Liputan6.com, Jakarta Spanduk pemilu menjadi salah satu alat peraga kampanye (APK) yang sering digunakan oleh para calon presiden, calon wakil presiden, dan calon legislatif untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye mereka kepada masyarakat. Selama masa tenang pemilu APK HArus diturunkan dari ruang publikÂ
Penurunan spanduk pemilu dan APK lainnya harus dilakukan maksimal hingga satu hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dimana jika masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang selama masa tenang, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak untuk menertibkannya.Â
Tindakan ini mencakup pencabutan dan penertiban spanduk, baliho, banner, serta alat peraga kampanye lainnya yang masih terpasang di ruang publik. Namun siapa sebenarnya yang bertanggung jawab pada penurunan spanduk pemilu dan APKÂ lainnya? Berikut ulasan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/2/2024).
Advertisement
Tanggung Jawab Penurunan Spanduk Pemilu
Pembersihan APK di ruang publik sebenarnya merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu 2024. Selama masa tenang pemilu, APK yang sebelumnya didirikan di ruang publik harus dibersihkan oleh peserta Pemilu. Meskipun demikian, KPU juga memiliki kewajiban untuk mengkoordinasi proses pembersihan tersebut.
Selama masa kampanye, baik peserta maupun tim kampanye dilarang merusak atau menurunkan APK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun, begitu memasuki masa tenang Pemilu, para peserta wajib menurunkan seluruh APK yang mereka pasang, sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (4) yang menyatakan bahwa APK harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab utama untuk melepas APK selama masa tenang pemilu jatuh kepada peserta Pemilu sendiri, dengan koordinasi dari KPU. Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan aktif peserta Pemilu dalam menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga proses pemilihan umum yang adil dan transparan.
Advertisement
Apakah Warga Boleh Menurunkan Spanduk Pemilu?
Tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur tentang apakah warga boleh atau tidak mencabuti baliho kampanye. Aturan yang berlaku tentang pemasangan dan penurunan APK hanya berlaku bagi penyelenggara, peserta, dan tim kampanye Pemilu.
Namun, warga memiliki hak dan kemampuan secara hukum untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin di properti milik mereka. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum, warga memiliki kebebasan untuk mengatur penggunaan properti pribadi mereka sendiri, termasuk dalam hal pemasangan APK.
Partai politik atau calon yang ingin memasang APK di properti milik warga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik properti tersebut. Jika izin telah diberikan, baru APK dapat dipasang. Ini menegaskan pentingnya menghormati hak-hak pemilik properti dan proses yang terkait dengan pemasangan APK.
Jika warga merasa APK dipasang tanpa izin atau merasa terganggu oleh pemasangan APK di properti mereka, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu di tingkat kecamatan atau kelurahan. Bawaslu akan memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon terkait untuk menurunkan APK yang telah dipasang tanpa izin tersebut.
Dalam kasus di mana warga merasa takut atau sungkan untuk mencabut APK sendiri, mereka dapat meminta bantuan dari pengawas yang ada di tingkat kelurahan atau kecamatan. Bawaslu akan memberikan bantuan dalam mekanisme pencabutan APK yang tidak sah tersebut, sehingga warga tidak perlu khawatir untuk melaksanakan hak-hak mereka dalam memastikan ketertiban dan kebersihan ruang publik.
Aturan Penggunaan APK dalam Peraturan KPU
Pemasangan APK Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, berikut diantaranya.
1. Alat Peraga Kampanye (APK) didefinisikan sebagai semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, serta simbol atau tanda gambar yang dipasang untuk tujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
2. APK dapat berbentuk baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul.
3. Ukuran maksimal untuk APK adalah sebagai berikut:
- Baliho, billboard, atau videotron: 4 meter x 7 meter
- Spanduk: 1,5 meter x 7 meter
- Umbul-umbul: 5 meter x 7 meter
4. Desain dan materi pada APK harus minimal memuat visi, misi, dan program dari Peserta Pemilu.
5. APK harus dicetak dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
6. Pemasangan APK dapat difasilitasi oleh KPU, dan peserta pemilu bertanggung jawab atas biaya pembuatan desain dan materi APK yang difasilitasi oleh KPU.
7. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, atau lembaga pendidikan.
8. Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
9. Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemasangan APK di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.
11. APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Â
Advertisement