Liputan6.com, Jakarta Pertumbuhan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin merajalela di Indonesia. Meskipun aplikasi pinjol legal seperti Kredivo, Kreditplus, dan banyak lainnya telah memenuhi persyaratan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih banyak pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Baca Juga
Advertisement
Menggunakan aplikasi pinjol ilegal berisiko tinggi bagi pengguna. Salah satu masalah terbesar adalah kebocoran data pribadi, terutama nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menghapus data KTP yang sudah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal untuk melindungi privasi kita dan terlepas dari lilitan utang yang tidak diinginkan.
Berikut ini adalah empat cara menghapus data KTP di pinjol ilegal agar terlepas dari lilitan utang dan untuk melindungi data pribadi Anda, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (5/5/2024).
Â
1. Menghapus Akun Pinjol
Menghapus data KTP yang sudah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal dapat dilakukan dengan menghapus akun pinjol terlebih dahulu. Setiap aplikasi pinjol memiliki prosedur yang berbeda-beda, namun umumnya langkah-langkah untuk menghapus akun pinjol adalah sebagai berikut.
Pertama, buka aplikasi pinjol dan masuk ke dalam akun yang telah dibuat. Selanjutnya, cari menu "Pengaturan Akun" atau "Settings" di dalam menu utama aplikasi. Setelah itu, di dalam menu pengaturan, cari opsi "Hapus Akun" atau "Delete Account".
Ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk menyelesaikan proses penghapusan akun. Biasanya, aplikasi akan meminta konfirmasi tambahan sebelum menghapus akun, jadi pastikan untuk membaca informasi yang diberikan dengan cermat sebelum mengkonfirmasi penghapusan akun. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal dapat dihapus.
Advertisement
2. Menghapus Data dan Menghapus Aplikasi Pinjol
Cara kedua untuk menghapus data KTP yang sudah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal adalah dengan menghapus data dan menghapus aplikasi pinjol. Namun, metode ini tidak selalu cukup untuk melindungi data pribadi sepenuhnya, karena beberapa aplikasi pinjol masih menyimpan data meskipun akun telah dihapus.
Berikut adalah langkah-langkahnya: pertama, buka menu pengaturan pada ponsel Anda. Kemudian, pilih "Pengaturan Aplikasi". Setelah itu, cari aplikasi pinjol yang ingin dihapus dan pilih "Hapus Data dan Cache". Terakhir, pilih opsi untuk menghapus aplikasi tersebut. Langkah-langkah ini dapat membantu menghilangkan data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal, namun disarankan juga untuk menghubungi pihak penyelenggara pinjol untuk memastikan bahwa data telah benar-benar terhapus.
3. Menghubungi Layanan Pelanggan Pinjaman Online
Jika Anda ingin menghapus data KTP yang terdaftar di aplikasi pinjol ilegal, langkah berikutnya adalah menghubungi Layanan Pelanggan Pinjalan Online. Ketika Anda mengalami kesulitan dalam menghapus data secara mandiri, Anda dapat mencoba untuk menghubungi pusat panggilan atau layanan pelanggan sang penyedia pinjol.
Anda bisa mengajukan permintaan untuk menghapus akun dan data pribadi Anda dari sistem mereka. Sebagai tanggapan, biasanya, pihak pinjol akan memberikan petunjuk lebih lanjut atau prosedur yang perlu diikuti agar data dapat dihapus dengan efektif.
Ketika Anda berkomunikasi dengan Layanan Pelanggan Pinjaman Online, pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang akun dan data pribadi Anda yang perlu dihapus. Hal ini akan membantu mereka mengidentifikasi akun dengan tepat dan memproses permintaan Anda dengan lebih mudah dan cepat.
Namun, selalu perhatikan masalah keamanan data saat mentransfer informasi anda kepada pihak ketiga. Pastikan Anda hanya menghubungi penyedia pinjol yang terpercaya dan memiliki sistem keamanan yang kuat untuk melindungi kerahasiaan data pribadi Anda.
Â
Advertisement
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah terakhir untuk menghapus data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal adalah dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga resmi sebagai regulator pengawas industri keuangan di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.
Untuk mengajukan permohonan penghapusan data pribadi Anda dari pinjol kepada OJK, Anda dapat menghubungi mereka melalui menu Pengaduan yang tersedia di situs resmi mereka di www.ojk.co.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi OJK di www.ojk.co.id.
2. Cari menu Pengaduan yang biasanya terdapat di bagian atas situs.
3. Klik menu Pengaduan untuk masuk ke halaman pengaduan OJK.
4. Isi formulir pengaduan yang tersedia dengan informasi yang diperlukan, seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, dan alasan penghapusan data KTP.
5. Lampirkan bukti atau dokumen pendukung yang relevan, seperti bukti pendaftaran di aplikasi pinjol ilegal atau pesan komunikasi dengan penyedia pinjol.
6. Pastikan Anda memberikan informasi yang jelas dan akurat agar permohonan penghapusan data Anda dapat diproses dengan cepat dan efektif oleh OJK.
7. Setelah mengisi formulir pengaduan, submit atau kirim pengaduan tersebut kepada OJK.
8. Tunggu konfirmasi atau respon dari OJK terkait pengaduan yang Anda ajukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mengajukan pengaduan kepada OJK, Anda memiliki kesempatan untuk menghapus data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal dan melindungi privasi serta keamanan data pribadi Anda.