Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia, sistem pemilihan umum (pemilu) memiliki dua varian utama, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Salah satu jenisnya, sistem pemilu proporsional tertutup, diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Partai memiliki daftar calon legislator yang telah ditentukan sebelumnya, dan pemilih memberikan suaranya pada partai yang dianggapnya paling representatif.
Baca Juga
Advertisement
Dengan demikian, kursi legislatif didistribusikan sesuai dengan perolehan suara total partai tersebut. Sistem ini memberikan stabilitas dalam pengaturan calon, menggambarkan kekompakan partai, dan mendorong pemilih untuk memilih berdasarkan pada ideologi atau program partai. Meskipun sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelebihannya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Dalam konteks ini, pemilih dapat memberikan suara langsung pada calon individu dalam partai, memberikan lebih banyak ruang bagi representasi individual dan mengurangi ketergantungan pada partai politik. Dengan adanya dua sistem ini, Indonesia berusaha mencapai keseimbangan antara kestabilan partai dan representasi langsung dari calon legislatif.
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia pada Senin (12/2).
Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka?
Menurut penjelasan yang dapat ditemukan dalam buku "Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi" karya Januari Sihotang (2018), sistem proporsional terbuka merupakan suatu bentuk sistem pemilihan umum yang memberikan kewenangan kepada warga negara untuk secara langsung memilih calon legislatif atau wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang disajikan oleh partai politik. Dalam konteks ini, sistem ini menempatkan keputusan langsung di tangan rakyat, memungkinkan mereka memberikan suara untuk calon individu yang dianggap mewakili nilai, aspirasi, dan kepentingan mereka.
Dalam sistem proporsional terbuka, penentuan wakil rakyat terpilih dilakukan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diterima oleh calon secara langsung. Artinya, popularitas dan dukungan langsung dari pemilih menjadi faktor kunci dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di parlemen. Hal ini menciptakan dinamika yang lebih demokratis, di mana pemilih memiliki peran aktif dalam menentukan perwakilan mereka, mengurangi ketergantungan pada elit partai, dan meningkatkan keterlibatan langsung dalam politik.
Sebaliknya, sistem proporsional tertutup, yang menjadi kontrast dengan proporsional terbuka, membatasi peran langsung pemilih hanya pada pemilihan partai. Dalam konteks ini, hanya elite partai yang memiliki kewenangan untuk menentukan calon yang akan mendapatkan kursi di parlemen. Sehingga, pemilih lebih cenderung memberikan suara untuk partai daripada calon individu.
Dengan demikian, pengenalan sistem proporsional terbuka menjadi langkah penting dalam merangsang partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokratisasi, memperkuat aspek representatif dari sistem pemilihan, dan menawarkan alternatif yang lebih terbuka dan responsif terhadap keinginan dan kebutuhan rakyat. Meskipun demikian, seperti setiap sistem, proporsional terbuka juga memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan dalam upaya penyempurnaan dan pemberdayaan demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Setelah memahami konsep sistem proporsional terbuka, penting untuk mengeksplorasi secara lebih mendalam mengenai kelebihan dan kekurangan yang terkait dengan sistem pemilihan ini.
Kelebihan sistem proporsional terbuka memberikan wawasan yang lebih luas bagi masyarakat terkait pemilihan umum. Salah satu keunggulannya adalah bahwa rakyat atau pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih wakil yang akan mewakili aspirasi dan kepentingan mereka di parlemen. Dengan demikian, sistem ini mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi, menciptakan ruang untuk peningkatan partisipasi politik, dan memperkuat koneksi antara wakil rakyat dan konstituennya. Selain itu, sistem proporsional terbuka juga dianggap sebagai langkah kemajuan dalam mendorong demokratisasi yang lebih inklusif dengan memberikan kesempatan bagi kader politik dari berbagai lapisan masyarakat untuk bersaing secara adil dalam perolehan suara.
Namun demikian, seperti halnya setiap sistem, terdapat kekurangan yang harus dipertimbangkan. Salah satu kelemahan yang terkait dengan sistem proporsional terbuka adalah munculnya potensi terpilihnya wakil rakyat yang belum teruji atau bahkan sebagian bukan merupakan kader terbaik dari suatu partai. Hal ini disebabkan oleh fokus pemilih yang mungkin lebih pada aspek-aspek lain selain kapasitas atau kualitas calon, seperti faktor kekayaan atau popularitas. Selain itu, persaingan antar calon legislatif dalam satu partai bisa menjadi tidak sehat dan memicu adanya politik uang yang merusak integritas proses pemilihan. Kompleksitas dalam perhitungan hasil suara dan kesulitan menegakkan kuota gender dan etnis juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan sistem ini. Tak kalah penting, biaya pemilu yang menjadi sangat besar juga menjadi pertimbangan yang serius dalam mengadopsi sistem proporsional terbuka.
Dengan mempertimbangkan baik kelebihan maupun kekurangannya, pemahaman yang komprehensif tentang sistem proporsional terbuka menjadi kunci dalam upaya terus-menerus untuk memperbaiki dan meningkatkan proses demokratisasi di Indonesia.
Sejarah Sistem Pemilu Proporsional di Indonesia
Dalam melihat sejarah perkembangan sistem pemilihan umum di Indonesia, terdapat pergeseran dan variasi dalam penggunaan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Sistem pemilihan umum proporsional tertutup pertama kali diterapkan di Indonesia pada pemilihan umum tahun 1955. Pada era Orde Baru, sistem ini terus digunakan dalam pemilihan umum yang diadakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Penggunaan sistem tertutup ini memberikan kekuasaan besar kepada elite partai untuk menentukan calon yang akan menduduki kursi legislatif.
Perubahan signifikan terjadi pada pemilihan umum tahun 1999. Sebagai respons terhadap tuntutan reformasi dan tuntutan untuk lebih mengakomodasi aspirasi langsung dari rakyat, Indonesia mengalami perubahan besar dalam sistem pemilihan umum. Pada pemilu tahun 1999, Indonesia memperkenalkan sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Perubahan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak pengenalan sistem proporsional terbuka pada pemilihan umum tahun 2004, Indonesia terus menerapkannya dalam pemilihan umum berikutnya, seperti pada tahun 2009, 2014, dan 2019. Penerapan sistem ini memungkinkan pemilih untuk memberikan suara secara langsung kepada calon individu, mengurangi ketergantungan pada elite partai, dan memberikan ruang lebih besar untuk partisipasi masyarakat dalam menentukan perwakilan mereka.
Meskipun sistem proporsional terbuka telah menjadi ciri khas pemilihan umum di Indonesia selama beberapa dekade terakhir, debat dan evaluasi terus berlanjut. Beberapa pihak mengkritiknya karena potensi terpilihnya calon yang kurang berkualitas atau bersih dari praktik politik yang tidak sehat. Sementara itu, yang lain memandangnya sebagai langkah positif dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan keterlibatan langsung warga dalam proses politik. Sejarah pemilihan umum di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang menuju penyempurnaan sistem demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai partisipatif dan inklusif.
Advertisement