Sukses

KIP Kuliah Kemenag 2024 Buat Mahasiswa SI dan D3, Alokasi Dana Rp 6,6 Juta Per Semester

Mahasiswa penerima program KIP Kuliah Kemenag akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 6.600.000 per semester.

Liputan6.com, Jakarta KIP kuliah Kemenag 2024 merupakan program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak Indonesia yang kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Dengan adanya beasiswa ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga-keluarga yang tidak mampu. Untuk pendaftaran KIP kuliah Kemenag 2024/2025 biasanya dilakukan secara online, melalui situs resmi Kementerian Agama. Calon pendaftar harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti memiliki riwayat nilai akademik yang baik dan memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan.

Proses seleksi penerima beasiswa ini pun dilakukan secara transparan dan adil, sehingga calon penerima beasiswa benar-benar adalah mereka yang berhak dan membutuhkannya. Adapun jadwal pendaftaran dan proses seleksi KIP kuliah Kemenag 2024/2025 biasanya diumumkan melalui berbagai media sosial resmi Kementerian Agama, serta website resmi lembaga tersebut. Calon pendaftar diharapkan untuk terus memantau informasi terkini mengenai program beasiswa ini, agar tidak ketinggalan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Melalui program KIP Kuliah Kemenag 2024, diharapkan dapat terwujud kesetaraan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia, serta memperkuat sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan pendidikan yang berkualitas. Berikut ini syarat dan pendaftaran KIP kuliah Kemenag 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (13/2/2024). 

2 dari 4 halaman

Beasiswa KIP Kuliah Kemenag 2024

KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah program bantuan sosial dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.  Program ini tidak hanya menyediakan dukungan biaya kuliah, melainkan juga memberikan uang saku guna membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan mereka.

KIP Kuliah, sebagai bentuk bantuan keuangan, terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIP Kuliah dari Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan informasi resmi yang diambil dari laman KIP Kuliah Kemenag dan KIP Kuliah Kemdikbudristek, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada jenis perguruan tinggi yang menjadi pilihan calon mahasiswa.

KIP Kuliah Kemenag ditujukan secara khusus, untuk calon mahasiswa yang berencana mendaftar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atau perguruan tinggi keagamaan Islam swasta. Sementara itu, KIP Kuliah dari Kemendikbudristek diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta.

Mahasiswa yang berhasil mendapatkan KIP Kuliah Kemenag akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 6.600.000 per semester. Beasiswa ini mencakup bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang diberikan langsung kepada mahasiswa, dengan total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester mencapai Rp 4.200.000.

Selain itu, penerima KIP Kuliah Kemenag juga berhak menerima Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester. Program ini memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan mereka tanpa beban biaya yang berlebihan.  

3 dari 4 halaman

Syarat KIP Kuliah Kemenag 2024

Sampai saat ini, belum terdapat pengumuman resmi mengenai persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah Kemenag untuk PTKI tahun 2024. Namun, informasi lengkap mengenai persyaratannya dapat ditemukan berdasarkan pengumuman pada tahun 2023. Syarat KIP Kuliah Kemenag di antaranya:

  1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir.
  2. Jika merujuk pada pembukaan KIP Kemenag 2024, maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 dapat mendaftar.
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung.
  5. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit, atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
  6. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
  7. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  8. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
4 dari 4 halaman

Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag

1. Calon mahasiswa mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PTP KIP Kuliah

2. Melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti:

  1. Fotokopi KTPFotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  3. Fotokopi rapor semester 1 sampai 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
  4. Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
  5. Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya.
  6. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
  7. Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.
  8. Menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh pimpinan PTKIN
  9. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.