Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap negara, hierarki perundang-undangan memainkan peran vital dalam menjaga kestabilan hukum dan keadilan dalam sistem perundang-undangan. Hierarki ini mengatur hubungan antara berbagai jenis peraturan, mulai dari konstitusi hingga regulasi tingkat lokal, untuk memastikan bahwa aturan hukum diterapkan secara konsisten dan adil. Indonesia, sebagai negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada hukum positif, juga memiliki hierarki perundang-undangan yang kompleks dan terstruktur dengan cermat.
Hierarki perundang-undangan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan undang-undang yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Setiap tingkat peraturan memiliki peran dan kewenangan yang telah ditetapkan dengan jelas, mulai dari peraturan tertinggi yaitu UUD 1945 hingga peraturan yang bersifat lebih spesifik di tingkat daerah.
Melalui pemahaman yang mendalam tentang hierarki perundang-undangan, masyarakat, pengacara, dan pembuat kebijakan dapat mengelola hukum dengan lebih efektif dan adil. Penghormatan terhadap prinsip-prinsip hierarki ini memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil konsisten dengan landasan konstitusional dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.
Advertisement
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber sejarah, pengertian dan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, pada Jumat (1/3).
Sejarah hierarki perundang-undangan di Indonesia
Sejarah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan sejak tahun 1966. Pada awal tahun 1999, desakan masyarakat di berbagai daerah Indonesia untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas menjadi pendorong utama bagi perubahan dalam struktur hukum negara. Untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, pemerintah merespons dengan merumuskan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (kini diatur oleh UU No. 9 Tahun 2015).
Undang-Undang tersebut menciptakan landasan hukum yang memperkuat posisi otonomi daerah dan menyuarakan kebutuhan agar Peraturan Daerah (Perda) dapat diakui sebagai bagian integral dari hierarki peraturan perundang-undangan. Inisiatif ini menandai sebuah perubahan signifikan, di mana Perda dianggap harus memiliki kedudukan yang jelas dalam kerangka hukum nasional.
Pada tahun 2000, Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan dikeluarkan, yang menempatkan Perda setelah Keputusan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama.
Pada tahun 2004, terjadi perubahan signifikan melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini menghapus Ketetapan MPR dari tata urutan peraturan perundang-undangan, menciptakan dinamika baru dalam hierarki hukum nasional.
Perubahan terakhir dalam struktur hierarki peraturan perundang-undangan terjadi pada tahun 2011 melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini mengembalikan Ketetapan MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, menegaskan kembali pentingnya Perda dalam konteks hukum nasional.
Sejak saat itu, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat serta pemerintah. Perjalanan panjang ini mencerminkan usaha negara dalam mengakomodasi aspirasi daerah dan menciptakan kerangka hukum yang sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang lebih luas.
Advertisement
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur oleh Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana telah diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 2019), mencerminkan tatanan hukum yang mengatur berbagai tingkatan norma hukum. Berikut adalah urutan hierarki tersebut, dimulai dari tingkat tertinggi hingga tingkat daerah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
Merupakan fondasi hukum yang paling tinggi dan menjadi landasan bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR):
Keputusan yang diambil dalam sidang MPR. Tap MPR memiliki kedudukan yang tetap dan masih berlaku sejauh tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang mengaturnya.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu):
Ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat dan memiliki kekuatan Undang-Undang. Perppu dikeluarkan ketika dibutuhkan langkah cepat untuk menangani situasi krisis atau keadaan mendesak.
4. Peraturan Pemerintah (PP):
Ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. PP mengatur rincian pelaksanaan dan teknis dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang.
5. Peraturan Presiden (Perpres):
Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Perpres menegaskan kebijakan dan arah pelaksanaan yang lebih spesifik.
6. Peraturan Daerah Provinsi:
Mengatur masalah otonomi daerah, tugas pembantuan, dan dapat menampung kondisi khusus daerah. Peraturan ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan pemberian otonomi kepada daerah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota:
Merupakan peraturan tingkat daerah yang lebih khusus, mengatur masalah otonomi daerah, tugas pembantuan, dan dapat menjadi penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan lokal, peraturan ini berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan hukum di tingkat kabupaten/kota.
Prinsip Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat empat prinsip fundamental yang mengatur hubungan antara berbagai tingkatan peraturan. Keempat prinsip ini memberikan landasan hukum dan tata tertib dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di negara ini. Berikut adalah paparan yang lebih rinci mengenai keempat prinsip tersebut:
Lex Superiori Derogat Legi Inferiori:
Prinsip ini menetapkan bahwa suatu peraturan yang memiliki tingkatan hierarki lebih tinggi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih rendah. Dengan kata lain, peraturan yang lebih tinggi memiliki kekuatan mengesampingkan atau membatalkan ketentuan peraturan yang lebih rendah. Prinsip ini memastikan konsistensi dan keselarasan antara berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan.
Lex Specialis Derogat Legi Generali:
Prinsip ini berlaku ketika terdapat dua peraturan yang memiliki hierarki yang sama, namun satu di antaranya bersifat lebih khusus sementara yang lain lebih umum. Peraturan yang lebih khusus memiliki kekuatan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum dalam hal materi yang sama. Prinsip ini mendorong presisi dan kejelasan dalam penentuan ketentuan hukum yang berlaku.
Lex Posteriori Derogat Legi Priori:
Prinsip ini menetapkan bahwa peraturan yang baru memiliki kekuatan mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Ketika terdapat dua peraturan yang hierarkinya sejajar dan memiliki materi yang sama, peraturan yang dikeluarkan lebih baru dianggap memiliki kekuatan lebih besar. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah timbulnya ketidakpastian hukum dengan menetapkan aturan yang lebih mutakhir sebagai yang berlaku.
Peraturan Hanya Bisa Dihapus dengan Peraturan yang Sederajat atau Lebih Tinggi:
Prinsip ini menyatakan bahwa suatu peraturan hanya dapat dibatalkan atau dihapus dengan menggunakan peraturan yang memiliki kedudukan yang sama atau lebih tinggi dalam hierarki. Hal ini menjamin bahwa pembatalan atau perubahan suatu peraturan harus mematuhi struktur hierarki yang telah ditetapkan. Prinsip ini menciptakan ketertiban dalam penggantian atau pembatalan peraturan.
Keempat prinsip ini membentuk dasar hukum yang kokoh dalam hierarki peraturan perundang-undangan, menjaga konsistensi, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia.
Advertisement