Sukses

Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Online, Ketahui Syarat Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan dan besaran yang akan diterima, bisa melakukan cek bansos online.

Liputan6.com, Jakarta Bantuan KIS PBI JK 2024, atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan program yang sangat penting untuk masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi di Indonesia. Bantuan sosial ini diberikan berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS) kepada masyarakat miskin.

Penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, termasuk iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, bantuan ini tidak diterima langsung oleh penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan cara ini, masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan secara cuma-cuma.

Besaran bantuan Bansos PBI JK 2024 adalah sebesar Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan yang terdaftar di sekitar tempat tinggal penerima.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan dan besaran yang akan diterima, Anda dapat melakukan cek bansos secara online. Lalu bagaimana cara cek bansos secara online? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (20/5/2024).

2 dari 4 halaman

Kriteria Penerima Bansos

Bantuan sosial atau bansos merupakan program yang ditujukan untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria penerima bansos.

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kemensos setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Kemensos juga melakukan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui lembaga yang mengurus statistik pemerintahan, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Data dari BPS kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk membentuk data terpadu.

Data terpadu yang dihasilkan akan diuraikan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota. Data tersebut juga menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Untuk mengintegrasikan data penerima bansos dengan baik, Kemensos akan menghubungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal ini bertujuan untuk meminimalkan data ganda dan memastikan bahwa penerima bansos adalah mereka yang memang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu. Dengan langkah ini, diharapkan akurasi data penerima bansos dapat terjaga dan bantuan yang diberikan mencapai sasaran yang tepat.

 

3 dari 4 halaman

Syarat Penerima Bansos

Program bantuan sosial (bansos) bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Untuk dapat menerima bansos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat penerima bansos:

1. Terdaftar di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Dalam hal ini, calon penerima bansos harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS. DTKS adalah database yang berisi data penerima bansos yang sah. Dalam rangka untuk terdaftar di DTKS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menghubungi Dinas Sosial setempat dan memeriksa apakah Anda memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan.
  2. Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Sosial dan mengikuti proses verifikasi data.

2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

SKTM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti kelurahan atau desa, yang menyatakan bahwa seseorang tidak mampu secara finansial. SKTM ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)

KK merupakan dokumen penting yang menunjukkan identitas dan anggota keluarga yang terdaftar. KK digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

4. Memiliki e-KTP

e-KTP adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kartu ini dibutuhkan untuk membuktikan identitas diri dan sebagai salah satu persyaratan penerima bansos.

5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)

KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu yang memberikan akses kepada pemiliknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Kartu ini juga merupakan salah satu syarat penerima bansos.

Dalam rangka menerima bansos, calon penerima harus memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa persyaratan dapat bervariasi tergantung pada program bansos yang ditawarkan oleh pemerintah.

4 dari 4 halaman

Cara Cek Bansos

Apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuan sosial (bansos) yang disediakan oleh pemerintah? Untuk mengetahuinya, kini Anda dapat melakukan pengecekan secara online. Melalui kemajuan teknologi informasi, pemerintah telah mempermudah proses pengecekan bansos sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan sosial tersebut. Dengan melakukan pengecekan secara online, Anda dapat memastikan apakah data penerima bantuan sosial yang Anda miliki terdaftar dengan benar atau tidak. Cara cek bansos secara online dapat dilakukan secara online.

Cara Cek Bansos PBI JK 2024 via Website

Jika Anda ingin mengetahui cara cek bansos secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

Pertama, Anda perlu membuka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP

Setelah membuka situs tersebut, Anda akan melihat beberapa kolom yang harus diisi. Mulailah dengan memasukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data yang tertera pada KTP Anda.

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP yang Anda miliki. Pastikan untuk menuliskan nama dengan benar dan sesuai hingga huruf terakhir.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak

Di kolom berikutnya, Anda akan melihat sebuah kotak dengan empat huruf kode. Ketikkan empat huruf ini sesuai dengan apa yang Anda lihat di dalam kotak.

5. Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh"

Jika huruf yang tertera di kotak tidak muncul secara jelas atau ada yang tidak terlihat, Anda dapat mengklik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.

6. Klik tombol "CARI DATA" untuk mencari nama

Setelah mengisi semua kolom dengan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai pencarian. Sistem akan mencari nama yang sesuai dengan wilayah yang Anda masukkan.

7. Tunggu beberapa saat

Tunggu beberapa saat setelah mengklik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari dan memuat data Anda.

8. Jika terdaftar dalam Bansos PBI JK, maka nama Anda akan muncul

Jika Anda terdaftar dalam program Bansos PBI JK 2024, maka nama Anda akan muncul dengan jelas pada hasil pencarian. Ini menandakan bahwa Anda berhak dan telah terdaftar sebagai Penerima Manfaat.

Itulah beberapa langkah yang harus Anda ikuti untuk melakukan Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website. Pastikan untuk mengisi semua kolom dengan benar dan mengikuti petunjuk dengan teliti agar mendapatkan hasil yang akurat.

 

Cara Cek Bansos PBI JK 2024 via WhatsApp

Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp cukup mudah. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone Anda.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan dengan nomor tersebut.
  3. Setelah mendapatkan balasan dari call center, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
  4. Selanjutnya, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS Anda dengan benar. Misalnya, 318901928XXXX.
  5. Setelah itu, masukkan tanggal lahir Anda dengan format Tahun BulanTanggal (YYYYMMDD). Misalnya, 198012XX.
  6. Tunggu beberapa saat, dan jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, maka akan muncul status tersebut.

Dengan menggunakan langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan status penerima Bansos PBI JK 2024 melalui WhatsApp.

Â