Sukses

Mengenal Gratification, Ciri-Ciri, Dasar Hukum, Sanksi, dan Contohnya

Gratification atau gratifikasi adalah kepuasan moneter untuk pekerjaan yang dilakukan dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta Arti gratification dalam kamus Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia adalah kepuasan moneter untuk pekerjaan yang dilakukan dengan baik. Dalam arti sempit, kata gratification adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik. Sejatinya praktik gratification dapat merusak integritas dan profesionalisme, terutama di sektor publik.

Ciri-ciri gratification termasuk adanya keterlibatan dua pihak: pemberi dan penerima. Gratifikasi dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa contoh gratifikasi termasuk memberi uang, barang berharga, tiket liburan, atau fasilitas lainnya kepada seseorang.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian gratification beserta ciri-ciri, dasar hukum, sanksi, dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/4/2024). 

2 dari 6 halaman

Pengertian Gratification

Gratification atau gratifikasi adalah kepuasan moneter untuk pekerjaan yang dilakukan dengan baik. Dalam arti sempit, gratification adalah pmeberian kepada seseorang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Secara umum, gratifikasi merujuk pada pemberian atau penerimaan sesuatu yang bersifat menyenangkan atau menguntungkan, baik berupa uang, barang, atau jasa, sebagai imbalan atas suatu layanan atau tindakan tertentu. Dalam konteks hukum dan etika, gratifikasi seringkali merujuk pada praktik memberi atau menerima suatu bentuk imbalan yang tidak semestinya atau tidak sah.

Dalam KBBI, gratifikasi dikenali juga dalam bentuk positif dan negatif. Gratifikasi negatif adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan pamrih, sedangkan gratifikasi positif dimaknai sebagai pemberian yang dilakukan dengan niat tulus sebagai tanda kasih, tanpa mengharapkan balasan apa pun.

Gratification adalah istilah yang dijelaskan dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Dalam UU ini, yang gratifikasi dipahami sebagai pemberian dalam arti luas. Pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratification ini baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Biasanya, apa itu gratifikasi digunakan dalam konteks pemberian yang diterima oleh PNS atau penyelenggara negara.

3 dari 6 halaman

Ciri-Ciri Gratification

Ciri-ciri gratifikasi adalah hal-hal yang dapat membantu mengidentifikasi atau mengenali adanya praktik pemberian atau penerimaan imbalan yang tidak semestinya. Dalam konteks yang berbeda, ciri-ciri ini dapat menunjukkan bahwa terdapat potensi pelanggaran etika, hukum, atau kebijakan. Berikut adalah beberapa ciri-ciri gratifikasi yang perlu diketahui:

1. Tidak Wajar atau Tidak Proporsional

Salah satu ciri utama gratifikasi adalah ketidakwajaran atau ketidakproporsionalan imbalan yang diberikan atau diterima terhadap layanan atau tindakan yang dilakukan. Contohnya adalah pemberian uang atau barang yang besar kepada pejabat pemerintah dalam rangka mendapatkan keuntungan atau perlakuan khusus yang seharusnya tidak diberikan.

2. Tersembunyi atau Tidak Terbuka

Gratifikasi sering kali dilakukan secara tersembunyi atau tidak terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan agar tidak menarik perhatian atau agar tidak melanggar kebijakan atau hukum yang berlaku. Misalnya, pengiriman hadiah atau uang secara diam-diam kepada pejabat untuk mempengaruhi keputusan tertentu.

3. Mengarah pada Konflik Kepentingan

Gratifikasi dapat mengarah pada konflik kepentingan di mana penerima imbalan harus membuat keputusan yang memengaruhi pemberi imbalan tersebut. Contohnya adalah penerimaan hadiah besar oleh seorang pegawai yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil terhadap pemberi imbalan tersebut.

4. Bertentangan dengan Aturan atau Kebijakan

Jika praktik pemberian atau penerimaan imbalan melanggar aturan, kebijakan, atau kode etik yang berlaku, hal ini dapat menjadi ciri kuat adanya gratifikasi. Misalnya, dalam suatu organisasi atau lembaga, penerimaan hadiah di luar batas tertentu dapat dianggap melanggar kebijakan anti-korupsi.

5. Mengandung Imbalan yang Bersifat Pribadi

Gratifikasi sering kali memberikan manfaat atau imbalan yang bersifat pribadi kepada penerima, seperti uang tunai, barang-barang mewah, atau fasilitas eksklusif. Penerimaan imbalan semacam ini dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dan independensi penerima dalam pengambilan keputusan.

6. Dilakukan dengan Tujuan Mempengaruhi

Gratifikasi umumnya dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang. Pemberi imbalan berharap mendapatkan keuntungan atau perlakuan khusus, sementara penerima imbalan mungkin diharapkan untuk memberikan balasan atau menguntungkan pemberi imbalan tersebut.

4 dari 6 halaman

Dasar Hukum Gratification

  1. Pasal 128 ayat (1) Undang-undang No.31/1999 jo Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nontor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  2. Pasal 120 ayat (1) Undang-undang No.31/1999 jo Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayet (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK 06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
5 dari 6 halaman

Sanksi Gratification

Hukuman bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 UU No. 20/2001. Penerima gratifikasi bisa didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hukuman ini juga berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

6 dari 6 halaman

Contoh Kasus Gratification yang Dilarang

Beberapa contoh kasus gratifikasi yang dilarang adalah sebagai berikut ini:

  1. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  2. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya
  3. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  9. Pemberian hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah melaksanakan sidang skripsi.