Sukses

Mengenal 4 Mazhab dalam Islam yang Menjadi Rujukan Hukum Fiqih, Ini Sejarahnya

Meskipun ada perbedaan antara 4 mazhab utama dalam Islam, semua mazhab tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan panduan hukum dan moral bagi kehidupan umat Islam.

Liputan6.com, Jakarta Mazhab dalam Islam mengacu pada aliran atau haluan dalam pemahaman hukum fiqih yang menjadi rujukan bagi umat Islam. Istilah ini berkaitan erat dengan kontribusi seorang imam mujtahid dalam merumuskan hukum fiqih. 4 mazhab dalam Islam tidak hanya sekadar pandangan hukum, tetapi juga mencakup metode interpretasi dan aplikasi hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Secara etimologis, mazhab memiliki dua pengertian yang relevan. Pertama, mazhab berasal dari kata yang memiliki arti "telah berjalan, telah berlalu, dan telah mati", menunjukkan bahwa mazhab merupakan hasil dari perkembangan dan evolusi pemikiran dalam hukum Islam. Kedua, mazhab juga diartikan sebagai sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah karena adanya pemikiran atau pandangan tertentu.

Meskipun ada perbedaan antara 4 mazhab utama dalam Islam, semua mazhab tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan panduan hukum dan moral bagi kehidupan umat Islam.  4 mazhab dalam Islam tersebut mencerminkan keragaman pemikiran dan interpretasi dalam Islam, serta berperan dalam memperkaya warisan intelektual dan keagamaan umat Islam di seluruh dunia. Berikut ulasan tentang 4 mazhab dalam Islam yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/3/2024).

2 dari 4 halaman

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi adalah salah satu dari 4 mazhab dalam Islam. Mazhab ini merupakan mazhab Islam Sunni dengan jumlah pengikut terbanyak. Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, seorang cendekiawan hukum fikih yang sangat dihormati dan dianggap sangat cerdas dalam penafsiran hukum Islam.

Islam Sunni adalah aliran teologi yang berasal dari pemikiran Abu Hasan al-Asy'ari, salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal. Aliran ini telah diterima dan diamalkan oleh mayoritas umat Islam. 

Sumber hukum Mazhab Hanafi mencakup beragam aspek. Selain Al-Qur'an dan hadits atau sunnah Nabi Muhammad SAW, Mazhab Hanafi juga menggunakan atsar (tradisi), qiyas (analogi), istihsan (preferensi), ijma' (kesepakatan para ulama), dan 'urf (kebiasaan atau praktik masyarakat). Mazhab Hanafi menjdi bagian integral dari tradisi intelektual Islam yang terus berkembang dan memberikan panduan dalam kehidupan umat Islam secara luas.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki, salah satu dari 4 mazhab dalam Islam dengan jumlah pengikut terbanyak ketiga setelah Mazhab Hanafi. Didirikan oleh Imam Malik bin Anas, mazhab ini memiliki ciri khas tradisi masyarakat Madinah pada zamannya.

Salah satu keunikan utama Mazhab Maliki adalah pendekatannya yang kuat terhadap menyodorkan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukumnya. Ini berarti bahwa tidak hanya Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW yang menjadi sumber hukum, tetapi juga amal perbuatan penduduk Madinah, qaul shahabi (pendapat salah seorang sahabat), dan maslahah al-mursalah (kepentingan umum yang diperbolehkan secara syariat). Pendekatan ini mencerminkan keinginan Mazhab Maliki untuk mengakomodasi konteks sosial dan budaya tempat hukum diterapkan.

Keputusan hukum dalam Mazhab Maliki sering kali didasarkan pada pemahaman tradisi dan praktik masyarakat Madinah pada masa Imam Malik. Ini memberikan Mazhab Maliki fleksibilitas dalam menangani isu-isu hukum yang mungkin tidak tercantum secara langsung dalam sumber-sumber hukum utama. Pendekatan ini juga menunjukkan pentingnya pemahaman kontekstual dalam menginterpretasikan dan menerapkan hukum Islam.

