Sukses

Pemilu Merupakan Penerapan dari Sila ke-4 dan ke-5, Begini Implementasinya

Pemilu bukan sekadar panggung penentu kekuasaan politik, tetapi sebagai panggung implementasi nilai-nilai luhur Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu merupakan penerapan dari Sila ke-4 dan ke-5 dalam Pancasila, menegaskan peran pentingnya dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat di Indonesia. Melalui proses pemilihan umum, warga negara berpartisipasi dalam pembentukan kepemimpinan yang diatur oleh prinsip "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" (Sila ke-4).

Selain itu, pemilu di Indonesia juga menjadi wujud nyata dari prinsip "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" (Sila ke-5) yang tertanam dalam Pancasila. Melalui mekanisme pemungutan suara yang adil dan transparan, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokratis ini.

Bisa dipahami, pemilu bukan sekadar sebagai sarana untuk menentukan kekuasaan politik semata, tetapi juga sebagai panggung implementasi nilai-nilai luhur Pancasila. Melalui pemilu, negara Indonesia meneguhkan komitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi aktif masyarakat, dan keadilan sosial yang menjadi landasan filosofis bagi perjalanan bangsa.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4 dan ke-5 lengkap implementasinya, Kamis (22/2/2024).

2 dari 4 halaman

Pemilu Adalah Penerapan Sila ke-4 dan ke-5

Pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4 karena menegaskan bahwa kebijaksanaan dalam mengatur negara berasal dari rakyat. Melalui pemungutan suara, rakyat berpartisipasi dalam proses demokratis untuk memilih wakil yang akan mewakili kepentingan mereka di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Pemilu menjadi wujud nyata dari prinsip "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Pemilu juga merupakan penerapan dari sila ke-5 karena menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pemilu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau status. Hal ini mencerminkan semangat untuk mewujudkan "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang tercermin dalam proses demokrasi pemilu.

Partisipasi dalam pemilu menandai pelaksanaan Sila Keempat karena memberikan ruang bagi rakyat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama. Dalam pemilihan umum, rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpinnya secara langsung maupun melalui perwakilan yang mereka pilih.

Jika demikian, pemilu bukan hanya sekadar ritual politik, melainkan suatu bentuk implementasi konkrit dari prinsip "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

Pancasila merupakan ideologi nasional Indonesia, menjadi landasan filosofis dan moral yang mengatur nilai-nilai dasar serta arah pembangunan negara untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Posisinya sebagai ideologi negara ditegaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII, P.N.H Simanjuntak, serta tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemilu juga menjadi wujud dari Sila Kelima karena menciptakan landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil dan merata. Melalui pemungutan suara, suara setiap warga negara memiliki bobot yang sama, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya mereka. Dengan demikian, pemilu menjadi instrumen utama untuk mewujudkan cita-cita "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang diamanatkan dalam Pancasila.

Dalam esensi dan praktiknya, Pemilu merupakan penerapan dari sila ke-4 dan ke-5 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Melalui proses demokratis ini, rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembentukan dan pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat.

Kesimpulannya, pemilu bukan hanya sekadar mekanisme politik, tetapi juga sebuah wahana untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktik kehidupan bernegara.

3 dari 4 halaman

Contoh Implementasi Pemilu Sesuai Sila ke-4

Berikut adalah 15 contoh praktik Pemilu yang merupakan penerapan dari Sila Keempat di Indonesia:

  1. Penyelenggaraan kampanye yang memberikan kesempatan kepada semua calon untuk menyampaikan visi dan program kepada pemilih.
  2. Adanya debat publik antara calon untuk memperkenalkan diri serta ideologi dan program kerja yang mereka usung.
  3. Pelaksanaan sosialisasi pemilu yang melibatkan partisipasi masyarakat luas untuk meningkatkan pemahaman akan proses demokrasi.
  4. Penyediaan fasilitas pemungutan suara yang mudah diakses oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang berada di daerah terpencil.
  5. Pemilihan anggota legislatif melalui sistem perwakilan yang memberikan suara bagi masyarakat untuk memilih wakilnya.
  6. Penggunaan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana untuk memperluas cakupan informasi terkait pemilu.
  7. Pengawasan ketat dari lembaga independen untuk memastikan transparansi dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilu.
  8. Pembentukan badan pengawas pemilu yang bertugas memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
  9. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemungutan suara dan penghitungan hasil pemilu.
  10. Sistem pemilihan umum yang memberikan hak suara kepada setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
  11. Penyusunan daftar pemilih yang transparan dan terbuka untuk umum guna memastikan keadilan dalam hak memilih.
  12. Pelaksanaan pemungutan suara secara rahasia untuk menjaga kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya.
  13. Penggunaan sistem perhitungan suara yang adil dan terbuka untuk memastikan keabsahan hasil pemilu.
  14. Kesempatan bagi partai politik dan calon untuk mengajukan gugatan serta memperjuangkan keadilan dalam proses pemilu.
  15. Pelaksanaan proses pengumuman hasil pemilu secara transparan dan akuntabel kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Praktik-praktik tersebut mencerminkan implementasi dari prinsip "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" yang menjadi bagian integral dari Sila Keempat dalam Pancasila.

 

4 dari 4 halaman

Contoh Implementasi Pemilu Sesuai Sila ke-5

Berikut adalah 15 contoh praktik Pemilu yang merupakan penerapan dari Sila Kelima di Indonesia:

  1. Penyusunan program-program pemilu yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Penetapan kuota partisipasi perempuan dalam calon legislatif untuk memastikan representasi yang adil dari berbagai segmen masyarakat.
  3. Pembentukan sistem pengawasan dan regulasi untuk mencegah praktek politik uang dan manipulasi keuangan dalam pemilihan umum.
  4. Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara, termasuk fasilitas yang ramah disabilitas.
  5. Pemberian kesempatan yang adil bagi partai politik minoritas untuk bersaing dan berkembang dalam arena politik.
  6. Pelaksanaan pemilihan umum yang transparan dan bersih untuk memastikan keadilan dalam perolehan suara dan penghitungan hasil.
  7. Pembentukan badan pengawas pemilu yang independen dan berkompeten untuk mengawasi proses pemilu secara jujur dan adil.
  8. Penyusunan regulasi yang melindungi kebebasan berpendapat dan berorganisasi dalam konteks kampanye pemilu.
  9. Penyediaan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu agar mereka dapat turut serta dalam proses pemilihan umum.
  10. Pelaksanaan debat publik antara calon-calon pemilu untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilih tentang visi dan misi mereka.
  11. Peningkatan literasi politik masyarakat melalui program-program pendidikan pemilih dan kampanye sosialisasi yang menyeluruh.
  12. Penyediaan forum diskusi dan pertemuan terbuka antara kandidat dan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan rakyat.
  13. Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika dan integritas dalam kampanye politik untuk menjaga keadilan dan kejujuran pemilu.
  14. Pemantauan media yang netral dan berimbang dalam memberikan informasi terkait pemilu untuk mencegah polarisasi dan disinformasi.
  15. Penguatan peran lembaga swadaya masyarakat dalam mengawal proses pemilu dan memperjuangkan hak-hak rakyat secara adil.

Praktik-praktik tersebut mencerminkan komitmen untuk mewujudkan prinsip "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang terkandung dalam Sila Kelima Pancasila.

Â