Sukses

16 Pertanyaan untuk KPU Tentang Pemilu, Lengkap Jawabannya

Pertanyaan muncul karena pemilih ingin memahami peran dalam memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan yang bertanggung jawab.

Liputan6.com, Jakarta - Dekatnya pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024 memunculkan berbagai pertanyaan untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang pemilu. Masyarakat dan pemilih potensial aktif mencari pemahaman yang lebih dalam mengenai proses pemilihan umum yang akan berlangsung.

Sejumlah pertanyaan yang umum diajukan mencakup landasan hukum pemilu, kewajiban pemilih, serta peran dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Banyak yang ingin mengetahui asas yang mengatur pemilu, termasuk landasan hukumnya, sehingga Pasal 22E ayat 6 UUD 1945 menjadi perhatian utama. Pertanyaan untuk KPU tentang pemilu, mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas proses pemilihan umum di Indonesia juga muncul. Masyarakat ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis yang diatur oleh KPU.

Integritas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi fokus perhatian dalam berbagai pertanyaan untuk KPU tentang pemilu. Masyarakat ingin memahami bagaimana KPU menjaga prinsip kejujuran, transparansi, akurasi, dan ketelitian dalam setiap tahapan pemilu.

Selain itu, tujuan sebenarnya dari pemilu juga menjadi pertanyaan yang tidak sedikit diajukan. Ini karena pemilih ingin memahami peran mereka dalam memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan yang bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi.

Berikut Liputan6.com ulas pertanyaan untuk KPU tentang pemilu lengkap jawabannya melansir dari laman website resmi KPU dan buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum oleh Fajlurrahman Jurdi, Sabtu (3/2/2024).

2 dari 5 halaman

1. Bagaimana cara memilih?

Jawaban atas pertanyaan untuk KPU tentang pemilu:

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.

Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Apa persyaratan untuk memilih?

Jawaban atas pertanyaan untuk KPU tentang pemilu:

Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

3. Apakah bisa memilih dengan surat?

Jawaban atas pertanyaan untuk KPU tentang pemilu:

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

 

3 dari 5 halaman

4. Bagaimana cara memilih bagi WNI di luar negeri?

Jawaban atas pertanyaan untuk KPU tentang pemilu:

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.

Namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan, namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

7. Apakah Indonesia mengatur adanya Vote Absentee?

Jawaban atas pertanyaan untuk KPU tentang pemilu:

Untuk definisi Vote Absentee sebagai proses pemilihan namun tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yaitu melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. Hal ini bagi WNI yang tidak bisa menjangkau TPSLN yang pelaksanaannya dilakukan lebih dulu daripada di dalam negeri atau biasa disebut early voting.

8. Apakah Indonesia mengatur adanya Vote by Proxy?

Jawaban atas pertanyaan untuk KPU tentang pemilu:

Tidak. Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Langsung artinya pemilih langsung menggunakan hak suaranya oleh dirinya sendiri. Untuk itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang dapat dipercaya umtuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia.

Namun KPU memfasilitasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal, yaitu dengan mekanisme pindah memilih.

4 dari 5 halaman

9. Apa landasan pemilu untuk rakyat?

Pemilu bagi rakyat Indonesia didasarkan pada UUD 1945 yang telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilu. Ini menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam proses demokratisasi.

10. Siapa yang berhak menentukan tanggal pemilu?

Penetapan tanggal pemilu dan pembentukan peraturan mengenai tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum merupakan kewenangan delegatif KPU yang diberikan oleh undang-undang pemilu. Hal ini menekankan pentingnya kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.

11. Apa hakikat pemilu?

Pemilu tidak hanya sekadar proses memilih calon pemimpin, tetapi juga merupakan cara untuk menentukan arah nasib bangsa selama lima tahun ke depan melalui pemilihan yang adil dan transparan.

12. Siapa yang wajib memilih dalam pemilihan umum?

Setiap warga Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun pada hari pemilihan umum wajib untuk memberikan suara. Ini mencakup remaja, suami istri, dan lansia, menekankan pentingnya partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat.

13. Asas yang mengatur pemilu nomor berapa?

Pengaturan pemilu mengacu pada ketentuan Pasal 22E ayat 6 UUD 1945. Pasal ini merupakan pilar fundamental dalam konstitusi Indonesia yang secara khusus mengatur proses pemilihan umum. Ayat 6 dari Pasal 22E menegaskan pentingnya keberadaan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis.

Maka, Pasal 22E ayat 6 UUD 1945 menjadi titik pijak utama bagi segala kegiatan terkait pemilu di Indonesia. Landasan hukum yang diberikan oleh pasal tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggara pemilu serta menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

5 dari 5 halaman

14. Siapa penyelenggara pemilu di Indonesia?

Penyelenggara pemilu di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan proses pemilihan umum di Indonesia. Sebagai lembaga independen, KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, adil, dan transparan.

Melalui berbagai mekanisme dan regulasi yang ditetapkan, KPU berupaya untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Keberadaan KPU sebagai lembaga pemantau dan pengatur dalam pemilu menjadi salah satu penopang kuat bagi demokrasi Indonesia.

15. Apa pengertian dari integritas dalam pemilu?

Integritas dalam pemilu merujuk pada sifat atau kualitas penyelenggara pemilu yang terdiri dari prinsip jujur, transparan, akurat, dan cermat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Integritas menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.

Adanya integritas, masyarakat dapat yakin bahwa setiap tahapan dalam pemilu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Integritas penyelenggara pemilu menciptakan suasana yang kondusif bagi partisipasi masyarakat dalam proses politik, serta menjaga keabsahan dan kepercayaan terhadap hasil pemilu.

16. Apa tujuan pemilu?

Tujuan pemilu bukan hanya sekadar untuk memilih wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi masyarakat di lembaga perwakilan. Lebih dari itu, tujuan pemilu adalah untuk membentuk pemerintahan yang bertanggung jawab dan efektif dalam menjalankan tugasnya, serta melanjutkan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

Pemilu menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga stabilitas politik dan sosial suatu negara, serta memastikan bahwa suara rakyat terwakili secara proporsional dalam proses pengambilan keputusan. Demikian, tujuan pemilu mencakup upaya untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan mengamankan masa depan demokrasi sebuah negara.