Sukses

Partai Peserta Pemilu 2004, Begini Dasar Hukum dan Sistem yang Berlaku

Partisipasi partai peserta pemilu 2004 menunjukkan keberagaman politik di Indonesia, memperkaya ruang demokratisasi.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu 2004 di Indonesia menandai tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi negara ini. Sebagai pemilu pertama yang memilih presiden secara langsung oleh rakyat setelah amandemen UUD 1945, ini merupakan langkah monumental dalam memberikan kewenangan kepada warga negara dan memperkuat partisipasi politik mereka.

Salah satu aspek penting dari pemilu ini adalah pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang memperluas representasi politik dan memberikan kesempatan bagi daerah-daerah untuk lebih berperan dalam proses pembuatan keputusan nasional. Partisipasi partai peserta pemilu 2004 menunjukkan keberagaman politik di Indonesia, memperkaya ruang demokratisasi.

Pemilihan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden pada tahun 2004 hingga 2009 mencerminkan preferensi politik rakyat pada saat itu. Kedua pemimpin ini memegang tanggung jawab besar dalam memimpin negara ini melalui masa transisi politik yang signifikan.

Partai peserta pemilu 2004 juga menjadi bagian dari momentum penting dalam sejarah legislatif Indonesia, menandai pemilihan legislatif kesembilan. Pemilu 2004 melibatkan 550 anggota DPR, 128 anggota DPD, dan anggota DPRD. Proses ini menunjukkan komitmen terhadap representasi yang lebih baik di tingkat nasional dan daerah. Berikut ulasan lebih lanjut tentang partai peserta pemilu 2004 yang Liputan6.com rangkum dari laman kpu.go.id, Kamis (15/2/2024).

2 dari 4 halaman

Daftar Partai Peserta Pemilu 2004

Dilansir dari laman kpu.go.id, terdapat 24 partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu legislatif 2004. Berikut nama-nama partai politik yang menjadi peserta pemilu 2004 beserta nomor urutnya.

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  3. Partai Kebangkitan Bangsa
  4. Partai Persatuan Pembangunan
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Keadilan Sejahtera
  7. Partai Amanat Nasional
  8. Partai Bulan Bintang
  9. Partai Bintang Reformasi
  10. Partai Damai Sejahtera
  11. Partai Karya Peduli Bangsa
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  13. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
  14. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
  15. Partai Patriot Pancasila
  16. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  17. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
  18. Partai Pelopor
  19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  20. Partai Merdeka
  21. Partai Sarikat Indonesia
  22. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
  23. Partai Persatuan Daerah
  24. Partai Buruh Sosial Demokrat
3 dari 4 halaman

Peserta Pemilu Presiden dan Partai Pengusungnya

Pada Pemilu Presiden 2004 terdapat enam pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum yang mewakili beragam partai politik di Indonesia. Dari keenam pasangan tersebut, lima pasangan berhasil lolos seleksi, namun salah satunya tidak lolos karena alasan kesehatan.

1. K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim

Didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, namun pasangan ini tidak lolos seleksi karena calon presiden, Abdurrahman Wahid, dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan.

2. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo

Didukung oleh Partai Amanat Nasional. Meskipun berhasil lolos seleksi, pasangan ini tidak berhasil melalui putaran kedua.

3. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.

Didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan. Mereka juga berhasil lolos seleksi awal, tetapi tidak berhasil melalui putaran kedua.

4. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi

Didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pasangan ini berhasil melalui seleksi dan maju hingga putaran kedua.

5. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla

Didukung oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Pasangan ini juga berhasil melalui seleksi awal dan maju hingga putaran kedua.

6. H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid

Didukung oleh Partai Golongan Karya. Meskipun lolos seleksi awal, pasangan ini tidak berhasil melalui putaran kedua.

Dari lima pasangan yang berhasil lolos seleksi awal, putaran kedua mempertemukan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi melawan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla. Pada akhirnya, pasangan SBY-Kalla memenangkan pemilu dan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2004-2009.

4 dari 4 halaman

Dasar Hukum dan Sistem Pemilu 2004

Dasar hukum untuk pelaksanaan Pemilu 2004 di Indonesia mencakup beberapa undang-undang yang mengatur secara rinci proses pemilihan umum, baik untuk pemilihan anggota parlemen maupun pemilihan presiden dan wakil presiden. Berikut beberapa undang-undang utama yang menjadi landasan hukum pemilu 2004.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini mengatur perubahan-perubahan penting terkait proses pemilihan umum anggota parlemen.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang ini mengatur secara rinci proses pemilihan umum anggota parlemen.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Undang-undang ini mengatur mengenai pembentukan, pengesahan, dan pengawasan partai politik di Indonesia.

Sistem pemilu yang diterapkan dalam Pemilu 2004 juga mengalami beberapa perubahan signifikan, berikut di antaranya.

  1. Terdapat dua macam pemilu: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
  2. Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana partai politik akan mendapatkan kursi sesuai dengan jumlah suara sah yang diperolehnya.
  3. Pemilu DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak.
  4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya, bahkan bisa hingga putaran kedua.
  5. Sistem pemilu yang berbeda ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan demokrasi dan partisipasi politik di Indonesia, serta memberikan warga negara lebih banyak kekuatan dalam menentukan pemimpin dan arah politik negara.