Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya menjaga integritas dan keseimbangan dalam proses demokrasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan serangkaian larangan kampanye pemilu yang bersifat komprehensif. Larangan-larangan ini dirancang untuk mengatur perilaku peserta kampanye, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam rangka menciptakan kompetisi pemilu yang adil dan etis.Â
Pentingnya larangan kampanye pemilu juga tercermin dalam pembatasan penggunaan fasilitas dan partisipasi orang-orang tertentu dalam kegiatan kampanye. Dalam konteks ini, larangan kampanye pemilu mencegah pelibatan pejabat negara, hakim, anggota badan peradilan, pejabat keuangan, dan berbagai elemen masyarakat tertentu dalam kampanye.Â
Melalui aturan ini, dijelaskan bahwa penggunaan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri serta partisipasi tokoh-tokoh kunci. Penting juga mengetahui sanksi tegas terhadap pelanggaran larangan kampanye pemilu menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap upaya yang dapat merusak integritas proses pemilihan umum.Â
Advertisement
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi KPU, larangan-larangan kampanye Pemilu pada Jumat (2/2).
Apa Itu Kampanye Pemilu?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye pemilu dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kampanye pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Kegiatan kampanye ini melibatkan upaya persuasif untuk memenangkan dukungan pemilih.
Prinsip-prinsip yang mendasari kampanye pemilu meliputi kejujuran, keadilan, kepastian hukum, keteraturan, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Pada pemilu serentak 2024, terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pelaksanaan kampanye pemilu melibatkan berbagai pihak, termasuk pengurus partai politik, gabungan partai politik, orang perorangan, organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh pasangan calon, dan pasangan calon itu sendiri. Setiap jenis pemilu memiliki pelaksana kampanye yang disesuaikan dengan tingkatannya.
Metode yang dapat digunakan dalam melaksanakan kampanye pemilu meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu ke masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, pemanfaatan media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar larangan kampanye pemilu.
Advertisement
Larangan-Larangan Kampanye Pemilu
Larangan-larangan dalam kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan norma-norma etika dalam proses demokrasi. Berikut adalah penjelasan ulang larangan-larangan tersebut:
1. Larangan Kampanye Sebelum Masa Kampanye Resmi
Partai politik yang telah diakui sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye resmi atau yang dikenal sebagai curi start kampanye.
2. Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum
Berbagai jenis bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel dilarang ditempelkan pada tempat umum. Tempat umum meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, pepohonan, dan termasuk halaman, pagar, dan tembok.
3. Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
Reklame, spanduk, dan umbul-umbul sebagai alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di tempat umum sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Larangan Tindakan dan Pernyataan Mencemarkan
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak citra Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
5. Larangan Kegiatan yang Membahayakan Negara
Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Larangan Mengganggu Ketertiban Umum dan Hasutan
Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, menghasut, dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
7. Larangan Penggunaan Fasilitas Tertentu
Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu.
8. Larangan Penggunaan Tanda Gambar dan Atribut yang Tidak Sesuai
Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
9. Larangan Janji atau Pemberian Materi
Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan-larangan ini diterapkan untuk memastikan bahwa kampanye pemilu berlangsung secara etis, adil, dan sesuai dengan norma-norma demokrasi.
Larangan Lainnya
Larangan-larangan dalam kegiatan kampanye pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas dan partisipasi orang-orang tertentu. Berikut adalah ulang informasi tersebut dengan lebih rapi:
1. Larangan Penggunaan Fasilitas Gedung Perwakilan Pemerintah di Luar Negeri
Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri untuk kegiatan kampanye pemilu.
2. Larangan Partisipasi Orang-orang Tertentu dalam Kegiatan Kampanye
Larangan berlaku untuk orang-orang berikut dalam kegiatan kampanye pemilu:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
- Aparatur Sipil Negara.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala desa.
- Perangkat desa.
- Anggota badan permusyawaratan desa.
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
3. Larangan Keputusan dan Tindakan yang Mempengaruhi Pemilu
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, serta kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
4. Larangan Kegiatan yang Berpihak pada Peserta Pemilu
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang berpihak kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
5. Larangan Janji atau Pemberian Imbalan
Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk mempengaruhi pemilihan dengan cara tertentu.
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan larangan, sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya akan diterapkan.
Â
Â
Advertisement