Sukses

Apa Itu PKD Pemilu? Kenali Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

PKD Pemilu (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Liputan6.com, Jakarta PKD Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Tugas utama PKD Pemilu adalah memastikan pelaksanaan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi di lingkungan kelurahan atau desa.

Selain tugas pengawasan, PKD Pemilu juga memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi atau saran kepada penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan proses pemilu agar masyarakat lebih paham dan sadar akan pentingnya pemilu dalam sistem demokrasi di Indonesia.

PKD Pemilu juga memiliki peran penting dalam menangani sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Mereka memiliki kewenangan untuk menerima dan menyelesaikan sengketa pemilu yang terjadi di tingkat kelurahan atau desa, sehingga pemilihan kepala daerah di tingkat basis masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dengan demikian, PKD Pemilu memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas di tingkat kelurahan atau desa.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (10/2/2024) tentang apa itu PKD Pemilu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa Itu PKD Pemilu?

Apa itu PKD Pemilu adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. Menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, apa itu PKD Pemilu yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD Pemilu adalah petugas yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Apa itu PKD Pemilu yaitu bagian dari badan Adhoc yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, khususnya dalam Pemilu 2024. Peraturan terkait PKD Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sementara tugas, wewenang, dan kewajiban PKD dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Apa itu PKD Pemilu berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017, jumlah anggotanya di setiap Kelurahan atau Desa adalah 1 orang. Jadi, apa itu PKD Pemilu adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.  

3 dari 5 halaman

Tugas PKD Pemilu

Apa itu PKD Pemilu adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan jalannya proses pemilihan umum (Pemilu). PKD Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan secara adil, jujur, dan transparan.

Apa itu PKD Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017, melibatkan berbagai aspek. Beberapa tugas utamanya meliputi:

Mengawasi seluruh tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk pemutakhiran data pemilih, kampanye, pendistribusian logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil.

  1. Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  2. Mengawasi netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
  3. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip.
  4. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya PKD Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa, diharapkan proses pemilihan umum dapat dijalankan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah dan sesuai dengan kehendak rakyat. Dengan begitu, mekanisme demokrasi dalam negara dapat berjalan dengan baik dan hasil pemilihan umum dapat diakui keabsahannya.

4 dari 5 halaman

Wewenang PKD Pemilu

PKD Pemilu memiliki wewenang dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari kecurangan.

  1. Apa itu PKD Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017, memiliki wewenang mencakup:
  2. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
  3. Membantu meminta keterangan dari pihak terkait untuk pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  4. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PKD Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran penting dalam memastikan terlaksananya pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas di tingkat kelurahan/desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari mereka, diharapkan pemilihan umum dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan dan peran PKD Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa sangatlah vital dalam sistem demokrasi di Indonesia.

5 dari 5 halaman

Kewajiban PKD Pemilu

Kewajiban PKD Pemilu 2024, sesuai dengan Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017, mencakup:

  1. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan secara periodik atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh PPS dan KPPS kepada Panwaslu Kecamatan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.