Sukses

Pegawai Negeri Sipil adalah Bagian dari ASN, Ketahui Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan penting dalam menjalankan tugas dan mengemban tanggung jawab sebagai abdi negara.

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfungsi sebagai tulang punggung birokrasi pemerintahan di Indonesia. Sebagai tenaga kerja yang diangkat secara tetap, PNS memiliki hak istimewa untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya, sesuai dengan tingkatannya dalam struktur organisasi pemerintahan.

Menggunakan sistem kepegawaian yang berorientasi pada meritokrasi, Pegawai Negeri Sipil direkrut melalui seleksi yang ketat dan kompetitif. Mereka harus melewati serangkaian ujian dan asesmen untuk memastikan kemampuan, kualifikasi dan etika profesional yang diperlukan, untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan. Permintaan akan PNS yang berkualitas dan terampil semakin meningkat, karena mereka dianggap sebagai penyelenggara pemerintah yang andal dan terpercaya. 

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil juga memiliki keistimewaan dalam hal jaminan kehidupan, terutama dalam hal upah dan tunjangan serta jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun. Kondisi ini memberikan kepastian dan stabilitas pada karier PNS, yang bisa bertahan hingga pensiun dan mendapatkan jaminan kehidupan yang layak. PNS juga memiliki akses ke program pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Melalui peran dan kontribusinya sebagai pelayan publik, PNS bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan program-program pemerintah, guna mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Berikut ini kewajiban PNS dan besaran gaji yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu entitas yang memegang peran kunci, dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di Indonesia. Definisi formal PNS dapat ditemukan dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara. Secara umum, PNS adalah individu yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, untuk menduduki jabatan pemerintahan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

PNS secara sekilas dapat dipahami sebagai pegawai yang bekerja di bawah sebuah instansi pemerintahan, di mana menjadi bagian integral dari struktur birokrasi negara. Mereka bertugas untuk melaksanakan berbagai kegiatan administratif dan pelayanan publik, sesuai dengan tupoksi jabatan yang mereka emban.

Menariknya, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah PNS mencapai angka 4.344.552 orang, dengan mayoritas tersebar di instansi daerah sebanyak 77%, sementara 23% lainnya bekerja di instansi pusat.

Angka ini mencerminkan besarnya kontribusi PNS, dalam menjaga stabilitas dan kelancaran berbagai layanan publik di seluruh wilayah Indonesia. Namun, menjadi seorang PNS bukanlah hal yang mudah. Prosesnya dimulai dengan menjadi calon PNS (CPNS) melalui seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahap, termasuk seleksi administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Hanya mereka yang berhasil melewati tahapan ini yang akan diangkat menjadi PNS dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Dengan demikian, PNS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas birokrasi negara, dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas dan etika kerja sebagai abdi negara.    

3 dari 4 halaman

Kode Etik dan Kewajiban PNS

Kode Etik PNS, sebagai landasan moral dan etika dalam menjalankan tugasnya, merupakan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme seorang PNS. Kode etik ini menjadi pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan PNS agar selaras dengan nilai-nilai moral, hukum, dan etika yang berlaku dalam masyarakat dan negara. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa PNS wajib:

1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.

2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplinmelayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekananmelaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

4. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negaramenggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.

5. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

6. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi, terkait kepentingan kedinasantidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

7. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

8. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN

Seperti yang tertulis pada Pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014, seorang PNS berhak memperoleh:

  1. Gaji
  2. Tunjangan, dan fasilitas
  3. Cuti
  4. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  5. Perlindungan
  6. Pengembangan kompetensi

 

Di samping itu, PNS juga memiliki kewajiban moral yang harus dipatuhi, seperti setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan perannya, PNS memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Melalui peran tersebut, PNS diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan nasional serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi pemerintahan.

 

4 dari 4 halaman

Gaji Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, telah diatur besaran gaji pokok PNS adalah disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau disebut pula sebagai MKG. Ini besaran gaji PNS yang dimaksudkan:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS golongan I yang diisi oleh lulusan SD dan SMP berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500. Di dalam golongan ini terdapat 4 sub-golongan yaitu Ia, Ib, Ic, dan Id.

  1. Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  2. Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  3. Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  4. Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan II yang diisi oleh lulusan SMA dan D-III memiliki rentang gaji antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000 dengan 4 sub-golongan yakni IIa, IIb, IIc, dan IId.

  1. Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  4. Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS golongan III yang diisi oleh lulusan S1 hingga S3 memiliki rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan sebelumnya, yaitu antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000. Di dalam golongan III juga terdapat 4 sub-golongan yaitu IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

  1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  4. Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Sedangkan untuk golongan IV, gaji yang diterima oleh PNS yang masuk ke dalam golongan ini lebih tinggi lagi dibandingkan dengan golongan-golongan sebelumnya. Rentang gaji golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 dengan 5 sub-golongan, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

  1. Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  4. Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  5. Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Gaji yang diterima oleh PNS adalah pasti akan berbeda-beda, tergantung pada golongan dan sub-golongan yang diisi serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, gaji yang diterima oleh PNS juga dapat berubah sesuai dengan kenaikan pangkat dan masa kerja yang dimiliki oleh PNS tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.