Sukses

Masuk SMP Umur Berapa Tahun 2024? Simak Aturan Terbaru Kemdikbudristek

Batas umur masuk SMP adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 segera dimulai, dan salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah SMP umur berapa 2024? Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), batas usia untuk masuk SMP adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Aturan batas SMP umur berapa pada tahun ajaran 2024 menjadi pedoman dalam proses PPDB SMP 2024 untuk memastikan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan.

Aturan mengenai SMP umur berapa tahun 2024 penting diketahui oleh calon siswa dan orangtua. Usia menjadi faktor penentu apakah seorang siswa dapat mendaftar ke tingkat SMP. Informasi ini membantu menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran dan memastikan kelancaran pelaksanaan PPDB 2024.

PPDB SMP 2024 memiliki empat jalur utama yang perlu diperhatikan. Jalur Zonasi untuk siswa yang tinggal di wilayah tertentu, Jalur Afirmasi bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali untuk siswa yang orangtuanya pindah tugas, dan Jalur Prestasi untuk siswa dengan nilai akademik atau prestasi lainnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang SMP umur berapa tahun 2024 lengkap empat jalur PPDBnya, Rabu (8/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SMP Umur Berapa Tahun 2024?

SMP umur berapa pada tahun 2024? Menurut Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021, batas usia untuk masuk SMP paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kesesuaian usia dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh.

Persyaratan tersebut menjadi dasar utama dalam proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang akan berlangsung antara bulan Mei dan Juli.

Batas SMP umur berapa tahun 2024 dibuat agar siswa berada dalam kelompok usia yang sepadan, sehingga dapat mengembangkan kemampuan belajar dengan optimal. Siswa SMP diharapkan sudah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. Penting bagi orangtua dan calon siswa untuk memahami aturan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Pengetahuan tentang SMP umur berapa di tahun 2024 diperlukan karena memiliki implikasi pada jalur pendaftaran. Seperti yang dijelaskan dalam Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021, PPDB 2024 akan dilakukan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

Siswa yang tidak memenuhi persyaratan usia kemungkinan tidak dapat mendaftar melalui jalur ini, sehingga perlu memastikan usia yang sesuai sebelum mengikuti PPDB.

Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan PPDB. Batas SMP umur berapa 2024 yang jelas memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai dengan jenjang dan kemampuan mereka. Pemutakhiran data dan pendataan ulang dilakukan untuk meminimalkan kesalahan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon peserta didik.

Penting untuk mengingat bahwa memahami aturan SMP umur berapa pada tahun 2024 dapat menghindarkan calon siswa dan orangtua dari kesalahan dalam proses pendaftaran. Memahami batas usia ini, orangtua dapat mempersiapkan persyaratan dan strategi pendaftaran yang tepat untuk anak mereka. Kejelasan mengenai batas usia juga membantu mencegah kerancuan dalam pelaksanaan PPDB.

3 dari 3 halaman

Jalur PPDB SMP 2024

Ada empat jalur PPDB siswa SMP berdasarkan Buku PPDB Jenjang SMP tahun 2022 beserta cara mendaftarnya. Jalur-jalur ini memberikan berbagai opsi bagi calon siswa untuk mendaftar di sekolah tujuan. Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, serta kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi diberlakukan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pendidikan dengan mengutamakan peserta didik yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Persyaratan untuk mendaftar melalui jalur ini adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik harus memiliki domisili di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  2. Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Jika calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu (misalnya bencana alam atau bencana sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dilegalisir oleh pejabat setempat.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi bertujuan untuk memastikan peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan. Persyaratan untuk jalur ini meliputi:

  1. Calon peserta didik harus berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  2. Bukti keluarga ekonomi tidak mampu adalah keikutsertaan dalam program pemerintah pusat atau daerah untuk keluarga tidak mampu.
  3. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dapat berasal dari dalam atau luar zonasi, dengan prioritas diberikan pada jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik yang orangtuanya pindah tugas ke lokasi baru. Persyaratan untuk jalur ini adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik harus menunjukkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali.
  2. Jalur ini juga dapat digunakan oleh anak guru yang ingin mendaftar di sekolah tempat orangtuanya mengajar.
  3. Penentuan peserta didik dalam jalur ini didasarkan pada jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi ditujukan untuk mendorong kompetisi dan mengapresiasi prestasi peserta didik dalam bidang akademik atau nonakademik. Kriteria untuk jalur ini adalah:

  1. Menggunakan nilai rapor dari lima semester terakhir dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal.
  2. Juga dapat mempertimbangkan prestasi akademik dan nonakademik di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Setiap jalur PPDB siswa SMP memiliki kuota tertentu. Jalur Zonasi memiliki kuota minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi menggunakan sisa kuota yang ada (jika masih tersedia). Penting bagi calon peserta didik dan orangtua untuk memahami jalur yang sesuai dengan situasi mereka untuk memaksimalkan peluang pendaftaran di sekolah yang diinginkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.