Sukses

Penetapan UKT Bedasarkan Apa? Simak Aturan Kemdikbud RI

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa di PTN berdasarkan kemampuan ekonominya.

Liputan6.com, Jakarta - Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri berdasarkan kemampuan ekonominya. Pemahaman mengenai penetapan UKT sangat penting agar calon mahasiswa dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik secara finansial.

Aturan penetapan UKT dari Kementerian Pendidikan atau Kemdikbud RI dirancang untuk memastikan biaya pendidikan dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

Penetapan UKT berdasarkan apa? UKT ditentukan berdasarkan biaya kuliah tunggal yang dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Hal ini memastikan bahwa beban biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa tidak memberatkan dan sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, besaran UKT dibagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Pemimpin perguruan tinggi memiliki wewenang untuk menetapkan dan menyesuaikan besaran UKT agar lebih adil dan sesuai dengan data kemampuan ekonomi yang diperoleh.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang penetapan UKT di perguruan tinggi, Jumat (17/5/2024).

2 dari 3 halaman

Penetapan UKT di Perguruan Tinggi

UKT adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester di perguruan tinggi. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013. UKT bertujuan untuk meringankan beban biaya kuliah bagi mahasiswa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mereka. Lalu, penentuan UKT berdasarkan apa saja?

Menurut Pasal 1 ayat (3) Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, UKT ditentukan berdasarkan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa sesuai kemampuan ekonominya. Biaya kuliah tunggal sendiri mencakup keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Oleh karena itu, UKT ditetapkan dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Penentuan besaran UKT juga diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pimpinan PTN menetapkan besaran UKT untuk semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Besaran UKT tersebut terbagi dalam beberapa kelompok, misalnya, kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp 500.000 dan kelompok II dengan besaran UKT antara Rp 501.000 hingga Rp 1.000.000. Namun, bukan jalur penerimaan yang menentukan kelompok UKT, melainkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.

Kelompok UKT umumnya terdiri dari sedikitnya 2 kelompok. Berdasarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Saat ini terdapat 8 pembagian kelompok UKT per semester sesuai dengan Kepmenristekdikti 194/M/KPT/2019 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada PTN di lingkungan Kemenristekdikti Tahun angkatan 2019.

Sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa biasanya harus mengisi formulir yang memuat informasi pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, serta harta benda seperti rumah dan kendaraan. Formulir ini digunakan oleh PTN untuk menilai kemampuan ekonomi mahasiswa dan menempatkannya dalam kelompok UKT yang sesuai. Dengan cara ini, mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan pendapatan lebih rendah dapat memperoleh keringanan biaya yang lebih besar.

Sebagai contoh, calon mahasiswa diminta mengisi formulir yang berisi data pendapatan keluarga dan aset. Berdasarkan data tersebut, pihak universitas akan menentukan kelompok UKT yang sesuai untuk masing-masing mahasiswa. Proses ini memastikan bahwa penetapan UKT didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, sehingga biaya yang dikenakan lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing.

 

3 dari 3 halaman

Aturan Penetapan UKT dari Kemdikbud RI

Aturan penetapan UKT di perguruan tinggi dari Kemdikbud diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan. Menurut Pasal 1 angka 5 Permen Ristekdikti 39/2017, UKT merupakan biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Penetapan besaran UKT didasarkan pada biaya kuliah tunggal yang dikurangi dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

Besaran UKT ini kemudian dibagi ke dalam beberapa kelompok yang mencerminkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya.

Sistem UKT dirancang agar biaya pendidikan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarga. Tujuannya adalah agar tidak ada calon mahasiswa yang terhalang untuk masuk perguruan tinggi negeri karena masalah biaya. Hal ini memungkinkan lebih banyak siswa dari berbagai latar belakang ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus khawatir dengan beban biaya yang terlalu besar.

Pemimpin PTN memiliki wewenang untuk memberikan keringanan UKT atau menetapkan ulang besaran UKT jika ada ketidaksesuaian dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Hal ini juga berlaku jika terdapat perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem UKT benar-benar adil dan sesuai dengan kondisi finansial masing-masing mahasiswa.

Namun, sistem UKT di PTN tidak menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa selama masa studi. Menurut Pasal 7 ayat 1 Permen Ristekdikti 39/2017, biaya pribadi, biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata, biaya asrama, serta kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilakukan secara mandiri tidak ditanggung oleh PTN. Mahasiswa tetap harus membayar biaya-biaya ini di luar UKT.

Mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (SKS) namun masih harus menempuh ujian sidang akhir tetap diwajibkan untuk membayar UKT hingga masa studi selesai dan dinyatakan lulus. Kampus memiliki kewajiban untuk proaktif dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang seluas-luasnya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan aturan penetapan UKT di perguruan tinggi dari Kemdikbud dirancang untuk mendukung hak tersebut.