Liputan6.com, Jakarta - Puasa, sebagaimana dijelaskan dalam buku "Puasa Menuju Sehat Fisik" karya Ahmad Syarifuddin, merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara menahan lapar dan haus serta hawa nafsu dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari. Hal yang dapat membatalkan puasa adalah kegiatan makan dan minum, sesuai dengan prinsip utama ibadah puasa.
Baca Juga
Namun demikian, hukum mencicipi masakan saat puasa, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI), para Ulama menyatakan bahwa hukumnya mubah atau boleh, terutama jika dilakukan karena ada kebutuhan, seperti bagi juru masak atau orang tua yang meracik obat untuk anaknya yang sakit.
Advertisement
Bagaimana cara mencicipi masakan saat puasa yang tidak membatalkan?
Dalam praktiknya, cara mencicipi masakan saat puasa yang tidak membatalkan adalah dengan meletakkan makanan di ujung lidah, merasakannya, dan kemudian segera dikeluarkan tanpa ditelan sedikit pun. Ini sesuai dengan panduan dari beberapa ulama seperti Muh. Hambali dan Syekh Abul Hasan, yang menekankan bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa asalkan tidak sampai masuk ke dalam tenggorokan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara mencicipi masakan saat puasa yang dimaksudkan, Senin (18/3/2024).
1. Meletakkan Masakan di Ujung Lidah
Cara mencicipi masakan saat puasa adalah suatu tindakan yang harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak membatalkan ibadah puasa. Menurut buku Panduan Muslim Kaffah oleh Muh. Hambali, ada tiga langkah yang disarankan untuk mencicipi masakan saat berpuasa.
Pertama, masakan tersebut diletakkan di ujung lidah. Ini bertujuan agar rasa makanan dapat dirasakan secara optimal tanpa mengganggu kewajiban puasa. Misalnya, seseorang ingin mencicipi kuah sop, maka kuah tersebut hanya sampai di ujung lidah tanpa menelan sebagian apapun.
2. Mulai Merasakan Makanan dengan Ujung Lidah
Langkah kedua adalah merasakan rasa makanan tersebut dengan ujung lidah. Saat merasakan rasa makanan, seseorang harus berhati-hati agar tidak sampai terlepas dari kontrol dan menyebabkan makanan tersebut terlanjur tertelan. Misalnya, ketika mencicipi makanan yang sedikit pedas, seorang individu harus memperhatikan intensitas rasa pedasnya tanpa menelan makanan tersebut.
3. Mengeluarkan Makanan Tersebut dari Mulut Tanpa Menelan
Langkah terakhir adalah mengeluarkan makanan tersebut dari mulut tanpa menelannya sama sekali. Ini penting untuk memastikan bahwa makanan yang sudah dicicipi tidak sampai terlanjur masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa. Contohnya, seseorang yang mencicipi saus masakan harus mengeluarkannya dari mulutnya sebelum ada tanda-tanda akan menelan, sehingga puasanya tetap terjaga.
Cara mencicipi masakan saat puasa tersebut aman karena menurut Syekh Abul Hasan dalam kitabnya berjudul Maktabah Ar-Rusyd (2003). Syekh Abul Hasan menjelasakan bahwa mencicipi masakan bagi orang yang berpuasa tidak akan membatalkan puasa, selama makanan tersebut tidak sampai masuk ke tenggorokan atau tertelan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
Advertisement
Hukum Asal Mencicipi Masakan Saat Puasa
Hukum asal mencicipi masakan saat puasa adalah bahwa hal tersebut diperbolehkan menurut fatwa dari para Ulama. Menurut Kementerian Agama (Kemenag RI), para Ulama mengatakan bahwa mencicipi olahan masakan saat berpuasa hukumnya mubah atau boleh, asalkan dilakukan karena ada kebutuhan tertentu, seperti juru masak atau orang tua yang perlu meracik obat untuk anak yang sakit.
Namun, jika mencicipi makanan tanpa ada kepentingan tertentu atau hanya karena iseng, hukumnya menjadi makruh atau tidak disarankan untuk dilakukan.
Hukum mencicipi masakan saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa selama tidak sampai tertelan. Ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'iyah, yang menegaskan bahwa mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama tidak ada niat untuk menelan makanan tersebut.
Namun, Imam Hasan Al-Bashri dan ulama Kufah membolehkan mencicipi makanan secara mutlak, baik dalam keadaan membutuhkan atau tidak. Mereka menganggap tindakan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa sama sekali.
"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Mencicipi masakan saat berpuasa boleh dilakukan dengan cara meletakkan makanan di ujung lidah dan segera mengeluarkannya. Tindakan ini merupakan upaya untuk memastikan rasa makanan sesuai dengan selera, tanpa membatalkan ibadah puasa. Menurut penjelasan dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, mencicipi masakan saat puasa tidak akan membatalkan puasa selama yang dicicipi hanya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga mulut, dan rasa makanan yang terasa masih bisa dibuang atau dikeluarkan.