Liputan6.com, Jakarta Sebuah kontroversi memicu sorotan publik yang mendalam ketika sebuah komentar negatif di media sosial mengancam seorang wanita dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kebebasan berekspresi dan batasan hukum dalam lingkungan digital menjadi pusat perdebatan yang memicu pertanyaan-pertanyaan mendalam tentang hak individu dan dampak dari unggahan daring yang viral.
Baca Juga
Advertisement
Seorang wanita berani mengungkapkan pendapatnya tentang sebuah produk secara terbuka di media sosial, namun apa yang terjadi selanjutnya mengubah hidupnya secara drastis. Dari viralnya postingannya hingga perjuangannya melawan tekanan hukum dan publisitas negatif, cerita ini menyorot dinamika kompleks antara kebebasan berbicara dan tanggung jawab atas kata-kata yang diungkapkan di ranah digital.
Di balik sebuah komentar sederhana terdapat sebuah perjalanan yang memperlihatkan kompleksitas sistem hukum dan kekuatan media sosial. Bagaimana sebuah unggahan online dapat mengubah nasib seseorang, memicu pertarungan hukum yang mempertanyakan batasan-batasan dalam dunia maya.
Untuk kronologi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber cerita lengkapnya, pada Sabtu (30/3).
Awal mula komentar negatif
Sebuah peristiwa kontroversial mengguncang Nigeria ketika seorang wanita bernama Chioma Okoli menghadapi hingga tujuh tahun penjara atas komentar negatif yang dia tulis tentang sebuah produk di media sosial. Kejadian ini memunculkan perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan batasan hukum dalam lingkungan digital.
Pada bulan September tahun lalu, Chioma Okoli membagikan pendapatnya di Facebook mengenai sebuah kaleng saus tomat yang baru saja dibelinya, dengan mengklaim bahwa saus tersebut terlalu manis dan meminta pendapat dari teman-teman serta pengikutnya.Â
Postingan Okoli ini kemudian menjadi viral di platform sosial Meta, menghasilkan lebih dari 3.000 komentar, termasuk dari seseorang yang mengaku sebagai saudari pendiri Erisco Foods Limited, perusahaan yang membuat saus tomat dalam kaleng tersebut. Mereka meminta Okoli untuk menghentikan kritiknya terhadap produk tersebut dan mencoba produk lain, namun Okoli tetap pada pendiriannya, bahkan meminta orang tersebut untuk menyuruh saudaranya "berhenti membunuh orang dengan produknya."Â
Namun, hal ini berujung pada penangkapan Okoli hanya beberapa hari setelahnya, dan kini dia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Advertisement
Isi postingan negatif
Dalam postingan aslinya, Chioma Okoli menulis, "Saya pergi membeli saus tomat kemarin untuk membuat semur, tapi tidak menemukan favorit saya, jadi saya memutuskan untuk membeli yang ini. Ketika saya membukanya, saya mencoba rasanya, wah! Gula terlalu banyak! Ha, tolong beritahu saya jika Anda pernah menggunakan saus tomat kaleng ini sebelumnya karena ini adalah situasi yang sangat buruk!".
Pada tanggal 24 September, saat dia berada di gereja di Lagos, Okoli didekati oleh polisi berpakaian sipil dan ditahan atas tuduhan "menghasut Erisco Foods Limited, mengetahui informasi tersebut palsu sesuai dengan Pasal 24 (1) (B) Cyber Crime Prohibition Act Nigeria." Dia ditahan di dalam sel yang bocor selama satu hari sebelum dibawa ke Abuja, ibu kota Nigeria, di mana dia dibebaskan dengan jaminan administratif.
Meskipun seorang hakim mengeluarkan perintah penahanan bahwa Okoli tidak boleh ditangkap tanpa perintah pengadilan, Okoli mengklaim bahwa polisi tetap melakukan pelecehan terhadapnya, misalnya saat mereka masuk ke rumahnya pada bulan Januari dan menghabiskan sehari penuh di sana.
Tindakan hukum Erisco Foods Limited
Erisco Foods Limited juga mengambil tindakan hukum terhadap Chioma Okoli. Mereka mengajukan gugatan sebesar 47 Miliar Rupiah ($3 juta) terhadapnya, dengan klaim bahwa publisitas buruk tersebut menyebabkan perusahaan mengalami masalah serius seperti kehilangan beberapa pemasok dan beberapa jalur kredit. Meskipun ada tekanan dari masyarakat umum, pendiri Erisco, Eric Umeofia, mengatakan bahwa dia lebih memilih mati daripada membiarkan siapa pun mencemarkan reputasi yang telah dibangunnya selama 40 tahun.
Chioma Okoli sendiri telah mengajukan gugatan terhadap polisi Nigeria dan Erisco Foods Limited, meminta 6 Miliar Rupiah sebagai ganti rugi. Pengacaranya menggambarkan perjuangannya sebagai pertarungan David melawan Goliath.
Kini, Chioma Okoli menghadapi hingga tujuh tahun penjara, denda sebesar 84 Juta Rupiah, atau keduanya, hanya karena mengungkapkan pendapatnya di media sosial. Dia dijadwalkan untuk diadili pada tanggal 18 April untuk pembacaan dakwaannya.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya memahami batasan-batasan hukum dalam menggunakan media sosial serta perlunya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tanpa mengorbankan hak-hak individu.
Â
Â
Advertisement