Sukses

6 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Ketahui Cara Membuat NPWP Efektif dan Non-Efektif

Pada artikel ini, akan dijelaskan cara untuk memeriksa status NPWP apakah aktif atau tidak dengan menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Liputan6.com, Jakarta NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha sebagai tanda bahwa mereka merupakan wajib pajak yang terdaftar. NPWP berfungsi sebagai alat pelaporan dan penyetoran pajak ke negara.

Sebagai pemilik NPWP, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Hak pemilik NPWP antara lain adalah mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam urusan perpajakan. Sementara itu, kewajiban pemilik NPWP adalah melaporkan pendapatan dan pembayaran pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah NPWP aktif atau tidak. Sebab status NPWP akan memengaruhi kewajiban pemiliknya untuk melakukan laporan SPT tahunan atau tidak. Setidaknya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah NPWP aktif atau tidak. Berikut beberapa cara mengetahui apakah NPWP aktif atau tidak, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (3/3/2024).

 

2 dari 4 halaman

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu identitas yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. Pada artikel ini, akan dijelaskan cara untuk memeriksa status NPWP apakah aktif atau tidak dengan menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, juga akan diuraikan bagaimana mengaktifkan dan menonaktifkan NPWP. Dengan mengetahui cara-cara ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai status NPWP dengan mudah dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengetahui apakah NPWP aktif atau tidak simak cara-cara berikut:

1. Situs Resmi DJP

Situs Resmi DJP atau Direktorat Jenderal Pajak adalah situs yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada masyarakat. Langkah-langkah untuk mengetahui apakah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif atau tidak melalui situs resmi DJP adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Situs Resmi DJP: Buka browser internet Anda dan ketikkan alamat "https://djponline.pajak.go.id" di bilah URL.
  2. Temukan Layanan Pajak Online: Di halaman utama situs DJP, carilah kolom atau opsi yang menampilkan "Layanan Pajak Online". Biasanya, Anda akan menemukan opsi ini di bagian atas atau bagian yang terlihat secara jelas di halaman utama.
  3. Pilih Layanan SPT Online: Setelah menemukan opsi "Layanan Pajak Online", lanjutkan dengan memilih "SPT" (Surat Pemberitahuan) untuk membuka layanan perpajakan online terkait SPT.
  4. Masukkan Nomor NPWP: Setelah masuk ke laman layanan SPT online, Anda akan menemukan kolom yang meminta input nomor NPWP. Masukkan nomor NPWP yang ingin Anda periksa di kolom yang tersedia.
  5. Klik Tombol "Cari": Setelah memasukkan nomor NPWP, klik tombol "Cari" atau tombol yang setara di layar.
  6. Periksa Status NPWP: Situs DJP akan berusaha menampilkan identitas yang terkait dengan nomor NPWP yang Anda masukkan. Jika identitas berhasil ditampilkan, Anda dapat melihat status aktif atau tidaknya NPWP tersebut.
  7. Tindakan Selanjutnya: Jika NPWP Anda aktif, tidak ada tindakan selanjutnya yang diperlukan. Namun, jika NPWP tidak aktif, Anda mungkin perlu melakukan aktivasi kembali atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan nonaktifasi.

2. Mengecek NPWP dengan KTP dan KK

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin terdaftar sebagai pemilik NPWP. Saat ini, Anda dapat dengan mudah mengecek status NPWP apakah masih aktif atau tidak melalui pengecekan online menggunakan KTP dan KK. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status NPWP:

  1. Buka Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak: Buka browser internet dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
  2. Pilih Opsi "Cek NPWP": Di halaman utama situs, carilah opsi atau menu yang menyediakan layanan "Cek NPWP". Ini mungkin terletak pada bagian layanan online atau layanan wajib pajak.
  3. Masukkan Nomor NIK KTP: Pada formulir atau halaman pengecekan NPWP, masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan Nomor NIK KK: Lanjutkan dengan memasukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang sesuai.
  5. Periksa dan Validasi Data: Pastikan bahwa data yang dimasukkan, baik nomor NIK KTP maupun NIK KK, benar dan sesuai dengan dokumen aslinya. Validasi yang tidak akurat dapat menghambat proses pengecekan.
  6. Klik "Cek NPWP": Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol "Cek NPWP" atau tombol serupa untuk memulai proses pengecekan.
  7. Tampilkan Hasil Pengecekan: Hasil pengecekan akan segera ditampilkan, dan Anda dapat melihat status NPWP apakah masih aktif atau tidak.
  8. Ambil Tindakan Selanjutnya: Jika NPWP masih aktif, tidak ada tindakan selanjutnya yang diperlukan. Namun, jika NPWP tidak aktif, ikuti petunjuk yang diberikan atau hubungi kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat untuk mengaktifkannya kembali.

