Sukses

Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Sosoknya

Ketua Majelis hakimnya T. Oyong dan anggota hakim H. Bakri serta Dominggus Silaban.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi pusat perhatian setelah memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3/2022). Keputusan ini mengguncang dunia politik karena majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya kembali dari awal. Hal ini akan memakan waktu lebih dari dua tahun dan empat bulan.

Amar putusan tersebut diumumkan dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Namun, KPU kemudian mengajukan banding atas putusan ini. Pada Selasa (11/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakpus.

Di balik putusan yang mempengaruhi arah politik negara, terdapat sosok-sosok majelis hakim yang turut menentukan jalannya keputusan. Ketua Majelis hakim T. Oyong, bersama dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban, menjadi pihak yang mengambil peran penting dalam merumuskan keputusan tersebut.

Profil dan latar belakang majelis hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan KPU tunda pemilu 2024 menjadi fokus perbincangan. Ini mengingat peran strategis yang mereka miliki dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi negara.

Kredibilitas dan integritas para majelis hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan KPU tunda pemilu 2024 menjadi kunci dalam memastikan proses hukum yang adil dan transparan. Maka, pemahaman yang mendalam tentang latar belakang, pengalaman, dan nilai-nilai yang mereka pegang menjadi penting bagi publik untuk mengevaluasi proses hukum yang terjadi dan memahami implikasinya terhadap demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam 3 profil majelis hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan KPU tunda pemilu 2024 mengutip dari laman website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus dan Ikatan Hakim Indonesia, Rabu (7/2/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Sosok Majelis Hakim H. Bakri

H. Bakri, seorang hakim utama muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961, dan merupakan sosok yang memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus, menandakan dasar pengetahuannya yang mendalam di bidang hukum.

Keseriusannya dalam mengejar pengetahuan tak berhenti di situ. Ini karena Bakri kemudian melanjutkan studi S-2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, menciptakan fondasi keahlian yang lebih kompleks dan mendalam.

Sebagai seorang hakim utama muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bakri memegang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), menggambarkan tingkat keprofesionalismannya dalam sistem peradilan. Di ranah tugasnya, Bakri tidak hanya memiliki tanggung jawab sebagai hakim, tetapi juga terlibat dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan kebijaksanaan hukum dan ketegasan.

Salah satu peran krusial yang diemban oleh H. Bakri adalah dalam penanganan kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Gugatan ini berkaitan dengan keputusan pencopotan Fadel dari posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Dalam kasus ini, Bakri bertindak sebagai ketua majelis hakim, menunjukkan kepemimpinan dan keterlibatannya dalam mengambil keputusan yang memerlukan kebijaksanaan hukum yang tinggi.

Penting untuk dicatat bahwa Bakri bukan hanya sosok yang terlibat dalam kasus individu, tetapi juga menjadi bagian dari majelis hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan KPU tunda pemilu 2024. Keputusan ini mencerminkan peran dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan yang memengaruhi ranah demokrasi dan hukum di Indonesia, menciptakan dampak yang signifikan di tingkat nasional.

3 dari 4 halaman

2. Sosok Majelis Hakim T. Oyong

Hakim T Oyong, seorang figur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memiliki riwayat karir yang panjang. Sebelum ditugaskan di Jakarta Pusat, Oyong telah menjalani tugasnya di Pengadilan Negeri Medan. Kiprahnya dalam karir kehakiman membawanya ke berbagai pengadilan negeri, mulai dari Sarolangun hingga Ambon.

Pengalaman yang luas ini menciptakan fondasi keahlian yang kuat dan pemahaman mendalam dalam penanganan kasus-kasus hukum. T. Oyong, atau lengkapnya Tengku Oyong, bukan hanya seorang hakim dengan kiprah yang terbatas di satu tempat.

Pada 2010, namanya mencuat ketika ia diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), menandakan pentingnya peran dan etika dalam menjalankan tugas kehakiman. Sebuah aspek yang tidak hanya mengukuhkan reputasinya sebagai hakim, tetapi juga menegaskan integritasnya dalam menjaga standar etika kehakiman.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong terlibat dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan kebijaksanaan hukum tinggi. Salah satu kasus menonjol yang menjadi sorotan adalah gugatan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

Dalam kasus ini, Oyong menjadi Hakim Anggota bersama Adeng Abdul Kohar, dengan Hakim Ketua Bakri. Meskipun gugatan Fadel ditolak, kehadiran Oyong dalam proses pengadilan menunjukkan keterlibatannya dalam menangani kasus-kasus kompleks dan kontroversial.

Tugasnya di PN Jakpus mengangkat Oyong ke pangkat dan golongan Pembina Utama Muda sebagai hakim madya utama, mencerminkan pengakuan atas kontribusinya dalam menjalankan tugas kehakiman. Sebagai bagian dari majelis hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan KPU tunda pemilu 2024, Oyong bersama rekan-rekannya menjadi pengambil keputusan yang berpengaruh terhadap arah demokrasi dan hukum di Indonesia.

4 dari 4 halaman

3. Sosok Majelis Hakim Dominggus

Dominggus, seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki latar belakang yang kuat. Dilahirkan di Medan pada 26 Juni 1965, ia telah menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam bidang kehakiman sejak awal kariernya. Sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), Dominggus memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya di pengadilan.

Pendidikan formal Dominggus yang ditempuhnya dengan tekun juga mencerminkan kualitasnya sebagai seorang hakim. Setelah menyelesaikan pendidikan S-1 hukum perdata di Universitas HKBP Nommensen, Dominggus melanjutkan studi S-2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran. Kombinasi antara pendidikan formal yang kuat dan pengalaman praktisnya menciptakan fondasi yang kokoh dalam penegakan hukum.

Sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dominggus telah mengabdi di Pengadilan Negeri Medan. Pengalamannya yang luas, termasuk dalam mengadili perkara-perkara sensitif seperti narkoba, menunjukkan kedalaman pengetahuan dan keberaniannya dalam menangani masalah-masalah kompleks. Keterampilan dan wawasan yang dimiliki Dominggus menjadi aset berharga dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Sebagai bagian dari majelis hakim PN Jakarta Pusat yang putuskan KPU tunda pemilu 2024, Dominggus bersama rekan-rekannya menunjukkan peran yang sangat penting dalam mengambil keputusan yang berdampak luas terhadap proses demokrasi di Indonesia. Keahlian dan pengalaman yang dimiliki, Dominggus dan sesama hakim memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan integritas institusi peradilan. Juga memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.