa pemilih memenuhi standar yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses pemilu secara adil, transparan dan demokratis. Dengan demikian, integritas dan kredibilitas pemilu dapat tetap terjaga, menciptakan fondasi yang kuat untuk penyelenggaraan pesta demokrasi.
Advertisement