Pastikan untuk menjaga kerahasiaan data akun Anda dan jangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah mengecek status NPWP secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

 

3. Mengecek dengan QR Code

Untuk mengecek status NPWP apakah aktif atau tidak, Anda dapat menggunakan QR Code yang terdapat pada dokumen NPWP. Langkah-langkah untuk mengecek status NPWP menggunakan QR Code, adalah sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi QR Code Scanner: Buka aplikasi QR Code scanner yang telah terinstal di smartphone Anda. Jika belum memiliki aplikasi, unduh dari toko aplikasi yang tersedia di perangkat Anda.
  2. Pindai QR Code NPWP: Fokuskan kamera smartphone Anda pada QR Code yang terdapat pada dokumen NPWP Anda. Pastikan untuk memindai dengan hati-hati dan tepat agar berhasil.
  3. Arahkan ke Laman account.pajak.go.id: Setelah pemindaian yang sukses, Anda akan diarahkan secara otomatis ke laman account.pajak.go.id atau laman yang sesuai dengan instruksi yang muncul.
  4. Cek Status NPWP: Di laman tersebut, carilah opsi "Cek Status NPWP" atau opsi serupa yang tersedia. Ikuti instruksi yang diberikan untuk melanjutkan proses pengecekan.
  5. Masukkan Informasi Validasi: Anda akan diminta untuk memasukkan informasi validasi yang terdapat pada NPWP Anda. Pastikan untuk mengisi data yang diperlukan dengan benar dan valid.
  6. Tekan Tombol "Validasi": Setelah mengisi data yang diperlukan, tekan tombol "Validasi" atau tombol serupa untuk memulai proses validasi.
  7. Periksa Hasil Validasi: Hasil validasi akan segera ditampilkan, menunjukkan status NPWP Anda apakah aktif atau tidak.
  8. Ambil Tindakan Selanjutnya: Jika NPWP Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk keperluan perpajakan. Namun, jika NPWP tidak aktif, Anda perlu melakukan proses aktivasi ulang sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Pastikan untuk melakukan pengecekan status NPWP secara berkala untuk memastikan bahwa NPWP Anda tetap aktif dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Dengan QR Code dan bantuan perangkat lunak pembaca QR Code, Anda dapat dengan mudah memeriksa status NPWP secara online.

4. Cek melalui Aplikasi M-Pajak

Salah satu cara untuk mengecek status NPWP, apakah aktif atau tidak, adalah melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana yang mudah dan efisien bagi wajib pajak untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan melalui aplikasi M-Pajak untuk melakukan pengecekan status NPWP:

  1. Unduh aplikasi M-Pajak: Pertama, pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak pada perangkat smartphone Anda. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store atau App Store.
  2. Login ke aplikasi: Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, buka aplikasi M-Pajak dan masuk menggunakan akun DJP yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda terlebih dahulu melalui fitur "Daftar" pada aplikasi.
  3. Klik "Cek NPWP": Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke beranda aplikasi M-Pajak. Di sini, Anda akan melihat berbagai fitur dan layanan yang tersedia. Cari dan klik opsi "Cek NPWP".
  4. Masukkan Nomor NPWP: Pada layar selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek. Pastikan untuk memasukkan nomor NPWP dengan benar agar hasil yang diberikan akurat.

Setelah itu, aplikasi M-Pajak akan menampilkan informasi mengenai status NPWP yang Anda cek. Apabila status NPWP aktif, Anda dapat melanjutkan ke langkah-langkah selanjutnya sesuai kebutuhan. Namun, jika NPWP dinonaktifkan, aplikasi M-Pajak juga akan memberikan penjelasan mengenai alasan dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut.

Dengan langkah-langkah di atas dan menggunakan Aplikasi M-Pajak, Anda dapat dengan mudah mengecek status NPWP secara online, kapan saja dan di mana saja. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk mendapatkan hasil yang akurat dan terkini.

3 dari 4 halaman

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Offline

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak individu atau korporasi di Indonesia. NPWP digunakan untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak. Mengetahui status NPWP apakah aktif atau tidak penting untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan dan menghindari masalah dengan pihak berwenang. Ada dua cara untuk memeriksa status NPWP secara offline, yaitu melalui layanan telepon dan langsung datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. 

1. Menghubungi Kring Pajak

Menghubungi Kring Pajak adalah cara yang efektif untuk mengetahui langkah selanjutnya dalam pengecekan status NPWP Anda. Kring Pajak adalah pusat layanan telepon yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung masyarakat dalam hal perpajakan.

Untuk menghubungi Kring Pajak, Anda dapat menghubungi nomor hotline resmi DJP, yaitu 1500200. Layanan ini tersedia 24 jam sehingga Anda dapat menghubunginya kapan saja sesuai kebutuhan. Ketika Anda menghubungi nomor ini, Anda akan diarahkan ke operator yang kompeten dan siap membantu Anda dalam memeriksa status NPWP Anda.

