Liputan6.com, Jakarta Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpinnya melalui pemilihan umum. Salah satu ciri utama dari demokrasi adalah pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara berkala. Di Indonesia, pemilu merupakan mekanisme politik bagi rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Selain pemilu, terdapat juga pilkada yang dilakukan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten.
Baca Juga
Advertisement
Jadwal pemilu dan pilkada 2024 telah ditetapkan. Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Februari, dengan tanggal yang tepat masih menunggu keputusan resmi dari KPU. Sedangkan untuk Pilkada serentak akan diselenggarakan setelah proses Pemilu 2024 selesai dilakukan.
Selain itu, salah satu momen penting setelah pemilu adalah pelantikan presiden dan wakil presiden yang terpilih. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada bulan Oktober setelah pemilu, sebagai tanda dimulainya periode kepemimpinan baru di Indonesia. Sudah saatnya kita sebagai rakyat untuk mempersiapkan diri dan ikut serta dalam proses pemilu dan pilkada 2024 demi masa depan yang lebih baik.
Berikut adalah jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 lengkap, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024).
Jadwal Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 dimulai dengan jadwal kampanye yang akan berlangsung selama sekitar 3 bulan sebelum tanggal pemungutan suara. Setelah kampanye, akan ada masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) putaran pertama dan putaran kedua untuk Pilpres 2024:
Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:
- Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
- Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
- Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
- Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
- Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Â
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Â
Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (jika ada):
- Tanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Tanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
- Tanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
- Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
- Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- Tanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Advertisement
Jadwal Pilkada 2024
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan salah satu kegiatan yang menjadi sorotan penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Meski proses perhitungan suara Pemilu belu selesai, namun jadwal Pilkada 2024 sudah dirancang. Berikut jadwal Pilkada 2024 lengkap:
1. Tahap Persiapan Pilkada 2024
Tahapan persiapan Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berikut Jadwal Pilkada 2024 pada tahap persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
2. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai dengan proses pendaftaran pasangan calon, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal yang telah ditentukan. Berikut jadwal Pilkada 2024 lengkap di tahap penyelenggaraan:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Â
Siapa Saja yang Dipilih dalam Pilkada?
Dalam Pilkada, masyarakat memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Tahapan-tahapan dalam pemilihan kepala daerah dimulai dari pendaftaran calon, kampanye, debat publik, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil. Setiap tahapan dilalui dengan ketat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jadwal tahapan Pilkada akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap tahunnya, termasuk untuk Pilkada tahun 2024. Masyarakat perlu mengikuti perkembangan jadwal tersebut agar dapat memahami proses pemilihan dan merencanakan partisipasi dalam Pilkada. Dengan memahami tahapan-tahapan ini, masyarakat diharapkan dapat memilih kepala daerah yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan daerahnya.
Advertisement