Sukses

Cara Daftar NPWP Online, Mudah Cepat Tanpa Antri

Syarat dan tata cara daftar NPWP online dengan mudah

Liputan6.com, Jakarta Dalam era digital yang serba canggih seperti sekarang, sudah saatnya untuk mempelajari cara-cara baru yang praktis. Salah satunya adalah dengan mempelajari cara daftar NPWP online, suatu proses yang mungkin lebih mudah daripada yang Anda bayangkan. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya cara daftar NPWP online? 

Sebagai seorang yang ingin selalu update dengan teknologi, pastinya Anda ingin tahu lebih dalam tentang cara daftar NPWP online. Apakah ini sebuah proses yang rumit? Apakah butuh banyak waktu dan usaha? Jawabannya mungkin akan membuat Anda terkejut. Melalui langkah-langkah yang akan dijabarkan, Anda akan melihat betapa mudahnya melengkapi proses ini tanpa harus repot-repot pergi ke kantor pajak.

Ketika mendengar tentang cara daftar NPWP online, mungkin beberapa dari Anda masih merasa ragu dan bingung. Namun, jangan biarkan keraguan menghentikan langkah Anda. Sebuah panduan sederhana dapat membantu Anda menavigasi proses ini dengan mudah. Dengan sedikit pengetahuan dan keyakinan, Anda akan melihat bahwa daftar NPWP online bukanlah sesuatu yang sulit dicapai.

Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber syarat dan tata cara daftar NPWP online dengan mudah, pada Jumat (3/5).

2 dari 5 halaman

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum memulai proses aktivasi NPWP online pada tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dengan teliti. Persyaratan ini meliputi:

1. Alamat Email Aktif:

Pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif dan sering digunakan. Alamat email ini akan digunakan dalam proses pendaftaran dan komunikasi selanjutnya dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait NPWP Anda.

2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP):

Siapkan nomor KTP Anda yang valid dan sesuai dengan identitas resmi Anda. Nomor KTP ini akan digunakan sebagai salah satu data identifikasi utama dalam pembuatan NPWP.

3. Nomor Kartu Keluarga (KK):

Selain nomor KTP, Anda juga perlu menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan data pribadi Anda. Nomor KK ini dapat menjadi salah satu data pendukung dalam proses pendaftaran NPWP.

4. Dokumen Tambahan untuk Warga Negara Asing (WNA):

Bagi WNA yang sedang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan dokumen-dokumen tambahan seperti paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Pastikan dokumen-dokumen ini telah di-scan dengan jelas dan siap untuk diunggah dalam proses pendaftaran NPWP.

Memiliki persyaratan yang lengkap dan valid sangat penting dalam proses pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sukses.

3 dari 5 halaman

Cara Daftar NPWP Online

Berikut adalah langkah-langkah secara rinci tentang cara daftar NPWP online pada tahun 2024, yang dapat Anda ikuti dengan mudah dan praktis:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat pajak.go.id atau langsung akses halaman pendaftaran NPWP online dengan mengklik ereg.pajak.go.id/login. Ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online.
  2. Setelah berhasil masuk ke situs atau halaman pendaftaran, pilih menu e-Registration yang tersedia di sana. Menu ini akan membimbing Anda ke langkah-langkah berikutnya untuk mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  3. Klik tombol 'Daftar' yang terletak di bagian bawah halaman untuk memulai pendaftaran akun baru. Pada langkah ini, Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email yang masih aktif dan sering digunakan. Pastikan alamat email yang Anda masukkan benar dan masih aktif karena alamat ini akan digunakan dalam seluruh proses pendaftaran dan komunikasi selanjutnya.
  4. Ulangi proses verifikasi dengan memasukkan kode captcha yang tertera. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia yang sebenarnya yang melakukan pendaftaran, bukan robot atau program otomatis.
  5. Setelah memasukkan kode captcha dengan benar, lakukan aktivasi akun melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Cek kotak masuk email Anda dan cari email verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Klik link verifikasi yang terdapat dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, Anda dapat kembali ke halaman pendaftaran dan lengkapi seluruh data yang diminta dengan benar. Data yang diminta biasanya meliputi nama lengkap, alamat email, password, dan informasi lain yang relevan. Pastikan untuk memeriksa kembali kebenaran data yang Anda isi sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  7. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, login kembali ke sistem e-Registration menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP dengan informasi yang diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara sistematis dan teliti, Anda akan dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan efisien. Langkah ini memungkinkan Anda untuk mengurus administrasi perpajakan tanpa harus repot mengunjungi kantor pajak secara langsung.

