Sukses

Shalat Idul Fitri Sendiri di Rumah, Sah atau Tidak? Simak Waktu Pelaksanaan

Shalat Idul Fitri sendiri di rumah diperbolehkan jika dalam situasi terdesak.

Liputan6.com, Jakarta Salat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat muslim, setelah menjalani bulan Ramadhan penuh ibadah. Namun terdapat banyak pertanyaan, apakah boleh shalat Idul Fitri sendiri di rumah? Sebagian ulama menjelaskan, bahwa salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.

Meskipun demikian, salat Idul Fitri sendiri di rumah tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk menjadikan salat tersebut sah. Pertama, umat muslim harus menunaikan salat Idul Fitri tepat pada waktunya, yaitu setelah matahari terbit dan sebelum masuk waktu salat Zhuhur. Kedua, pelaksanaan salat harus memperhatikan tata cara dan rukun-rukun salat yang telah ditentukan oleh agama.

Beberapa ulama mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri sendiri di rumah, terutama ketika seseorang menghadapi udzur syar'i atau kendala syar'i seperti sakit, atau dalam keadaan tidak mampu untuk berpergian ke masjid, terancam oleh situasi atau kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapat larangan dari penguasa setempat. 

Berikut ini tata cara shalat Idul Fitri sendiri di rumah yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, (//2024). 

2 dari 4 halaman

Shalat Idul Fitri Sendiri di Rumah

Sholat Idul Fitri adalah salah satu ibadah penting bagi umat Islam, saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka. Namun, apakah boleh seseorang melakukan sholat Idul Fitri sendirian di rumah jika ada halangan untuk bergabung dengan jamaah?

Menurut beberapa ulama, shalat Idul Fitri boleh dilakukan sendirian di rumah, jika ada udzur syar’i yang menghalangi seseorang untuk bergabung dengan jamaah. Udzur syar’i ini mencakup hal-hal seperti sakit, berpergian, rasa takut akan bahaya, atau adanya larangan dari penguasa. Imam al Muzani, dalam riwayat dari gurunya Imam Syafi’i, menyebutkan dalam ringkasan kitab utama Imam Syafi’i bahwa sholat Idul Fitri dapat dilakukan sendirian di rumah.

Tata cara juga tidak jauh berbeda dengan sholat berjamaah. Namun, perbedaannya terletak pada bacaan niatnya. Berikut bacaan niat sholat Idul Fitri sendiri:

أُصَلِّي سُنَّةَ الْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnata al-‘idi rak’ataini lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat sholat sunnah Id dua rakaat karena Allah Ta’ala.

Meskipun salat Idul Fitri termasuk sholat sunnah, namun beberapa hadist dan dalil menyatakan bahwa hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah wajib. Berikut adalah beberapa dalil tentang salat Idul Fitri.

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat sholat ‘ied agar mengeluarkan para gadis yang beanjak dewasa dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat sholat.”

Orang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya, disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki. 

Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:

باب: إذا فاتته صلاة العيد يصلي ركعتين، وكذلك النساء ومن كان في البيوت والقرى لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “هذا عيدنا أهل الإسلام”، وأمر أنس بن مالك مولاه ابن أبي عتبة بالزاوية فجمع أهله وبنيه وصلى كصلاة أهل المصر وتكبيرهم. وقال عكرمة: أهل السواد يجتمعون في العيد يصلون ركعتين كما يصنع الإمام. وقال عطاء: إذا فاته العيد صلى ركعتين

“Bab: jika seseorang terlewat shalat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “ini adalah Id orang Islam”. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. Dan beliau mengumpulkan istrinya dan anak-anaknya, dan beliau shalat seperti shalat Id yang dikerjakan penduduk kota (yang tidak sedang safar) dan dengan cara takbir yang sama.

Ikrimah berkata: ahlus sawad (orang yang tinggal di pedalaman gurun) di hari Id mereka mengumpulkan keluarganya lalu shalat 2 rakaat sebagaimana shalat yang diadakan oleh imam (ulil amri)

Atha’ berkata: jika seseorang tertinggal shalat Id, maka ia shalat 2 rakaat” [selesai nukilan dari Shahih Bukhari].

