Liputan6.com, Jakarta Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah elemen kunci dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di tingkat kelurahan atau desa. Tujuan PPS pemilu adalah untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan efisien.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Ini menunjukkan tujuan PPS pemilu adalah sebagai representasi dari otoritas pemilihan yang secara langsung terlibat dalam proses demokratisasi di tingkat lokal.
Peran PPS meliputi berbagai hal, seperti mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan administratif untuk pemungutan suara, mengawasi proses pemungutan suara, serta menghitung dan mencatat hasil suara. Tujuan PPS pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan validitas proses pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang tujuan PPS pemilu beserta proses pembentukannya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (13/2/2024).
Tujuan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara
Tujuan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, adalah untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa atau yang disebut dengan nama lain. Tujuan PPS adalah untuk menjadi wadah yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota untuk memastikan berjalannya proses demokrasi secara efektif dan transparan di tingkat lokal.
Dengan kedudukan di kelurahan atau desa, tujuan PPS pemilu adalah untuk menjadi representasi langsung dari otoritas pemilihan di tingkat yang paling mendasar dalam struktur administratif suatu daerah. Melalui keberadaannya, PPS bertanggung jawab menyelenggarakan pemungutan suara dengan baik, memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suaranya.
Selain itu, tujuan dari pembentukan PPS juga meliputi aspek-aspek seperti.Â
1. Menjamin Keberlangsungan Proses Demokrasi
PPS bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan dengan menjaga prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi, keadilan, dan kebebasan bagi setiap pemilih untuk memilih sesuai dengan kehendaknya.
2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Dengan menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa, PPS bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan. Hal ini dapat menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab kolektif terhadap pembangunan demokrasi.
3. Memastikan Integritas dan Validitas Pemilihan
PPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan validitas hasil pemilihan. Mereka harus menjalankan tugasnya secara netral, objektif, dan adil untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan baik dan hasilnya dapat dipercaya.
Advertisement
Proses Pembentukan Panitia Pemungutan Suara
Proses pembentukan PPS yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, menegaskan prosedur yang jelas dan terukur untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.Â
Menurut Pasal 15 ayat (1), PPS harus dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, serta dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara dilakukan. Ini menunjukkan bahwa pembentukan PPS harus dilakukan dengan memadai waktu sebelum pemungutan suara agar mereka memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, serta menyelesaikan tugas mereka setelah proses pemungutan suara selesai.
Selanjutnya, ayat (2) dan (3) Pasal 15 menjelaskan bahwa jika terjadi pemungutan suara ulang, pemilu susulan, pemilu lanjutan, atau putaran kedua dari pemilihan presiden atau gubernur, masa kerja PPS dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Namun, PPS harus tetap dibubarkan dalam waktu 2 bulan setelah pemungutan suara atau pemilihan tersebut.
Susunan anggota PPS terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan PPS juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), menunjukkan komitmen untuk mencapai kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, dan dua orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS, yang menunjukkan adanya mekanisme demokratis dalam penentuan kepemimpinan di dalam PPS.
Dengan ketentuan-ketentuan yang jelas ini, proses pembentukan PPS diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, serta untuk mencapai tujuan demokratisasi yang diinginkan.
Tugas Panitia Pemungutan Suara
Tugas PPS yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan peran krusial mereka dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Berikut ulasan tugas-tugas PPS.
1. Penyelenggaraan Tahapan Pemilu
PPS bertanggung jawab untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini termasuk mengumumkan daftar Pemilih sementara, memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, serta mengumumkan daftar Pemilih tetap.
2. Pengumpulan dan Pelaporan Hasil Penghitungan Suara
PPS harus mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka juga bertugas mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS kepada masyarakat.
3. Evaluasi dan Pelaporan
Setelah penyelenggaraan Pemilu selesai, PPS harus melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya dan membuat laporan hasilnya. Laporan ini kemudian disampaikan kepada pihak yang berwenang, seperti KPU Kabupaten atau Kota.
4. Sosialisasi
PPS memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Mereka juga dapat melakukan sosialisasi tentang tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat setempat.
5. Tugas Tambahan
Selain tugas-tugas inti di atas, PPS juga dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan fleksibilitas PPS untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu yang beragam.
Advertisement
Wewenang Panitia Pemungutan Suara
Wewenang PPS yang juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Berikut wewenang PPS.
1. Membentuk KPPS
PPS memiliki wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang merupakan panitia yang bertugas langsung dalam mengelola proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini menunjukkan bahwa PPS memiliki peran yang sangat aktif dalam menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara.
2. Mengangkat Pantarlih
Selain itu, PPS juga berwenang untuk mengangkat Pantarlih, yang merupakan petugas yang bertugas untuk membantu dan memantau jalannya proses pemungutan suara di TPS. Tugas Pantarlih ini penting untuk memastikan transparansi dan keberlangsungan proses pemungutan suara.
3. Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara
PPS memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, yang kemudian menjadi daftar Pemilih tetap. Hal ini menunjukkan bahwa PPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam pemungutan suara adalah akurat dan terbaru.
4. Pelaksanaan Wewenang Lain
Selain tugas-tugas inti di atas, PPS juga memiliki wewenang untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan fleksibilitas dan keterlibatan PPS dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan umum.
Kewajiban Panitia Pemungutan Suara
Kewajiban dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah esensial untuk memastikan terselenggaranya pemilihan umum dengan transparansi, integritas, dan keadilan. Berikut adalah kewajiban PPS.
1. Membantu Pemutakhiran Data Pemilih
PPS memiliki kewajiban untuk membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk daftar pemilih sementara, hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Hal ini penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam pemungutan suara adalah akurat dan terbaru.
2. Menyampaikan Daftar Pemilih
PPS juga bertanggung jawab untuk menyampaikan daftar pemilih kepada PPK. Tindakan ini memungkinkan koordinasi yang efisien antara PPS dan PPK dalam mempersiapkan logistik dan mengatur pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa.
3. Menjaga dan Mengamankan Kotak Suara
Setelah penghitungan suara selesai, PPS memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, termasuk setelah kotak suara disegel. Tindakan ini penting untuk mencegah manipulasi atau kecurangan setelah pemungutan suara selesai.
4. Meneruskan Kotak Suara
PPS harus meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini memastikan bahwa kotak suara dapat segera diambil oleh pihak yang berwenang untuk proses selanjutnya.
5. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan Panwaslu
PPS memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan atau Desa. Tindakan ini penting untuk memastikan penanganan yang cepat terhadap potensi pelanggaran atau kecurangan selama proses pemilihan.
6. Melaksanakan Kewajiban Lain
Selain kewajiban inti di atas, PPS juga diharuskan untuk melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas PPS untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan umum yang beragam.
Â
Advertisement