Sukses

7 Cara Melaporkan Kecurangan Pemilu, Pahami Contoh Pelanggaran dan Penanganannya

Cara melaporkan kecurangan pemilu menjadi sangat penting dalam menjaga integritas pemilihan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Pentingnya pemilihan umum yang bersih dan adil menjadi fondasi kuat bagi demokrasi yang sehat. Dalam beberapa kasus, kecurangan pemilu dapat merusak integritas proses demokrasi tersebut. Kecurangan pemilu melibatkan berbagai pelanggaran, seperti money politics, intimidasi pemilih, atau manipulasi hasil suara. Salah satu cara yang efektif untuk melawan kecurangan ini adalah dengan memahami dan menggunakan cara melaporkan kecurangan pemilu yang ada.

Cara melaporkan kecurangan pemilu menjadi sangat penting dalam menjaga integritas pemilihan umum. Melalui pelaporan ini, masyarakat memiliki peran aktif dalam mengawasi dan mendeteksi tindakan curang yang dapat merugikan demokrasi.

Penanganan tindak pidana pemilu seperti kecurangan diatur oleh Pasal 2 huruf b Perma 1/2018, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu. Proses ini dimulai setelah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) menyatakan adanya perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana pemilu, dan pengadilan negeri menggunakan KUHAP kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu.

Maka dari itu, dalam upaya menjaga integritas pemilu, pemahaman tentang cara melaporkan kecurangan pemilu merupakan alat yang efektif untuk mencegah tindakan curang. Masyarakat perlu diberdayakan dengan pengetahuan tentang proses pelaporan, baik melalui situs online khusus, aplikasi, atau lembaga pengawas pemilu. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu dapat menciptakan atmosfer transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara melaporkan kecurangan pemilu dan contoh kecurangan atau pelanggarannya, Selasa (20/2/2024).

2 dari 6 halaman

1. Situs SiGap Lapor Bawaslu

Cara melaporkan kecurangan pemilu melalui SiGap Lapor Bawaslu adalah sebagai berikut:

  1. Akses Situs SiGap Lapor Bawaslu: Pertama-tama, akses situs SiGap Lapor Bawaslu melalui sigaplapor.bawaslu.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang dapat mengakses situs tersebut.
  2. Pilih Kategori Pelanggaran: Setelah masuk ke situs, pilih kategori pelanggaran pemilu yang ingin Anda laporkan. Bawaslu biasanya menyediakan kategori-kategori yang mencakup berbagai aspek pemilu, seperti kampanye, pemilih, atau logistik.
  3. Isi Formulir Pelaporan: Isilah formulir pelaporan yang disediakan dengan informasi yang akurat dan jelas. Formulir ini biasanya mencakup detail pelanggaran, lokasi kejadian, pihak yang terlibat, serta bukti-bukti pendukung seperti foto atau video.
  4. Upload Bukti Pendukung: Unggah bukti-bukti pendukung pelaporan Anda. Ini dapat berupa foto, video, atau dokumen yang dapat memperkuat kasus pelanggaran yang Anda laporkan.
  5. Verifikasi Identitas: Beberapa situs melibatkan proses verifikasi identitas untuk memastikan bahwa pelaporan berasal dari pihak yang sah. Pastikan untuk mengikuti petunjuk verifikasi yang diberikan.
  6. Review dan Konfirmasi: Setelah mengisi formulir dan mengunggah bukti, review kembali informasi yang Anda berikan. Pastikan semuanya lengkap dan akurat sebelum mengonfirmasi pelaporan.
  7. Pantau Proses Penanganan: Setelah melaporkan kecurangan, Anda dapat memantau proses penanganan melalui situs SiGap Lapor Bawaslu. Beberapa situs menyediakan nomor referensi atau status pelaporan yang dapat Anda gunakan untuk mengikuti perkembangan.
  8. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Jika diperlukan, koordinasikan dengan pihak terkait, seperti Bawaslu atau lembaga terkait lainnya, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau memberikan klarifikasi.

Selain melalui SiGap Lapor Bawaslu, Anda juga dapat menghubungi langsung kantor Bawaslu terdekat atau mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan kecurangan pemilu secara langsung.