 

 

3 dari 4 halaman

Tata Cara Shalat Ied

Sama seperti pengerjaan shalat fardu atau sholat sunnah lainnya, umat muslim boleh mengerjakan sholat Ied sendirian tanpa adanya imam atau makmum. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan tata cara dan niatnya. Karena sholat Ied sendiri dan berjamaah memiliki sedikit perbedaan.

1. Niat Shalat Ied

Diawali dengan niat yang berbunyi,

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى

Usholli rak’ataini sunnatan ai’idil fitri (ma’mumam/imaman) lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala”.

2. Takbiratul Ihram Dilanjut dengan Membaca Doa Iftitah

Disunnahkan untuk bertakbir hingga 7 kali untuk rakaat pertama, di sela-sela takbir dianjurkan untuk membaca

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Allahu akbar kabiiroo walhamdulillahi katsiroo, wa subhanallahi bukrata wiashiilaa.

Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha suci Allah, baik waktu pagi dan petang”.

Atau juga dapat membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Subhanallah walhamdu lillah wa la ilaha illallah wallahu akbar.

Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar”.

3. Membaca surat Al Fatihah

Setelah selesai membaca Al Fatihah dianjurkan untuk membaca Surat Al A’la. Lalu rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud. Kemudian berdiri sempurna untuk memulai rakaat kedua.

4. Rakaat Kedua

Posisi ini hampir sama dengan yang dilakukan di rakaat pertama. Disunahkan untuk melafalkan dan mengangkat tangan sebanyak lima kali. Sama seperti sebelumnya, di sela-sela takbir lafalkan doa yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kemudian membaca surah Al Fatihah, lalu dianjurkan untuk membaca surah al-Ghasyiyah. Lanjut rukuk, sujud, dan diakhiri dengan salam. Takbir yang dilakukan berturut-turut di setiap rakaatnya tidak bersifat wajib. Apabila jumlahnya kurang tepat atau terlewat, tidak menggugurkan salat id.

5. Sunah Setelah Selesai Shalat

Setelah shalat diakhiri dengan salam, jamaah disarankan untuk mendengarkan khutbah Idul Fitri hingga selesai. Kecuali, jamaah yang menunaikan shalat ied di rumah. Khutbah terdiri atas 2 bagian. Namun di lain sumber menyatakan, khotbah dilakukan hanya 1 kali, dan tidak dimulai dengan takbir melainkan dengan mengucap ‘Alhamdulillah’.

4 dari 4 halaman

Waktu Pelaksanaan

 

Shalat Ied baru boleh dilaksanakan ketika waktu Dhuha. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:

قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).

Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها

“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” 

Dan boleh mengerjakan sepanjang waktu setelah masuk waktu Dhuha sampai zawal (waktu Zhuhur). Itu adalah batasan akhir waktu shalat Id. Dari Abu Umari bin Anas bin Malik ia berkata:

حدَّثني عُمومتي، من الأنصارِ من أصحابِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالوا: أُغْمَي علينا هلالُ شوال، فأصبحنا صيامًا، فجاءَ ركبٌ من آخِر النهار، فشهِدوا عندَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمس، فأمَرَهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يُفطِروا، وأنْ يَخرُجوا إلى عيدِهم من الغدِ

“Paman-paman kami dari kalangan sahabat Anshar menuturkan kepada kami, mereka mengatakan: Pernah kami tidak bisa melihat hilal Syawal. Maka keesokan paginya kami masih berpuasa. Kemudian datanglah rombongan kafilah pada waktu sore hari dan mereka bersaksi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka telah melihat hilal kemarin malam. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan keluar menuju shalat Id besok harinya” (HR. Ibnu Majah no.1348, Ahmad no.20603, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru mengetahui terlihatnya hilal di sore hari, namun mereka tidak mengerjakan shalat Ied di waktu tersebut. Beliau menunda hingga esok hari, menunjukkan bahwa shalat Ied memiliki batas waktu akhir, yaitu ketika zawal.