Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menyambut Pemilu 2024 yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari, berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya pelaksanaannya melibatkan penggunaan berbagai jenis formulir pemilu. Formulir ini memegang peran penting sebagai berita cerita atau sertifikat yang menjadi bagian integral dari sarana pemilu.
Pemakaian jenis formulir pemilu melibatkan berbagai instansi yang terlibat dalam proses pemilu, seperti KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. Setiap jenis formulir pemilu dirancang untuk digunakan sesuai dengan tujuan khususnya, membantu mengatur dan memfasilitasi berbagai tahapan dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketentuan terkait pembagian formulir ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 dan 14 Tahun 2023. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan penggunaan formulir pemilu, mencakup jenis formulir yang digunakan, instansi yang terlibat, serta tahapan-tahapan tertentu dalam penggunaannya. Beirut ulasan lebih lanjut tentang jenis formulir pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (5/2/2024).
Advertisement
Pemilu 2019 sudah di depan mata, buat kamu yang akan nyoblos tidak di TPS sesuai domisili harus mengurus formulir A5 supaya tetap bisa nyoblos. Gimana caranya? Simak Semenit Berfaedah minggu ini yuk.
1. Formulir Model C-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu. Dokumen ini mencatat hasil pemungutan suara di tingkat TPS, memberikan gambaran singkat tentang bagaimana pemilih di lokasi tersebut memilih, dan menjadi bukti administratif dalam proses penghitungan suara.
2. Formulir Model C1-PPWP
Formulir ini memiliki peran sebagai sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara. Dengan fokus pada hasil akhir, formulir ini memberikan gambaran menyeluruh tentang perolehan suara di tingkat pemilihan dan menyajikan data terinci untuk menjamin integritas hasil pemilu.
3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)
Sebagai lampiran dari formulir sebelumnya, formulir ini merinci perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lampiran ini memberikan informasi lebih rinci tentang dukungan pemilih terhadap setiap partai politik atau calon di berbagai tingkatan pemilihan, memungkinkan analisis mendalam terhadap preferensi pemilih.
4. Formulir Model C1 Plano
Formulir ini mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di tempat pemungutan suara. Dengan penyajian data yang lebih terperinci, formulir ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang distribusi dukungan pemilih dan dapat digunakan untuk evaluasi dan analisis lebih lanjut.
5. Formulir Model C2-KPU
Formulir ini memiliki fungsi penting dalam mencatat kejadian khusus dan keberatan yang diutarakan oleh saksi selama pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Isi formulir ini mencatat setiap insiden yang perlu dicatat dan diatasi selama proses pemilihan, memberikan ruang bagi transparansi dan tanggapan terhadap keluhan yang mungkin muncul.
6. Formulir Model C3-KPU
Formulir ini merupakan surat pernyataan pendamping pemilih. Dalam formulir ini, pendamping pemilih menyatakan keterlibatannya dalam mendukung pemilih dengan keterbatasan fisik atau kebutuhan khusus, menunjukkan komitmen untuk memastikan hak suara setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik.
Advertisement
7. Formulir Model C4-KPU
Formulir ini berperan sebagai surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Sebagai dokumen resmi, formulir ini menghubungkan antara TPS dengan tingkatan lebih tinggi dalam rantai penyelenggaraan pemilu, menjembatani komunikasi dan pelaporan hasil suara.
8. Formulir Model C5-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil serta rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Dengan memberikan tanda terima, formulir ini menunjukkan penerimaan dan konfirmasi bahwa proses pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai prosedur.
9. Formulir Model C6-KPU
Formulir ini digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Fungsi formulir ini mencakup memberikan informasi terkait waktu, tempat, dan prosedur pemungutan suara kepada pemilih, memberikan pemahaman yang jelas tentang hak suara mereka.
10. Formulir C6-KPU PSU
Formulir ini berperan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih. Dalam situasi tertentu, seperti adanya kejadian khusus atau permasalahan teknis, pemungutan suara ulang mungkin diperlukan. Formulir ini digunakan untuk memberitahukan pemilih terkait jadwal dan prosedur pemungutan suara ulang, memastikan bahwa hak suara tetap terlindungi.
11. Formulir C7 DPT-KPU
Formulir ini adalah Daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) pemilu yang mencakup pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dokumen ini menjadi acuan utama untuk memeriksa kehadiran pemilih yang memiliki hak suara dan memastikan bahwa mereka dapat memberikan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Formulir C7 DPTb-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu yang mencakup pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb biasanya mencakup pemilih yang memiliki hak suara tetapi tidak terdaftar dalam DPT, dan formulir ini membantu memastikan partisipasi mereka dalam pemungutan suara.
13. Formulir C7 DPK-KPU
Formulir ini digunakan sebagai Daftar Hadir Pemilih Khusus (DPK) pemilu yang mencakup pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK melibatkan pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti pemilih yang tidak memiliki identitas tetap atau berada dalam keadaan tertentu yang memerlukan perhatian khusus.
14. Formulir Model A3-KPU: Daftar Pemilih Tetap (DPT)Â
Formulir ini berfungsi sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mencakup data pemilih yang memiliki hak suara dan terdaftar secara resmi. DPT menjadi pedoman utama bagi petugas pemungutan suara untuk memeriksa kehadiran pemilih dan memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan suara sesuai dengan wilayah pemilihan mereka.
15. Formulir Model A4-KPU
Daftar Pemilih Pindahan Formulir ini digunakan untuk mencatat pemilih yang baru saja pindah ke suatu wilayah dan memiliki hak suara di tempat baru tersebut. Daftar ini membantu menyusun informasi pemilih yang pindah agar dapat memberikan suara di TPS baru sesuai dengan lokasi domisili mereka.
16. Formulir Model A5-KPU
 Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS Lain Formulir ini memberikan surat keterangan resmi kepada pemilih yang ingin memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena alasan tertentu, seperti berada di luar domisili tetap pada hari pemilihan. Surat keterangan ini memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suara sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
17. Formulir Model A.T.
Formulir ini digunakan khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara. Formulir ini memberikan bukti tertulis tentang penggunaan identitas oleh pemilih dan mendukung keamanan serta integritas proses pemungutan suara.
Advertisement