2. Datang ke Kantor Bawaslu

Untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara langsung ke Bawaslu, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan Bukti: Sebelum datang ke kantor Bawaslu, pastikan Anda telah mengumpulkan bukti yang mendukung dugaan kecurangan. Bukti tersebut dapat berupa dokumen, video, foto, atau barang lainnya yang dapat menguatkan klaim Anda.
  2. Kunjungi Kantor Bawaslu: Datanglah langsung ke kantor Bawaslu yang terdekat. Pastikan Anda datang pada hari dan jam kerja yang ditentukan, yaitu Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, dan Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.
  3. Sampaikan Laporan: Ketika Anda tiba di kantor Bawaslu, temui petugas atau staf yang bertugas menerima laporan kecurangan pemilu. Sampaikan informasi secara jelas dan rinci mengenai dugaan kecurangan yang Anda alami atau saksikan. Pastikan untuk menyertakan bukti-bukti yang telah Anda persiapkan.
  4. Proses Pemeriksaan: Setelah menerima laporan Anda, Bawaslu akan memulai proses pemeriksaan terhadap dugaan kecurangan yang dilaporkan. Tim pemeriksa akan meneliti bukti-bukti yang Anda sampaikan dan melakukan investigasi lebih lanjut jika diperlukan.
  5. Tunggu Hasil Pemeriksaan: Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dengan ketentuan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak pelaporan kecurangan pemilu. Selama periode tersebut, Anda akan diminta untuk bersabar menunggu hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu.
  6. Kolaborasi dengan Pengawas Pemilu Lapangan: Jika kecurangan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda juga dapat melaporkannya kepada pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam). Pastikan untuk menyertakan bukti yang kuat agar laporan Anda dapat ditindaklanjuti dengan baik.
  7. Pantau Proses Penanganan: Setelah melaporkan dugaan kecurangan, Anda dapat terus memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu. Ini penting untuk memastikan bahwa laporan Anda ditindaklanjuti dengan serius dan adil oleh pihak berwenang.
3 dari 6 halaman

3. Situs Jaga Pemilu

Untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu 2024 melalui situs Jaga Pemilu, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Jaga Pemilu: Pertama, akses situs Jaga Pemilu melalui tautan jagapemilu.org menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet seperti laptop, komputer, atau ponsel pintar.
  2. Registrasi Sebagai Relawan: Jika Anda ingin menjadi bagian dari tim relawan Jaga Pemilu, Anda dapat mendaftar sebagai relawan di situs tersebut. Data relawan akan diverifikasi oleh tim Jaga Pemilu untuk memastikan keabsahan informasi dan transparansi.
  3. Pengunggahan Form C-Hasil TPS: Relawan yang telah terdaftar di situs Jaga Pemilu bertanggung jawab untuk mengunggah Form C-Hasil tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mereka pantau. Ini adalah salah satu bentuk partisipasi aktif dalam mengawasi proses perhitungan suara.
  4. Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Situs Jaga Pemilu juga menyediakan fitur layanan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Masyarakat dapat membuat laporan apabila menemukan pelanggaran terkait konten kampanye, cara kampanye, atau dugaan provokasi selama periode pemilu.
  5. Lengkapi Informasi Laporan: Saat membuat laporan, pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai dugaan pelanggaran yang Anda temui. Sertakan bukti-bukti yang mendukung seperti foto, video, atau dokumen yang relevan agar laporan Anda dapat diproses dengan baik.
  6. Verifikasi Pengaduan: Setelah Anda melakukan pelaporan, tim Jaga Pemilu akan memverifikasi pengaduan dari masyarakat. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dari laporan yang diterima.
  7. Publikasi Laporan: Apabila laporan terbukti benar setelah melalui proses verifikasi, tim Jaga Pemilu akan mempublikasikan laporan tersebut ke publik. Ini merupakan langkah transparan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan memantau dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.
  8. Pantau Hasil Pengawasan: Setelah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, Anda dapat terus memantau perkembangan dan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh tim Jaga Pemilu. Ini memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga integritas dan kejujuran proses pemilu.

Melalui partisipasi dalam pengawasan pemilu dan pelaporan dugaan kecurangan, masyarakat turut berperan dalam menjaga demokrasi dan integritas pemilu di negara ini.

