Sukses

Apa Arti PKD Pemilu? Pahami Dasar Hukum dan Kewenangannya

Pengertian, tugas, wewenang dan kewajibannya PKD Pemilu

Liputan6.com, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu (PKD) atau yang lebih dikenal sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Arti PKD Pemilu tidak hanya terbatas pada pemantauan pelaksanaan tahapan Pemilu, tetapi juga mencakup kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. Ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap aspek penyelenggaraan Pemilu.

Arti PKD Pemilu juga tercermin dalam perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui upaya ini, PKD berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif untuk partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, menjaga integritas pelaksanaan tugas pengawas, dan memastikan setiap suara dihitung dengan akurat. Kesadaran akan arti PKD Pemilu diperkuat oleh kewajiban mereka untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala kepada Panwaslu Kecamatan.

Pentingnya arti PKD Pemilu semakin terwujud ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokratis di wilayah kelurahan/desa. Dengan tegas, PKD memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan temuan dan laporan terkait kepada Panwaslu Kecamatan. Hal ini menjadi manifestasi nyata dari arti PKD Pemilu sebagai penjaga integritas dan penegak aturan dalam menjalankan demokrasi di tingkat lokal. 

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian, tugas, wewenang dan tanggung jawab PKD Pemilu pada Rabu (21/2).

2 dari 5 halaman

Apa Arti PKD Pemilu??

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, yang dikenal dengan singkatan PKD, memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau unit administratif serupa. Definisi PKD Pemilu 2024 dapat ditemukan dalam Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022.

Menurut ketentuan tersebut, PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu 2024 di tingkat lokal. Tugas utama mereka meliputi memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka berperan dalam memastikan integritas penyelenggaraan pemilihan dan melibatkan diri dalam penanganan potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang mungkin terjadi.

Adapun jumlah anggota PKD Pemilu 2024 diatur oleh Pasal 94 Ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap Kelurahan atau Desa diwajibkan memiliki satu anggota PKD. Jumlah ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa setiap tingkat administratif memiliki representasi pengawasan yang memadai dalam proses demokratis seperti Pemilu.

Dengan demikian, PKD Pemilu 2024 menjadi bagian integral dari mekanisme pengawasan yang diterapkan untuk memastikan keabsahan, keterbukaan, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat lokal, yang pada gilirannya mendukung integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis secara keseluruhan.

 

 

 
3 dari 5 halaman

Tugas PKD Pemilu 

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD dalam Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab yang luas dalam memastikan bahwa setiap tahapan proses Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran serta mereka tergambar dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai tugas-tugas yang diemban oleh PKD Pemilu 2024:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Pendistribusian logistik Pemilu;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, melalui serangkaian tugas yang kompleks dan beragam ini, PKD Pemilu memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan integritas Pemilu di tingkat kelurahan/desa, yang pada akhirnya mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan di tingkat lokal.

4 dari 5 halaman

Wewenang PKD Pemilu

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD memiliki wewenang yang penting dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024, yang diatur secara rinci dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai wewenang PKD Pemilu 2024:

  1. Menerima dan Menyampaikan Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran: Salah satu wewenang utama PKD adalah menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. PKD berperan sebagai mata dan telinga di tingkat kelurahan/desa, merespons dan mendokumentasikan setiap laporan atau kecurigaan pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas Pemilu.
  2. Membantu Meminta Bahan Keterangan: PKD memiliki kewenangan untuk membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Dengan ini, PKD dapat mendukung proses investigasi dan pengumpulan bukti terkait pelanggaran yang mungkin terjadi di wilayah kelurahan/desa. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga integritas Pemilu.
  3. Pelaksanaan Wewenang Lain: Selain tugas utama yang disebutkan di atas, PKD memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang ini memberikan fleksibilitas bagi PKD untuk beradaptasi dengan dinamika dan kebutuhan spesifik di tingkat kelurahan/desa, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

Dengan demikian, wewenang PKD Pemilu 2024 mencakup aspek penerimaan laporan, penyampaian informasi, dan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka menjaga integritas dan fair play dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat lokal. PKD berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mengatasi potensi pelanggaran, memberikan kontribusi penting dalam menjamin keberhasilan dan kredibilitas Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

5 dari 5 halaman

Kewajiban PKD Pemilu

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD memiliki kewajiban yang jelas dalam menjalankan perannya dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kewajiban PKD Pemilu 2024:

  1. Menjalankan Tugas dan Wewenangnya dengan Adil: PKD memiliki kewajiban mendasar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. Keadilan dalam konteks ini mencakup perlakuan yang setara terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu, memastikan transparansi, dan menjaga netralitas dalam pengawasan serta penanganan potensi pelanggaran.
  2. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Tugas Pengawas TPS: Salah satu tanggung jawab kunci PKD adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini termasuk memberikan dukungan, bimbingan, dan memastikan bahwa pengawas TPS menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
  3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan: PKD memiliki kewajiban untuk secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada Panwaslu Kecamatan. Laporan ini mencakup evaluasi terhadap berbagai tahapan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, termasuk pemutakhiran data pemilih, proses kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan pengumuman hasil penghitungan suara.
  4. Menyampaikan Temuan dan Laporan Pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan: Jika PKD menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan. Tindakan ini membantu mendeteksi dan menangani pelanggaran secara efektif.
  5. Melaksanakan Kewajiban Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan: PKD juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban lain yang mungkin ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas ini memungkinkan PKD untuk beradaptasi dengan situasi dan kebutuhan yang berkembang selama proses Pemilu.

Dengan demikian, kewajiban PKD dalam Pemilu 2024 mencakup aspek-aspek penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokratis di tingkat kelurahan/desa. Melalui pemenuhan kewajiban ini, PKD berperan aktif dalam mendukung terwujudnya Pemilu yang bersih dan bermartabat.

 

 

Â