Sukses

Syarat Mengikuti Pemilu di Indonesia, Kenali Ketentuan dan Kategorinya

Salah satu syarat utama untuk mengikuti pemilu di Indonesia adalah menjadi warga negara Indonesia yang telah memenuhi usia yang ditetapkan oleh undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Untuk dapat mengikuti pemilu, warga negara Indonesia harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Syarat ini tidak hanya berlaku bagi calon anggota legislatif atau presiden, tetapi juga bagi warga negara yang ingin memberikan suaranya dalam pemilihan umum.

Salah satu syarat utama untuk mengikuti pemilu di Indonesia adalah menjadi warga negara Indonesia yang telah memenuhi usia yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, warga negara juga harus memiliki hak pilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Proses pendaftaran ke DPT ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Selain syarat-syarat tersebut, untuk dapat mengikuti pemilu di Indonesia, warga negara juga harus memenuhi beberapa ketentuan dan kategori yang telah ditetapkan. Ini termasuk ketentuan terkait dengan masa tinggal, pencabutan hak pilih, dan lain-lain. Memahami semua syarat dan ketentuan ini sangat penting bagi setiap warga negara yang ingin aktif berpartisipasi dalam pemilu di Indonesia.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/2/2024) tentang syarat mengikuti pemilu.

2 dari 4 halaman

Mengenal Pemilih dalam Pemilu

Sebelum mengenali syarat mengikuti Pemilu 2024, kamu perlu memahami apa itu pemilih dalam pemilu. Pemilih dalam Pemilu adalah orang-orang yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih merupakan bagian penting dari proses demokrasi, di mana mereka memiliki tanggung jawab untuk memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang dianggap mampu untuk memimpin negara ini.

Syarat untuk menjadi pemilih di Indonesia atau syarat mengikuti Pemilu 2024 antara lain adalah warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas, sudah terdaftar sebagai pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara), memiliki KTP, dan tidak sedang dalam status tertentu seperti terpidana pidana berat atau terkait kejiwaan.

Pentingnya pemilih dalam Pemilu adalah agar negara dapat dipimpin oleh orang-orang yang dipercayai oleh rakyat melalui proses pemilihan yang adil dan demokratis. Dengan demikian, pemilih memiliki peran besar dalam menentukan arah dan masa depan negara melalui hak suara mereka dalam pemilihan umum.

3 dari 4 halaman

Syarat Mengikuti Pemilu 2024

Syarat mengikuti Pemilu 2024 telah diatur sedemikian rupa. Syarat mengikuti Pemilu 2024 ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Yang dimaksud dengan pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Seperti tertuang dalam Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:

1. Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

2. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.

3. Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.

 

Pasal 4:

  • WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat: genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
  • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor
  • dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan hurud, dapat menggunakan kartu keluarga,dan
  • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 5:

1. WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.

2. WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

4 dari 4 halaman

Kategori Pemilih dalam Pemilu 2024

Setelah mengenali syarat mengikuti Pemilu 2024, kamu juga perlu memahami kategori pemilih yang dapat memilih di TPS. Mengutip laman Bawaslu, berikut kategori pemilih dalam Pemilu 2024:

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) : Pemilih yang terdata KPU dari data pemilih yang telah dicoklit dan dimutakhirkan. Pemilih yang terdaftar di DPT dapat mencoblos pukul 07.00-13.00 membawa KTP-el dan undangan memilih (C.Pemeberitahuan-KPU)
  2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : Pemilih yang pindah memilih ke TPS lain. Pemilih yang terdaftar di DPTb dapat mencoblos pukul 07.00-13.00 membawa KTP-el dan surat pindah memilih (A.Pindah memilih-KPU)
  3. Daftar Pemilih Khusus : Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb. Pemilih yang dikategorikan sebagai DPK dapat Mencoblos pukul 12.00-13.00 membawa KTP-el di TPS sesuai domisili KTP-el.