4. Situs Kecurangan Pemilu 

Cara melaporkan kecurangan pemilu melalui situs Kecurangan Pemilu (kecuranganpemilu.com), langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses Situs Kecurangan Pemilu: Pertama, akses situs Kecurangan Pemilu melalui URL kecuranganpemilu.com menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet seperti laptop, komputer, atau ponsel pintar.
  2. Klik Tombol Lapor: Setelah masuk ke situs, cari tombol atau opsi yang bertuliskan "Lapor" atau sejenisnya. Klik tombol tersebut untuk memulai proses pelaporan kecurangan pemilu.
  3. Isi Formulir Pelaporan: Setelah menekan tombol "Lapor", Anda akan diarahkan ke halaman formulir pelaporan. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang diminta, seperti wilayah tempat kecurangan terjadi, jenis kecurangan yang Anda saksikan atau alami, kronologi peristiwa, serta bukti-bukti yang Anda miliki.
  4. Kirim Pelaporan: Setelah formulir pelaporan terisi dengan lengkap dan benar, klik tombol atau opsi yang mengarahkan Anda untuk mengirimkan pelaporan tersebut. Pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang Anda masukkan sebelum mengirimkan pelaporan.
  5. Proses Tinjauan: Setelah Anda mengirimkan pelaporan, tim Kecurangan Pemilu akan meninjau pengaduan Anda dalam waktu 1x24 jam. Tim akan memeriksa keabsahan dan kebenaran informasi yang Anda laporkan.
  6. Penayangan Hasil Laporan: Jika pelaporan Anda terbukti valid dan terdapat cukup bukti untuk mendukungnya, hasil laporan Anda akan ditampilkan di peta kecurangan pemilu yang ada di situs tersebut. Ini memungkinkan publik untuk melihat dan memantau kejadian-kejadian kecurangan yang dilaporkan oleh masyarakat.
  7. Pantau Pengembangan: Setelah melaporkan kecurangan, Anda dapat terus memantau situs Kecurangan Pemilu untuk melihat pengembangan dan hasil dari pelaporan yang Anda sampaikan. Ini penting untuk memastikan bahwa laporan Anda ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.
4 dari 6 halaman

5. Situs Kawal Pemilu

Cara melaporkan kecurangan pemilu melalui situs Kawal Pemilu, berikut adalah langkah-langkahnya beserta penjelasan yang lebih mendetail:

  1. Buka Situs Kawal Pemilu: Pertama, akses situs Kawal Pemilu dengan mengetik URL kawalpemilu.org pada peramban web Anda. Situs ini memberikan akses kepada masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan dan perhitungan hasil pemilu di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia secara daring.
  2. Pilih Lokasi TPS: Setelah masuk ke situs, Anda akan diminta untuk memilih provinsi tempat Anda mengawasi TPS. Selanjutnya, pilihlah kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan TPS yang ingin Anda awasi. Langkah ini memastikan bahwa Anda mengamati proses pemungutan suara yang berlangsung di tempat Anda.
  3. Unggah Foto Form C-PPWP: Jika TPS di tempat Anda belum terjaga oleh pengawas pemilu atau belum ada yang mengunggah foto hasil pemilihan, Anda dapat melakukan unggahan sendiri dengan mengeklik tombol "unggah foto". Pastikan foto yang diunggah berisi hasil akhir setiap pasangan calon yang terdapat dalam form C-PPWP.
  4. Proses Verifikasi oleh Tim Kawal Pemilu: Setelah Anda mengunggah foto form C-PPWP, tim Kawal Pemilu akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap data yang Anda unggah. Mereka akan membandingkan foto, hasil suara, dan TPS yang diunggah dengan data yang sebenarnya.
  5. Partisipasi Masyarakat dalam Transparansi: Kawal Pemilu mengandalkan partisipasi banyak orang untuk mengunggah foto dari TPS di seluruh Indonesia. Semakin banyak orang yang ikut serta dalam mengunggah foto, semakin besar transparansi yang tercipta dalam proses pemilu.
  6. Pantau Perkembangan: Setelah Anda melakukan unggahan foto dan partisipasi dalam proses pemantauan pemilu, Anda dapat terus memantau situs Kawal Pemilu untuk melihat perkembangan dan hasil dari unggahan yang Anda sampaikan. Ini memungkinkan Anda untuk terlibat secara aktif dalam mengawasi integritas pemilu di negara ini.

