Sukses

UU Desa Terbaru tentang Jabatan Kades yang Diperpanjang, Simak Besaran Gajinya

Jabatan kepala desa telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri yaitu 8 tahun dengan maksimal yaitu 2 periode.

Liputan6.com, Jakarta UU Desa terbaru telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa. Perubahan dalam UU Desa ini memberikan dampak besar, terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan batas usia untuk menjabat sebagai kepala desa.

UU Desa terbaru menyatakan bahwa calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan setinggi-ting tinya 60 tahun. Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun, ter hitung sejak tanggal pelantikan dan dapat diangkat. Hal ini menjadi salah satu penyesuaian yang perlu diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. 

Langkah ini juga bertujuan menciptakan pergantian kepemimpinan yang berkelanjutan, serta memberikan kesempatan kepada yang lain untuk memimpin desa. Selain itu, UU Desa terbaru juga menetapkan syarat-syarat lainnya untuk calon kepala desa, seperti persyaratan pendidikan dan kualifikasi lainnya untuk memastikan, bahwa kepala desa yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk memimpin suatu desa.

Perubahan dalam UU Desa ini merupakan bentuk upaya, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut ini hasil revisi UU Desa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024). 

2 dari 4 halaman

Undang-Undang Desa (UU Desa)

Berdasarkan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) wajib menyampaikan laporan, sebelum pengambilan keputusan di akhir pembicaraan tingkat I. Setelah menjalani diskusi yang mendalam, dinamis dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa mencapai kesepakatan bersama atas beberapa aspek.

Pertama, dilakukan penyisipan Pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62, ditambah dengan pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. Selanjutnya, dilakukan penyisipan Pasal 34A yang menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.

Kemudian, dilakukan penyesuaian terhadap Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Selain itu, disusun ketentuan baru di Pasal 72 mengenai sumber pendapatan Desa. Terakhir, dilakukan penyisipan Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan, serta Pasal 121A yang berkaitan dengan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang. 

3 dari 4 halaman

Jabatan Kades dan Revisi UU Desa

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merespons aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi terhadap Undang-Undang Desa. Keputusan signifikan diambil dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terutama terkait masa jabatan Kepala Desa (kades). Dalam keputusan tersebut, poin penting yang disetujui adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, menyatakan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat desa yang ingin melihat perubahan dalam UU Desa.

 

Dalam konteks regulasi dan prosedur legislatif, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa), menyampaikan laporan setelah melalui pembahasan yang mendalam, dinamis, dan demokratis. Adapun hasil Panja ini mencakup beberapa aspek, seperti penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa, serta pengaturan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.

 

4 dari 4 halaman

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024

Gaji kepala desa merupakan suatu hal yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini mencerminkan peran pemerintah, dalam mengatur dan memastikan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa lainnya.  Dalam aturan ini, Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 menjadi panduan terkait dengan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Pendapatan ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Artinya, sumber pendapatan ini berasal dari anggaran yang dialokasikan khusus, untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa. Lebih lanjut, besaran penghasilan tetap tersebut ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mengacu pada sejumlah ketentuan yang telah ditentukan. Namun, peraturan ini tidak hanya memuat ketentuan mengenai gaji kepala desa, melainkan juga untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Adapun ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut melibatkan beberapa aspek, seperti:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa minimal sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal sebesar Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS Golongan IIa.

Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima kepala desa dan jajaran perangkatnya. Besaran yang lebih tinggi dapat ditentukan oleh bupati atau wali kota sesuai dengan kebijakan dan kondisi setempat.