3 dari 4 halaman

3. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi'i yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, adalah salah satu dari 4 mazhab dalam Islam dan merupakan mazhab dengan jumlah pengikut terbanyak kedua setelah Mazhab Hanafi. Imam asy-Syafi'i dikenal sebagai tokoh penting dalam pengembangan ilmu fikih dan metodologi hukum Islam.

Mazhab Syafi'i didasarkan pada sumber-sumber hukum utama Islam, termasuk Al-Qur'an, sunnah (tradisi) Nabi Muhammad SAW, ijma' (kesepakatan para ulama), dan qiyas (analogi). Salah satu ciri penting Mazhab Syafi'i adalah penekanannya pada metodologi qiyas, yaitu penggunaan analogi untuk menentukan hukum dalam situasi yang tidak tercakup langsung oleh Al-Qur'an atau sunnah. Pendekatan ini memungkinkan Mazhab Syafi'i untuk menyesuaikan hukum Islam dengan konteks zaman dan tempat yang berubah.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, merupakan salah satu dari 4 mazhab dalam Islam. Meskipun mazhab ini memiliki jumlah pengikut yang paling sedikit dibandingkan dengan mazhab-mazhab lainnya, namun tetap memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemikiran dan praktik keagamaan umat Islam.

Sumber hukum Mazhab Hambali berasal dari nash (teks) Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, mazhab ini juga mengambil fatwa sahabat, ijtihad sahabat yang lebih dekat dengan Al-Qur'an dan sunnah, hadits mursal (hadits yang tidak mencantumkan sanad) dan dhaif (hadits yang lemah), serta qiyas (analogi) sebagai langkah terakhir dalam menentukan hukum.

Meskipun jumlah pengikutnya relatif lebih sedikit, Mazhab Hambali tetap dihormati dan diikuti oleh sebagian umat Islam di berbagai belahan dunia. Pengikut Mazhab Hambali cenderung memegang teguh ajaran-ajaran yang konservatif dan tradisional dalam Islam, dengan penekanan yang kuat pada otoritas tekstual Al-Qur'an dan sunnah Nabi.

4 dari 4 halaman

Mazhab yang Diikuti Mayoritas Muslim di Indonesia

Mayoritas muslim di Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i sebagai panduan dalam urusan fikih atau hukum Islam. Sejarahnya berawal saat masuknya Islam ke Indonesia, yang dibawa oleh kedatangan ulama-ulama bermazhab Syafi'i dari Hadhramaut, Yaman, pada abad ke-13. Ulama-ulama ini, yang berasal dari Bani Alawiyin dan merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW, memainkan peran penting dalam menyebarkan ajaran Islam di Nusantara.

Pada abad ke-14 hingga ke-17, dakwah Islam berkembang pesat di seluruh Nusantara, sebagian besar berkat kontribusi ulama- ulama bermazhab Syafi'i ini. Mereka tidak hanya menyebarkan ajaran Islam secara spiritual, tetapi juga memberikan panduan fikih sesuai dengan Mazhab Syafi'i. Selain itu, ulama-ulama ini juga memainkan peran dalam mengintegrasikan Islam dengan budaya dan tradisi lokal, sehingga Islam dapat melekat erat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Selain dari pengaruh para Habaib Alawiyin, banyak tokoh ulama Nusantara yang juga menyebarkan Mazhab Syafi'i di Indonesia. Mereka berguru kepada ulama- ulama terkemuka di Mekkah, seperti Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, dan kemudian mengajarkan Islam serta fikih Syafi'i di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Pulau Jawa.

Keberadaan Mazhab Syafi'i di Indonesia juga memiliki dampak signifikan terhadap keputusan hukum Islam di negara ini. Berbagai fatwa dan panduan hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama-ulama bermazhab Syafi'i telah menjadi landasan bagi praktik keagamaan di masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, Mazhab Syafi'i telah menjadi bagian integral dari warisan intelektual dan keagamaan umat Islam di Indonesia. Meskipun mazhab-mazhab lain juga memiliki pengikut di Indonesia, Mazhab Syafi'i tetap menjadi mazhab mayoritas yang dominan dalam praktik keagamaan dan fikih di negara ini.