Sukses

DPD adalah Lembaga Legislatif Tingkat Nasional, Simak 8 Tugas dan Wewenangnya

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia. Dibentuk sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, dalam menjaga keadilan bagi masyarakat daerah.

DPD terdiri dari perwakilan daerah dari setiap provinsi di Indonesia, yakni 4 perwakilan di mana memastikan bahwa suara dan aspirasi masyarakat daerah, dapat didengar dan diwakili dalam proses pembuatan kebijakan di tingkat nasional. DPD juga berfungsi sebagai lembaga yang mempertimbangkan, serta mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan daerah-daerah.

Salah satu tugas utama DPD adalah mengajukan usulan inisiatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, juga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di daerah. Selain itu, DPD juga memiliki peran sebagai lembaga negara yang melibatkan masyarakat daerah, dalam pengambilan keputusan kebijakan nasional.

Dengan adanya representasi yang merata dan keberpihakan kepada kepentingan daerah, DPD memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pembangunan nasional. Berikut ini tugas dan wewenang DPD yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024). 

 

2 dari 5 halaman

Sekilas Tentang DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia, yang memiliki fungsi penting dalam mewakili aspirasi dan kepentingan daerah, dari seluruh provinsi melalui proses pemilihan umum. DPD telah diakui secara konstitusional sebagai lembaga yang mewakili aspirasi dan kepentingan daerah, terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional. Dibentuk dengan tujuan memberikan suara yang lebih kuat bagi daerah-daerah, agar memiliki platform untuk mengadvokasi kepentingannya dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Sebagai bagian integral dari sistem kenegaraan Indonesia, DPD menjadi perwakilan langsung dari aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPD diberikan mandat untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah ke tingkat nasional. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum di setiap provinsi, dengan masing-masing provinsi memiliki empat anggota. DPD berfungsi dalam kerjasama yang erat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan mewakili seluruh spektrum kepentingan negara secara holistik.

3 dari 5 halaman

Latar Belakang Pembentukan DPD

Konsep pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait erat, dengan upaya untuk merombak struktur parlemen Indonesia menjadi sebuah sistem dua kamar atau bicameralism. Dasar pemikiran ini muncul dari perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, di mana DPR diatur dalam Pasal 20 sementara keberadaan DPD diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D.

Dari ketiga pasal tersebut, terlihat perbedaan mendasar antara DPR dan DPD terletak pada hakikat kepentingan yang mereka wakili. DPR sebagai contoh, bertujuan untuk mewakili suara rakyat secara keseluruhan, sementara DPD lebih cenderung mewakili kepentingan daerah-daerah. Pembedaan ini dirancang untuk mencegah adanya tumpang tindih, dalam representasi kepentingan yang dilakukan oleh DPR dan DPD. Di sisi lain, beberapa ahli menyarankan agar sistem dua kamar ini berkembang menjadi sebuah strong bicameralism, di mana kedua kamar baik DPR maupun DPD, memiliki kewenangan yang seimbang dan kuat sehingga mampu saling mengimbangi. Usulan ini timbul sebagai respons terhadap pengalaman pemerintahan orde baru yang cenderung sentralistik, yang mengakibatkan ketidakharmonisan hubungan antara pusat dan daerah.

Namun dalam prakteknya, perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang dihasilkan dari Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001, mengadopsi gagasan soft bicameralism. Dalam sistem ini, DPR memiliki kekuatan yang lebih dominan dibandingkan dengan DPD. DPD cenderung hanya memiliki peran tambahan yang fokus pada hal-hal yang langsung terkait dengan kepentingan daerah. Sejak awal, kewenangan DPD memang telah terbatas, terutama dalam konteks fungsi legislatifnya. DPD hanya dapat memberikan pertimbangan kepada DPR yang memiliki kekuasaan legislatif sesungguhnya. Hal ini sesuai dengan pandangan Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa struktur parlemen Indonesia lebih mirip soft bicameralism. Namun, ide bicameralisme atau struktur parlemen dua kamar ini juga menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak. Sebagai akibatnya, sistem yang dihasilkan tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai sistem dua kamar. Bukti nyata adalah dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 saat ini, DPD tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.

4 dari 5 halaman

Tugas dan Wewenang DPD

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam Pasal 22D. Pasal ini merinci beberapa aspek penting yang menjadi fokus utama DPD diantaranya:

1. Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU): DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara daerah dan pemerintah pusat, serta masalah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah. Selain itu, RUU yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, dan pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah juga termasuk dalam lingkup tugas DPD.

2. Partisipasi dalam Pembahasan RUU: DPD turut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut.

Penyusunan dan Penyampaian Inventaris Masalah RUU: DPD bertugas menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah yang berkaitan dengan RUU dari DPR atau Presiden yang sesuai dengan bidang-bidang yang disebutkan di atas.

3. Pemberian Pertimbangan terhadap RUU: DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terkait dengan RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta masalah agama, pendidikan, dan pajak.

4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang: DPD memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, termasuk juga pelaksanaan APBN, pendidikan, pajak, dan agama.

5. Pelaporan Hasil Pengawasan: DPD wajib menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang kepada DPR untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti.

6. Menerima Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara: DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan untuk menjadi pertimbangan dalam pembuatan RUU yang terkait dengan APBN

7. Pertimbangan dalam Pemilihan Anggota Badan Pengawas Keuangan: DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan.

8. Penyusunan Program Legislasi Nasional: DPD bertanggung jawab dalam menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi fokusnya.

5 dari 5 halaman

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan DPD

Melebihi Kewenangan yang Diberikan

Anggota DPD harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kewenangan yang diberikan kepadanya oleh peraturan perundang-undangan. Mereka perlu memahami batas-batas wewenang yang telah ditetapkan dengan jelas dan berkomitmen untuk tidak mencoba melebihi atau melampaui batas tersebut. Ini mengacu pada pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Melanggar Etika dan Tata Tertib

Etika dan tata tertib adalah fondasi yang penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas sebuah lembaga. Anggota DPD diharapkan untuk menjaga tingkah laku yang pantas dan sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup larangan terhadap perilaku yang tidak pantas, melanggar kode etik, atau melanggar aturan internal yang mengatur tata tertib dalam menjalankan tugas mereka.

Menerima Suap atau Gratifikasi

Salah satu prinsip dasar dalam menjalankan fungsi publik adalah integritas. Oleh karena itu, anggota DPD dilarang keras untuk menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Menerima imbalan atau hadiah yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan anggota DPD tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Melanggar Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah prinsip universal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara. DPD harus memastikan bahwa setiap kebijakan atau tindakan yang mereka ambil tidak melanggar hak-hak dasar individu atau kelompok masyarakat. Ini mencakup hak-hak seperti hak atas kebebasan, keadilan, dan martabat manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

Diskriminasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Prinsip kesetaraan adalah dasar dari sistem demokratis yang adil. DPD tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Selain itu, mereka juga harus berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus menggunakannya untuk kepentingan umum dan kesejahteraan bersama.

Melanggar Ketentuan Hukum

Kepatuhan terhadap hukum adalah prasyarat bagi setiap lembaga negara yang berfungsi dengan baik. DPD harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari keterlibatan dalam kegiatan ilegal, atau melanggar ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Ini mencakup ketaatan terhadap prosedur hukum dan peraturan yang mengatur proses legislasi dan pengawasan.

Mengabaikan Kepentingan Daerah

Sebagai wakil dari daerah-daerah, DPD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini menegaskan pentingnya representasi yang kuat dan efektif dari berbagai daerah di tingkat nasional, serta komitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.