Dalam percakapan dengan operator Kring Pajak, informasikan bahwa Anda ingin mengecek apakah status NPWP Anda aktif atau tidak. Operator akan meminta informasi yang relevan, seperti nama lengkap dan nomor NPWP Anda, untuk melakukan pengecekan. Setelah itu, operator akan memberikan informasi mengenai langkah-langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan, baik itu mengaktifkan NPWP yang tidak aktif atau menonaktifkan NPWP yang masih aktif.

Dengan menghubungi Kring Pajak melalui nomor hotline DJP, Anda dapat dengan mudah mengetahui status NPWP Anda dan mendapatkan panduan tentang cara mengaktifkan atau menonaktifkan NPWP tersebut.

2. Mengunjungi Kantor Pajak

Langkah selanjutnya setelah mengetahui langkah-langkah untuk mengecek status NPWP adalah mengunjungi Kantor Pajak. Kunjungan ke Kantor Pajak diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai proses pengaktifan dan penonaktifan NPWP.

Sebelum mengunjungi kantor pajak, pastikan untuk membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini akan memudahkan petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan.

Setelah tiba di Kantor Pajak, cari petugas yang bertanggung jawab untuk mengurus NPWP. Bertanyalah kepada petugas tersebut mengenai prosedur pengaktifan atau penonaktifan NPWP. Petugas akan memberikan penjelasan mengenai alur kerja yang harus diikuti dalam proses tersebut.

Ikuti petunjuk dan alur kerja yang disampaikan oleh petugas pajak. Pastikan untuk menyerahkan dokumen yang diminta dengan lengkap dan sesuai. Jika ada langkah atau prosedur tambahan yang harus dilakukan, ikuti dengan teliti agar prosesnya berjalan lancar.

Dalam proses pengaktifan atau penonaktifan NPWP, penting untuk bekerja sama dengan petugas pajak. Jika ada informasi tambahan yang diperlukan, jangan ragu untuk bertanya agar memperoleh pemahaman yang jelas. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan proses pengaktifan atau penonaktifan NPWP dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4 dari 4 halaman

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP NE

Jika Anda memiliki NPWP Non Efektif atau NPWP NE dan ingin mengaktifkannya kembali, ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti, antara lain sebagai berikut:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat: Langkah pertama adalah mengunjungi KPP terdekat dari lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
  2. Isi Formulir Permohonan Aktivasi NPWP: Saat Anda tiba di KPP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan aktivasi NPWP. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
  3. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan: Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan NPWP lama. Pastikan fotokopi yang Anda bawa jelas dan masih berlaku.
  4. Serahkan Dokumen ke Petugas Pelayanan: Setelah dokumen lengkap, serahkan kepada petugas pelayanan di KPP. Petugas akan memeriksa dan memproses permohonan Anda.
  5. Tunggu Proses Persetujuan: Biasanya, proses persetujuan tidak memakan waktu lama. Namun, Anda perlu menunggu proses pemeriksaan dan persetujuan dari pihak yang berwenang.
  6. Terima Pemberitahuan Aktivasi NPWP: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau surat resmi dari Kantor Pajak. Pemberitahuan ini akan menyatakan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.
  7. Gunakan NPWP Aktif: Dengan NPWP yang aktif, Anda dapat kembali melakukan kegiatan bisnis atau transaksi yang membutuhkan dokumen ini.

Cara Mengubah NPWP Jadi Non Efektif

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. Namun, ada situasi di mana seseorang perlu mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Bagaimana caranya? Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat: Langkah pertama adalah menghubungi KPP terdekat dari lokasi Anda. Anda bisa mencari informasi kontak KPP di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui layanan informasi pajak yang tersedia.
  2. Ajukan Permohonan Tertulis: Anda perlu menyusun permohonan tertulis yang berisi alasan mengapa Anda ingin mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Jelaskan dengan jelas dan singkat mengapa Anda memerlukan perubahan status ini. Lampirkan juga informasi yang relevan, seperti jika NPWP telah dihapuskan dari sistem pajak.
  3. Kirimkan Permohonan: Setelah menyusun permohonan, kirimkan ke alamat KPP yang tepat sesuai dengan wilayah Anda. Pastikan untuk mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan instruksi dari KPP.
  4. Tunggu Konfirmasi dari KPP: Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima konfirmasi dari KPP bahwa permohonan Anda sedang diproses. Tunggu pemberitahuan resmi dari KPP tentang perubahan status NPWP Anda.
  5. Terima Pemberitahuan Resmi: KPP akan mengirimkan pemberitahuan resmi tentang perubahan status NPWP Anda. Pemberitahuan ini akan berisi informasi penting, seperti tanggal efektif perubahan status dan tindakan apa yang harus Anda lakukan selanjutnya.
  6. Penuhi Kewajiban Pajak yang Masih Berlaku: Penting untuk dicatat bahwa mengubah NPWP menjadi non-efektif tidak berarti Anda terbebas dari kewajiban pajak. Anda masih harus memenuhi kewajiban pajak yang terkait dengan masa lalu, seperti melaporkan SPT dan membayar pajak yang masih harus diselesaikan.