Sukses

Partai Peserta Pemilu 2024, Bertambah dari Pemilu 2019 dan Ada Partai Lokal

Daftar partai peserta Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Dalam Pemilihan Umum 2024 di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk memahami partai-partai peserta Pemilu. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 552 Tahun 2022 telah menetapkan nomor urut partai peserta Pemilu 2024, menggantikan Keputusan KPU sebelumnya. Dengan adanya regulasi ini, pemilih dapat mengetahui secara jelas daftar partai peserta Pemilu yang akan bersaing di tingkat desa/kelurahan hingga tingkat nasional pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilihan Umum 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk mengekspresikan dukungan politik mereka melalui suara di kotak suara. Serentak dilaksanakan di seluruh penjuru negeri, pemilu ini tidak hanya melibatkan pemilihan legislatif (pileg) tetapi juga pemilihan presiden (pilpres). Dengan pesertanya yang telah ditetapkan oleh KPU, partai peserta pemilu memiliki peran sentral dalam membentuk perwakilan rakyat di tingkat nasional dan daerah.

Menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 Parpol.

Sebelum masyarakat memutuskan pilihan politiknya, mereka perlu membaca dan memahami visi serta misi dari setiap partai peserta pemilu. Dengan mengetahui posisi dan program masing-masing partai, pemilih dapat membuat keputusan yang lebih informan dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, informasi mengenai daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan oleh KPU menjadi kunci dalam memahami dinamika politik yang akan terjadi di Tanah Air. 

Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi KPU daftar partai peserta Pemilu 2024 pada Jumat (2/2).

2 dari 4 halaman

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

Sebelum warga Indonesia memberikan suara dalam Pemilihan Umum 2024, pengetahuan mendalam mengenai partai politik peserta pemilu menjadi kunci utama. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, berikut adalah daftar partai peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya, yang dapat diakses melalui situs resmi KPU. Pemilu kali ini melibatkan sejumlah partai yang berperan dalam menciptakan representasi rakyat di berbagai tingkatan, mulai dari desa/kelurahan hingga tingkat nasional.

Berikut daftar partai peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

 

Daftar Partai Lokal Aceh

18. Partai Nanggroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

 
3 dari 4 halaman

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara dalam Pemilihan Umum 2024 memiliki peran krusial dalam menentukan representasi rakyat di berbagai tingkatan pemerintahan. Untuk memberikan kejelasan dan mempermudah pemilih dalam memilih, surat suara Pemilu 2024 dibagi menjadi lima warna yang berbeda. Sistem ini diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Warna-warna surat suara Pemilu 2024 dan peruntukannya sebagai berikut:

1. Abu-abu: Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam kotak abu-abu ini, pemilih akan menentukan pilihan mereka terkait kepemimpinan tertinggi di negara ini.

2. Merah: Surat suara berwarna merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Melalui kotak berwarna merah ini, pemilih dapat menentukan wakil-wakilnya di tingkat nasional.

3. Kuning: Surat suara berwarna kuning diperuntukkan bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kotak kuning ini, pemilih akan menentukan perwakilan mereka di tingkat nasional.

4. Biru: Warna biru menjadi identitas surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Melalui kotak berwarna biru ini, pemilih akan memilih perwakilan mereka di tingkat provinsi.

5. Hijau: Surat suara berwarna hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota. Dalam kotak hijau ini, pemilih akan menentukan perwakilan mereka di tingkat kabupaten atau kota.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai warna dan peruntukan surat suara, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan akurat dalam menyalurkan hak suara mereka. Informasi ini menjadi bagian penting dari persiapan sebelum masuk ke bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

4 dari 4 halaman

Kenapa di Aceh Ada Partai Lokal?

Partai lokal di Aceh memiliki akar sejarah yang berkaitan erat dengan konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang berlangsung selama hampir 30 tahun. Konflik ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat Aceh yang merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan manfaat dari distribusi sumber daya alam di wilayah tersebut. Pada tahun 1977, Hasan Tiro, tokoh GAM, memimpin perlawanan rakyat Aceh terhadap Jakarta sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dirasakan.

Perubahan signifikan terjadi pada tahun 2005 ketika Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani Kesepakatan Helsinki pada 15 Agustus. Kesepakatan damai ini menandai akhir dari konflik panjang antara kedua belah pihak dan membuka babak baru dalam hubungan Jakarta-Aceh. Kesepakatan tersebut memberikan Provinsi Aceh status otonomi khusus, memungkinkan Aceh mengatur kehidupan ekonomi, politik, dan hukumnya secara mandiri.

Salah satu aspek penting dari Kesepakatan Helsinki adalah pembentukan partai politik lokal di Aceh. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Kedua regulasi ini menegaskan hak Aceh untuk membentuk partai politik lokal sebagai bagian dari upaya mendukung otonomi khusus Aceh.

Dengan adanya partai politik lokal, masyarakat Aceh dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pemerintahan daerah dan mengartikulasikan aspirasi mereka secara lebih efektif. Dengan demikian, keberadaan partai lokal di Aceh merupakan hasil konkrit dari upaya damai yang diwujudkan melalui Kesepakatan Helsinki, membawa perubahan positif dalam kehidupan politik dan sosial Aceh.