6. Situs Jaga Suaramu

Untuk melaporkan kecurangan pemilu melalui situs Jaga Suaramu (jagasuaramu.id), berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Jaga Suaramu: Pertama, akses situs Jaga Suaramu dengan mengetik URL jagasuaramu.id pada peramban web Anda. Situs ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya selama Pemilu.
  2. Pilih Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan: Setelah masuk ke situs, Anda akan diberikan opsi untuk memilih jenis pelanggaran yang ingin dilaporkan, seperti pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, atau pelanggaran hukum lainnya. Pilihlah jenis pelanggaran yang sesuai dengan kecurangan yang Anda alami atau saksikan.
  3. Isi Formulir Pelaporan: Setelah memilih jenis pelanggaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pelaporan dengan informasi yang relevan dan akurat mengenai kecurangan yang ingin dilaporkan. Pastikan untuk memberikan rincian yang jelas dan mendetail agar laporan Anda dapat ditindaklanjuti dengan baik.
  4. Sertakan Bukti: Sertakan bukti-bukti pendukung seperti dokumen, foto, video, atau barang lainnya yang dapat menguatkan klaim kecurangan yang dilaporkan. Bukti-bukti ini akan menjadi penting dalam proses verifikasi dan penanganan pelanggaran oleh pihak berwenang.
  5. Klik Tombol Submit atau Kirim: Setelah formulir pelaporan terisi dengan lengkap dan bukti-bukti terlampir, klik tombol submit atau kirim untuk mengirimkan laporan kecurangan pemilu Anda kepada pihak yang berwenang yang mengelola situs Jaga Suaramu.
  6. Lihat Detail Calon Presiden dan Partai: Selain melakukan pelaporan, Anda juga dapat menggunakan situs Jaga Suaramu untuk melihat detail calon presiden, wakil presiden, dan profil tiap partai yang mengikuti Pemilu 2024. Informasi ini dapat membantu Anda dalam membuat keputusan yang lebih baik saat pemilihan.
  7. Pantau Proses Penanganan: Setelah melaporkan kecurangan, Anda dapat memantau proses penanganan laporan Anda melalui situs Jaga Suaramu. Ini penting untuk memastikan bahwa laporan Anda diterima dan ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak yang berwenang.

Melalui partisipasi dalam melaporkan kecurangan pemilu melalui situs Jaga Suaramu, masyarakat turut berperan dalam menjaga integritas, transparansi, dan kejujuran dalam proses pemilihan umum.

5 dari 6 halaman

7. Aplikasi Warga Jaga Suara

Cara melaporkan kecurangan pemilu melalui aplikasi Warga Jaga Suara, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi: Pertama, unduh dan instal aplikasi Warga Jaga Suara dari Google Play Store pada perangkat Android Anda. Pastikan untuk mendownload aplikasi resmi yang tersedia di toko aplikasi untuk menghindari risiko keamanan.
  2. Registrasi: Setelah mengunduh aplikasi, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan fitur-fitur yang tersedia. Isilah formulir registrasi dengan informasi yang diminta seperti nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
  3. Login ke Aplikasi: Setelah berhasil mendaftar, login ke aplikasi menggunakan akun yang telah Anda buat. Pastikan untuk menyimpan informasi login Anda dengan aman untuk digunakan kembali di masa mendatang.
  4. Jelajahi Fitur Aplikasi: Setelah login, jelajahi fitur-fitur yang tersedia di dalam aplikasi Warga Jaga Suara. Fitur-fitur tersebut antara lain:
  5. Laporan Suara: Fitur ini memungkinkan Anda untuk melaporkan hasil suara di TPS yang Anda awasi.
  6. Laporan Pelanggaran: Anda dapat menggunakan fitur ini untuk melaporkan pelanggaran yang Anda saksikan atau alami selama proses pemilu.
  7. Saya Bersuara: Di sini, Anda dapat mengungkapkan pendapat atau keluhan terkait proses pemilu dan politik secara umum.
  8. Unggah Foto C1 Plano PPWP: Fitur ini memungkinkan Anda untuk mengunggah foto dokumen C1 Plano PPWP sebagai bukti hasil perhitungan suara di TPS.
  9. Lakukan Pelaporan: Jika Anda menemukan kecurangan atau ingin melaporkan hasil suara di TPS, gunakan fitur laporan yang sesuai dalam aplikasi. Isilah formulir laporan dengan detail yang jelas dan lengkap, sertakan bukti-bukti yang mendukung jika memungkinkan.
  10. Pantau Proses Penanganan: Setelah Anda melakukan pelaporan, Anda dapat memantau proses penanganan laporan Anda melalui aplikasi. Anda akan menerima pembaruan atau notifikasi tentang status pelaporan Anda dan tindak lanjut yang diambil oleh pihak berwenang.
6 dari 6 halaman

