Sukses

Apakah Mandi Wajib Harus Keramas dengan Shampo? Begini untuk Perempuan

Dalam ajaran agama Islam tidak ada dalil yang menyatakan penggunaan shampo adalah syarat sahnya mandi junub.

Liputan6.com, Jakarta - Mandi wajib dalam Islam adalah suatu kewajiban untuk membersihkan diri dari hadas besar, seperti setelah bersetubuh, mimpi basah, haid, nifas, masuk Islam, atau meninggal dunia. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mandi wajib harus keramas dengan shampo.

Meskipun terdapat pandangan yang menyamakan mandi junub dengan keramas, namun dalam ajaran agama Islam tidak terdapat dalil yang menyatakan bahwa penggunaan shampo adalah syarat sahnya mandi junub. Ini sesuai dengan penjelasan yang diambil dari berbagai sumber literatur Islam yang telah dibahas sebelumnya.

Bagi perempuan Muslimah, keputusan untuk keramas atau tidak saat mandi wajib menjadi hal yang tergantung pada pilihan individu, sesuai dengan ketentuan agama. Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk membuka gulungan atau mengurai rambut mereka saat mandi junub.

Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa mencukupkan dengan hanya mengguyurkan air pada kepala sebanyak tiga kali sudah memadai sebagai bagian dari proses mandi junub.

Sehingga, apakah seorang wanita memilih untuk keramas atau tidak saat mandi wajib, asalkan proses membersihkan diri dari hadas besar telah dilakukan, sudah memenuhi syarat mandi wajib dalam Islam. Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Selasa (2/4/2024).

2 dari 3 halaman

Apakah Mandi Wajib Harus Keramas dengan Shampo?

Mandi wajib dalam Islam, atau yang dikenal sebagai mandi junub, merupakan kewajiban bagi seorang Muslim untuk membersihkan diri dari hadas besar. Hadas besar ini termasuk dalam situasi seperti setelah bersetubuh, mimpi basah, haid, nifas, masuk Islam, atau meninggal dunia sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Mandi junub merupakan bagian penting dalam menjaga kesucian spiritual seseorang, sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini dapat ditemukan dalam berbagai sumber literatur Islam, seperti dalam buku "Praktik Mandi Janabah" yang diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing pada tahun 2018.

Pada praktik mandi junub, terdapat pertanyaan yang sering muncul, yaitu apakah mandi wajib harus keramas dengan shampo? Ada pandangan yang menyamakan mandi junub dengan keramas, mengingat tata cara mandi junub yang mencakup penyiraman air ke seluruh tubuh. Namun, tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan shampo adalah syarat sahnya mandi junub.

Aisyah RA mengatakan, bahwa jika Rasulullah SAW mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut beberapa ulama dan literatur Islam, seperti yang dijelaskan dalam buku "125 Masalah Thaharah" karya Muhammad Anis Sumaji, keramas adalah tindakan mencuci rambut dengan shampo untuk meraih kesegaran dan kebersihan. Namun, hal ini bukanlah bagian dari rukun atau syarat sahnya mandi junub. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang menggambarkan tata cara mandi junub, yang esensial adalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh hanya menggunakan air.

Pandangan ini juga diperkuat oleh hadits-hadits yang menjelaskan tata cara mandi junub, seperti yang diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA. Dalam hadits-hadits tersebut, tidak disebutkan penggunaan shampo sebagai bagian dari mandi junub. Jika demikian, dapat dikatakan bahwa mandi wajib dalam Islam tidak harus disertai dengan keramas menggunakan shampo.

Ummu Salamah RA mengatakan, "Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?" Beliau bersabda, "Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci." (HR. Muslim)

Mengikuti tata cara mandi junub yang benar, yakni dengan niat dan meratakan air ke seluruh tubuh, seseorang sudah memenuhi kewajibannya untuk membersihkan diri dari hadas besar dalam Islam. Dalam buku berjudul Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah oleh Abu Skahi (2017), begini niat mandi wajib yang dimaksudkan:

 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta'aala.

Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah.

 

3 dari 3 halaman

Apakah Wanita Harus Keramas dan Mengurai Rambutnya Saat Mandi Wajib?

Bagi perempuan Muslimah, terdapat pertanyaan apakah mereka harus keramas dan mengurai rambut mereka saat mandi wajib. Berdasarkan hadits sahih, perempuan tidak diwajibkan untuk membuka gulungan atau mengurai rambut mereka saat mandi wajib. Bahkan, hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah menegaskan hal ini dengan jelas.

Ummu Salamah RA mengatakan, "Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?" Beliau bersabda, "Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci." (HR. Muslim)

Rasulullah SAW menjawab pertanyaan Ummu Salamah dengan tegas, menyatakan bahwa perempuan tidak perlu membuka atau mengurai rambut mereka saat mandi junub. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menegaskan bahwa mencukupkan dengan hanya mengguyurkan air pada kepala sebanyak tiga kali. Hal ini menunjukkan bahwa proses membersihkan diri dari hadas besar dalam Islam tidak memerlukan langkah-langkah tambahan seperti membuka atau mengurai rambut.

Persoalan apakah perempuan harus keramas saat mandi wajib juga dapat dilihat dari perspektif praktis dan kontekstual. Sebagai bagian dari mandi junub, tujuan utama adalah membersihkan diri secara menyeluruh dari hadas besar. Maka, apakah seorang perempuan memilih untuk keramas atau tidak saat mandi wajib, asalkan proses membersihkan diri secara menyeluruh dari hadas besar telah dilakukan, sudah memenuhi syarat mandi wajib dalam Islam.

Perlu dipahami bahwa dalam Islam, ketika suatu praktik tidak diwajibkan secara eksplisit oleh ajaran agama atau hadits, maka itu menjadi pilihan individu. Demikian pula dalam hal keramas saat mandi wajib bagi perempuan, hal tersebut menjadi pilihan pribadi sesuai dengan kenyamanan dan praktik yang dianggap tepat oleh masing-masing individu, asalkan tetap memastikan bahwa proses membersihkan diri dari hadas besar telah dilakukan dengan benar.

Rasulullah SAW menjawab, "Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran." (HR Tirmidzi)

Jika demikian, dapat disimpulkan bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk keramas dan mengurai rambutnya saat mandi wajib dalam Islam. Hal ini sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah SAW, yang menegaskan bahwa mencukupkan dengan mengguyurkan air pada kepala sebanyak tiga kali sudah memadai sebagai bagian dari proses mandi junub.