4 dari 5 halaman

Cara Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online

Proses pengisian formulir pendaftaran NPWP online memerlukan langkah-langkah yang teliti dan sistematis. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci mengenai setiap langkah dalam proses tersebut:

1. Menentukan Kategori Wajib Pajak:

Tahap awal dalam pengisian formulir pendaftaran NPWP online adalah menentukan kategori wajib pajak yang sesuai dengan status Anda. Ada dua pilihan kategori, yaitu NPWP Pusat untuk individu yang belum menikah, dan NPWP Cabang untuk individu yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.

2. Isi Identitas Wajib Pajak:

Selanjutnya, lengkapi identitas diri wajib pajak seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang telah didaftarkan sebelumnya. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

3. Pilih Jenis Pekerjaan:

Pilihlah jenis pekerjaan yang sesuai dengan situasi Anda. Ada empat pilihan jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan pekerjaan lainnya. Pilihlah yang paling sesuai dengan situasi Anda saat ini.

4. Isi Alamat Tempat Tinggal:

Isilah alamat tempat tinggal atau domisili Anda saat ini. Jika alamat tempat tinggal Anda berbeda dengan yang tertera pada KTP, Anda tetap dapat mengisi alamat yang aktif saat ini. Jika Anda memiliki usaha, lengkapi juga alamat usaha Anda.

5. Mengisi Tanggungan dan Gaji:

Isilah informasi mengenai gaji dan jumlah tanggungan yang Anda miliki saat ini. Informasi ini penting untuk menentukan kategori tarif pajak yang berlaku bagi Anda.

6. Unggah Foto e-KTP:

Proses selanjutnya adalah mengunggah foto e-KTP Anda. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.

7. Meminta Token dan Verifikasi:

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, minta token dengan memilih tombol 'Minta Token' dan masukkan kode Captcha yang tertera. Token ini akan dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

8. Kirim Permohonan:

Salin dan tempelkan kode Token yang Anda terima ke kolom yang tersedia, lalu pilih tombol 'Kirim Permohonan'. Berkas Anda akan diproses dan Anda akan menerima keterangan keberhasilan pembuatan NPWP dalam format PDF melalui email.

9. Penerimaan Kartu Fisik NPWP:

Setelah mendapat email konfirmasi pengiriman kartu fisik NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda akan menerima kartu fisik NPWP sebagai bukti resmi pendaftaran Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dengan teliti dan memastikan data yang diisi benar, Anda dapat berhasil membuat NPWP secara online dengan lancar dan efisien.

5 dari 5 halaman

Cara Menyamakan NPWP dan NIK

Pemerintah Indonesia tengah mengimplementasikan kebijakan integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam upaya untuk mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat. Melalui langkah ini, masyarakat hanya perlu menggunakan NIK untuk berbagai keperluan terkait pajak, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Menurut informasi dari Portal Informasi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggalakkan validasi NIK sebagai NPWP sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini. Proses pemadanan data NIK-NPWP ini memiliki beberapa tahapan yang dapat diikuti untuk memastikan keberhasilan validasi data. Berikut adalah tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK tervalidasi:

1. Buka Situs www.pajak.go.id:

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada browser yang Anda gunakan, kemudian lakukan proses login menggunakan akun NPWP Anda.

2. Masukkan Data NPWP dan Kata Sandi:

Setelah login, masukkan 15 digit NPWP Anda, gunakan kata sandi yang sesuai dengan akun Anda, dan isilah kode keamanan yang ditampilkan.

3. Perbarui Data Profil:

Di dalam menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP Anda, lakukan pengecekan validitas NIK, dan klik tombol ubah profil untuk menyimpan perubahan tersebut.

4. Logout dan Login Kembali:

Setelah melakukan perubahan data, logout atau keluar dari menu profil. Kemudian, login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama dengan sebelumnya, masukkan kode keamanan, dan lakukan proses login.

5. Periksa Keberhasilan Validasi:

Jika proses validasi berhasil, maka data NIK Anda sudah terintegrasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak berhasil, Anda dapat mencoba kembali langkah-langkah validasi atau menghubungi saluran Kring Pajak pada 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pajak WP terdaftar di sekitar Anda.

Dengan mengikuti tahapan-tahapan tersebut dengan cermat dan teliti, Anda dapat memastikan bahwa data NIK Anda terintegrasi dengan NPWP sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah. Langkah-langkah tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan transparan.