Contoh Pelanggaran atau Kecurangan Pemilu

  1. Money Politics (Politik Uang): Money politics adalah praktik memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagai imbalan untuk memilih calon tertentu. Praktik ini melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya mengutamakan pilihan berdasarkan pemahaman dan keyakinan.
  2. Penggunaan Sumber Daya Negara: Penggunaan fasilitas negara atau sumber daya publik untuk kepentingan kampanye salah satu calon juga sering terjadi. Hal ini termasuk penggunaan dana publik, fasilitas pemerintah, dan program-program sosial untuk kepentingan politik tertentu.
  3. Kampanye Hitam: Kampanye hitam adalah praktik menyebarluaskan informasi palsu, fitnah, atau mencemarkan nama baik lawan politik dengan tujuan merusak citra dan popularitas mereka di mata pemilih. Praktik ini dapat mempengaruhi opini publik dan hasil pemilu.
  4. Intimidasi dan Kekerasan: Terjadi intimidasi atau kekerasan terhadap pemilih, saksi-saksi, atau pengawas pemilu yang bertujuan untuk mengancam atau memaksa mereka untuk memilih atau bertindak sesuai dengan keinginan pihak tertentu.
  5. Manipulasi Hasil Pemungutan Suara: Manipulasi hasil pemungutan suara meliputi berbagai praktik seperti pengubahan formulir hasil suara, pencoblosan suara ganda, atau manipulasi proses perhitungan suara di TPS dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilu.
  6. Pembelian dan Penjualan Identitas Pemilih: Praktik ini melibatkan pembelian atau penjualan identitas pemilih atau surat suara, yang kemudian digunakan untuk memengaruhi hasil pemilu dengan cara yang tidak sah.
  7. Penggunaan Media Massa yang Tidak Adil: Pihak-pihak tertentu mungkin memanfaatkan kontrol atau pengaruh terhadap media massa untuk memberikan liputan yang tidak adil atau memihak pada calon atau partai politik tertentu.
  8. Manipulasi Pendaftaran Pemilih: Manipulasi dalam proses pendaftaran pemilih, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih fiktif, atau pemilih ganda, dapat memengaruhi hasil pemilu dengan cara yang tidak adil.
  9. Pembatasan Akses Informasi: Praktik pembatasan akses informasi kepada pemilih mengenai calon dan partai politik tertentu dapat memengaruhi pemilih dalam membuat keputusan yang berdasarkan informasi yang terbatas.
  10. Pengarahan Pemilih (Voter Coercion): Voter coercion terjadi ketika pemilih ditekan atau dipaksa untuk memilih calon atau partai tertentu dengan ancaman atau janji hadiah.
  11. Manipulasi Logistik Pemilu: Manipulasi logistik pemilu termasuk penundaan atau penghambatan distribusi surat suara, formulir hasil suara, atau perlengkapan lainnya ke TPS dengan tujuan tertentu, yang dapat mengganggu proses pemungutan dan perhitungan suara secara adil dan transparan.

Setiap pelanggaran atau kecurangan ini dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemilihan umum. Penegakan hukum yang adil dan transparan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilu sangatlah penting untuk mencegah dan menindak pelanggaran tersebut.

Â