Sukses

Doa Mandi Keramas Sebelum Puasa Wajib di Bulan Ramadhan, Sunnah atau Wajib?

Doa mandi keramas sebelum puasa, yakni Nawaitu ada'al ghuslil masnuuni lii fii hadzihil lailati min ramadhaana lillaahi ta'aala.

Liputan6.com, Jakarta - Di bulan suci Ramadhan, umat Muslim yang junub dan akan menunaikan ibadah puasa menurut ulama ada yang diwajibkan mandi dan ada yang menyebutnya sunnah. Doa mandi keramas sebelum puasa wajib di bulan Ramadhan menjadi perdebatan di kalangan muslim terkait apakah itu adalah sunnah atau wajib.

Bacaan doa mandi keramas sebelum puasa wajib di bulan Ramadhan adalah Nawaitu ada'al ghuslil masnuuni lii fii hadzihil lailati min ramadhaana lillaahi ta'aala.

Pandangan yang menyatakan bahwa mandi junub sebelum puasa hanya sebatas sunnah didukung oleh beberapa ulama yang merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW pernah mandi junub terlebih dahulu.

Namun, di sisi lain, ada juga pandangan yang menghukumi mandi junub sebelum puasa Ramadhan sebagai wajib. Mereka merujuk pada beberapa dalil yang menunjukkan pentingnya membersihkan diri secara menyeluruh sebelum memulai ibadah puasa. Kesucian fisik dan spiritual seorang Muslim adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan ibadah puasa yang memiliki nilai spiritual yang tinggi.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam bacaan doa mandi keramas sebelum puasa wajib di bulan Ramadhan dan hukumnya, Selasa (2/4/2024).

2 dari 3 halaman

Bacaan Doa Mandi Keramas Sebelum Puasa Wajib

Doa keramas sebelum puasa wajib di bulan Ramadhan merupakan satu praktik yang dilakukan umat Islam sebagai bagian dari persiapan spiritual mereka menjalankan ibadah puasa. Dalam buku berjudul “Praktik Mandi Janabah” yang diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing pada 2018, mandi keramas atau junub adalah cara menghilangkan hadas besar.

Begini doa keramas sebelum puasa wajib di bulan Ramadhan:

 

نَوَيْتُ أَدَاءَ اْلغُسْلِ اْلمَسْنُوْنِ لِيْ فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ لله تَعَالَى

Nawaitu ada'al ghuslil masnuuni lii fii hadzihil lailati min ramadhaana lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku berniat melaksanakan mandi yang disunnahkan kepadaku di malam hari ini pada bulan Ramadan karena Allah Ta'ala."

 

Doa ini sama dengan niat mandi junub atau mandi besar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.

"Sesungguhnya Nabi SAW pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)

Ketika Nabi SAW, dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan suami istri, memilih untuk mandi dan melaksanakan puasa tanpa menunda waktu Subuh. Praktik ini menunjukkan pentingnya membersihkan diri secara spiritual sebelum memulai ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Makna dari doa keramas sebelum puasa wajib di bulan Ramadhan sangatlah dalam, mengingatkan umat Islam akan kebersihan bukan hanya secara fisik tetapi juga spiritual. Dalam doa tersebut, umat Muslim menyatakan niatnya untuk melakukan mandi junub atau mandi besar dengan tujuan untuk membersihkan diri dari hadas besar sebelum memasuki berpuasa Ramadhan.

Hal ini menunjukkan kesungguhan dan keikhlasan umat Muslim dalam menjalankan ibadah, serta kesadaran akan pentingnya kesucian dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Praktik doa keramas sebelum puasa wajib di bulan Ramadhan sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesucian dalam menjalankan ibadah. Doa ini menjadi pengingat bagi umat Islam bahwa puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang membersihkan hati dan jiwa dari segala kejelekan.

3 dari 3 halaman

Mandi Junub di Bulan Ramadhan Sunnah atau Wajib?

Mandi junub sebelum puasa Ramadhan menjadi perdebatan di kalangan umat muslim terkait apakah itu adalah sunnah atau wajib. Sebagian ulama menyatakan bahwa mandi junub sebelum puasa hanya sebatas sunnah, bukan kewajiban.

Dihukumi Sunnah

Mereka merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berpuasa tanpa mandi junub terlebih dahulu. Hal ini menggambarkan bahwa mandi junub sebelum puasa hanyalah praktik yang dianjurkan, namun tidak wajib dilakukan.

Pandangan ini diakui dalam kitab-kitab fikih yang banyak dipegang oleh umat Islam dalam menjalankan ibadah mereka. Mengutip dari kitab Al-Mausu'atul Fiqhiyyah:

"Orang yang memiliki hadas junub (hadas besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti 'Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, 'Kami melihat Nabi Muhammad SAW pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.'"

Dihukumi Wajib

Di sisi lain, ada juga pandangan yang menganggap mandi junub sebelum puasa Ramadhan sebagai wajib. Ini karena mandi wajib disebabkan karena junub, haid, nifas, dan orang Islam yang meninggal dunia, dikutip dari kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawab Mughniyah.

Pendukung pandangan ini merujuk pada beberapa dalil yang menunjukkan pentingnya membersihkan diri secara menyeluruh sebelum memulai ibadah puasa. Mereka menginterpretasikan bahwa mandi junub adalah bagian dari persiapan spiritual yang harus dilakukan seorang Muslim sebelum menjalankan puasa wajib di bulan Ramadhan.

وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: "Jika kamu junub maka mandilah." (QS. al-Maidah ayat 6)

Mereka menekankan bahwa kesucian fisik dan spiritual seorang Muslim adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan ibadah, khususnya puasa yang memiliki nilai spiritual yang tinggi.

Argumentasi yang menyatakan bahwa mandi junub sebelum puasa Ramadhan adalah wajib juga dapat ditemukan dalam beberapa sumber fikih.

"Apabila dua yang dikhitan bertemu, sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim)

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah mandi junub sebelum puasa Ramadhan adalah sunnah atau wajib, penting bagi umat Islam untuk memahami kedua pandangan tersebut dengan bijaksana. Kedua pandangan tersebut memiliki dasar-dasar yang kuat dalam sumber-sumber fikih yang diakui dalam tradisi Islam.

Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam memilih pendapat yang mereka yakini sesuai dengan pemahaman mereka sendiri, dengan tetap menghormati pandangan lainnya dalam kerangka keberagaman pemahaman dalam Islam.