Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam konsep aurat merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan perintah Allah SWT. Aurat secara harfiah berarti malu, aib, dan buruk. Konsep ini merujuk pada bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutupi sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Menjaga aurat merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT, seperti yang dijelaskan dalam dalil tentang perintah menutup aurat berupa ayat Al-Quran maupun hadits.
Baca Juga
Advertisement
Dalil tentang perintah menutup aurat tidak hanya berlaku bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki. Dalam Islam keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dan martabat diri melalui pemenuhan aturan-aturan tersebut. Namun, memang terdapat perbedaan batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan.
Dalil tentang perintah menutup aurat menjadi rujukan bagi umat muslim dalam hidup dengan nilai-nilai moral sesuai ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya tentang ibadah ritual semata, tetapi juga tentang pola hidup yang mencerminkan kesadaran akan nilai-nilai moral yang tinggi. Berikut dalil tentang perintah menutup aurat yang Liputan6.com kumpulkan dari berbagai sumber, Minggu (7/4/2024).
1. Al-A’raf ayat 26
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
2. Al-Ahzab ayat 59
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ
فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
3. An-Nur ayat 31
وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Artinya: Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
Advertisement
4. Al-A’raf ayat 27
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ لَا يَفۡتِنَـنَّكُمُ الشَّيۡطٰنُ كَمَاۤ اَخۡرَجَ اَبَوَيۡكُمۡ مِّنَ الۡجَـنَّةِ يَنۡزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءاٰتِهِمَا ؕ اِنَّهٗ يَرٰٮكُمۡ هُوَ وَقَبِيۡلُهٗ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡ ؕ اِنَّا جَعَلۡنَا الشَّيٰطِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ لِلَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ
Artinya: Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman."
5. Hadits Riwayat At-Tirmidzi
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.
4. Hadits Riwayat Abu Dawud
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ
Artinya: Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).
5. Hadist Riwayat Muslim
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
Artinya: Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.
Perbedaan Aurat Laki-laki dan Perempuan
Seperti sudah sempat dijelaskan, terdapat perbedaan batasan aurat antara laki-laki dan perempuan. Empat mazhab utama dalam islam juga memiliki perbedaan pandangan terhadap batasan aurat ini, berikut ulasannya.
Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i mengemukakan bahwa aurat perempuan dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sementara, aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Saat sedang salat, di mana seorang hamba menghadap kepada Allah SWT, penting untuk tetap menjaga pakaian yang sopan dan menutupi bagian-bagian tubuh yang dianggap malu jika ditampakkan.
Sedanhkan di luar salat, aurat laki-laki dari pusar hingga lutut, kecuali jika bersama perempuan bukan mahram, di mana auratnya adalah seluruh tubuh. Sementara aurat perempuan bervariasi tergantung situasi: ketika bersama mahram atau kaum wanita, auratnya adalah dari pusar hingga lutut; namun, jika bersama pria bukan mahram, auratnya adalah seluruh tubuh, termasuk wajah dan tangan. Penting untuk dicatat bahwa dalam Madzhab Syafi'i, semua muslim mukallaf dimakruhkan untuk melihat auratnya sendiri, kecuali jika diperlukan.
Madzhab Hambali
Madzhab Hambali memandang aurat perempuan dalam salat sebagai seluruh tubuh kecuali wajah, sedangkan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Di depan umum, aurat perempuan dengan mahram meliputi seluruh tubuh kecuali wajah, leher, kepala, tangan, betis, dan kaki. Namun, jika bersama pria bukan mahram, auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki dengan siapa pun, baik mahram maupun bukan mahram, adalah antara pusar dan lutut.
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki membagi aurat menjadi dua kategori: aurat mughalazah (tidak dapat ditoleransi) dan aurat mukhaffafah (dapat ditoleransi). Aurat mughalazah bagi laki-laki adalah qubul dan dubur, sedangkan aurat mukhaffafah adalah bagian tubuh lainnya antara pusar dan lutut. Aurat mughalazah bagi perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali bagian dada, punggung, tangan, kaki, dan kepala. Aurat mukhaffafah perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kedua telapak dan punggung tangan.
Di depan umum, aurat laki-laki bersama laki-laki lain atau mahram perempuan adalah antara pusar dan lutut, sementara dengan perempuan bukan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kepala, kaki, dan tangan. Aurat perempuan dengan mahram laki-laki meliputi seluruh tubuh kecuali wajah, kepala, leher, tangan, dan kaki, sedangkan dengan pria bukan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah.
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi mengajarkan bahwa aurat perempuan dalam salat adalah seluruh tubuh termasuk rambut, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Di depan umum, aurat laki-laki dari pusar hingga lutut, sementara aurat perempuan dengan pria bukan mahram adalah seluruh tubuh. Namun, jika dengan dirinya sendiri, wanita lain, atau mahram laki-laki, auratnya dari pusar hingga lutut.
Advertisement