Sukses

Berapa Jumlah Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa? Kenali Tugasnya

Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu merupakan bagian penting dalam proses pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.

Liputan6.com, Jakarta Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu merupakan bagian penting dalam proses pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Mereka memiliki peran yang vital dalam memastikan keberlangsungan dan keadilan dalam proses pemilihan umum di tingkat lokal. Kehadiran mereka juga menjadi penjamin keabsahan hasil suara dalam pemilihan umum.

PKD Pemilu terdiri dari anggota yang bertugas untuk memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Fungsi utama dari PKD pemilu adalah mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Hal ini mencakup pemantauan terhadap aktivitas peserta pemilu, termasuk calon, partai politik, atau pihak terkait lainnya.

Tugas utama anggota PKD Pemilu adalah memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga bertugas untuk memastikan kehadiran pemilih, menjaga keamanan dan ketertiban di TPS, serta mengawasi proses perhitungan suara. Dengan begitu, keberadaan PKD Pemilu sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.

Berikut Liputan6.com rangkum dari laman Bawaslu, Selasa (13/2/2024) tentang berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa.

2 dari 5 halaman

Berapa Jumlah Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa?

Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa perlu diketahui setiap masyarakat. Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa, disingkat jadi PKD Pemilu, merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Dalam Pemilu 2024, PKD pemilu bertanggung jawab atas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau unit administratif setara. Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 92 Ayat (4), ditetapkan bahwa jumlah anggota PKD pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah 1 orang.

Oleh karena itu, PKD pemilu dapat dianggap sebagai bagian dari badan Adhoc yang sifatnya sementara dan memiliki peran sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu. Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa yaitu satu orang dan memiliki fungsi yang sangat penting.

Fungsi utama dari PKD pemilu adalah mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Hal ini mencakup pemantauan terhadap aktivitas peserta pemilu, termasuk calon, partai politik, atau pihak terkait lainnya, serta memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa juga perlu dikenali masa kerjanya. Masa kerja PKD pemilu bersifat sementara, dimulai dan berakhir seiring dengan jadwal pelaksanaan Pemilu. Sebagai penyelenggara yang bekerja di tingkat paling bawah, PKD pemilu memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat setempat, sehingga keberhasilan dan kredibilitas Pemilu sangat tergantung pada kinerja mereka.

Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa yaitu satu orang, di mana perannya dianggap sebagai ujung tombak pengawasan demokrasi di tingkat lokal. Dengan memastikan keberlanjutan proses pemilihan secara adil dan akuntabel, PKD pemilu turut berkontribusi dalam membangun fondasi yang kokoh bagi sistem demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas yang bersifat independen ini, juga diharapkan dapat menjaga netralitas dan integritasnya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasannya.

3 dari 5 halaman

Tugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa adalah 1 orang. Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yaitu:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Pendistribusian logistik Pemilu;
  4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
  5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  8. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
  9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan

6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

4 dari 5 halaman

Wewenang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa yaitu satu orang. Wewenang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 dari 5 halaman

Kewajiban Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa adalah satu orang. Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (Humas).