Sukses

6 Cara Cek NIK KTP Lewat HP dengan Mudah, Simak Langkah-Langkahnya

Pengecekan NIK KTP melalui HP kini semakin mudah dengan berbagai layanan digital yang disediakan oleh pemerintah dan pihak terkait.

Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia. NIK digunakan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan dokumen resmi, akses layanan publik, dan verifikasi data. Memahami cara mengecek NIK KTP melalui HP bisa sangat membantu untuk memastikan data kependudukan Anda selalu akurat dan up-to-date.

Pengecekan NIK KTP melalui HP kini semakin mudah dengan berbagai layanan digital yang disediakan oleh pemerintah dan pihak terkait. Dengan teknologi ini, verifikasi dan pengecekan data bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mendatangi kantor fisik. Cara cek NIK KTP  lewat HP ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses data kependudukan secara cepat serta efisien.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara cek NIK KTP lewat HP dengan mudah yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/5/2024).

2 dari 4 halaman

1. Cara Cek NIK KTP Lewat HP dengan WhatsApp

Berikut ini langkah-langkah cek NIK KTP lewat HP dengan WhatsApp, yakni:

  1. Pertama-tama, simpan nomor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 0813-2691-2479 di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
  2. Lalu buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan format Nama sesuai KTP, NIK, Kelurarahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
  3. Terakhir. pastikan Anda mengirimkan data yang benar dan sesuai dengan format. Lalu kamu tinggal menunggu balasan dari Kemendagri.

2. Cara Cek NIK KTP Lewat HP dengan Email

Selain melalui WhatsApp, Anda juga dapat mengecek NIK KTP melalui email. Akan tetapi, cara ini bisa dilakukan untuk Anda yang tidak sedang terburu-buru sebab mengecek NIK melalui email memerlukan waktu sekitar satu hari. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

  1. Langkah pertama adalah dengan mengirim email ke alamat center.dukcapil@gmail.com.
  2. Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:
  3. #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Cara cek NIK KTP ini membutuhkan waktu sekitar 1x24 jam untuk menunggu tanggapan atau balasan dari pihak Dukcapil.

3. Cara Cek NIK KTP Lewat HP Website

Cara cek NIK KTP yang dapat dicoba lainnya adalah melalui website resmi Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

  1. Langkah pertama adalah dengan membuka situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/ di browser.
  2. Cari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki.
  3. Jika nomor KTP/NIK tersebut sesuai, maka Anda akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
3 dari 4 halaman

4. Cara NIK KTP DKI Dinonaktifkan

Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya, yakni:

  1. Langkah pertama adalah dengan membuka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Kemudian, pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama
  3. Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
  4. Lalu, masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Apabila NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

5. Cara Cek NIK KTP via Media Sosial Dukcapil

Cara cek NIK KTP ini dapat dilakukan dengan mudah melalui media sosial Dukcapil. Anda bisa kunjungi akun media sosial resmi Dukcapil, yakni:

  1. Facebook: Halo Dukcapil
  2. X/Twitter: @ccdukcapil
  3. Kemudian kirim pesan melalui fitur DM, sampaikan keperluan Anda.
  4. Terakhir, anda bisa menunggu balasan dari tim Dukcapil.

6. Cek NIK KTP via Hotline/Call Center Dukcapil

Cara cek NIK KTP via Hotline atau call center Dukcapil sangatlah mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Anda dapat menghubungi nomor hotline Dukcapil: 1500-537.
  2. Selanjutnya, sampaikan keperluan Anda untuk mengecek NIK KTP.
  3. Terakhir, ikuti instruksi yang diberikan oleh operator. Setelah itu, operator akan menyampaikan apakah NIK KTP anda terdaftar atau tidak.
4 dari 4 halaman

Arti NIK di KTP

Di Indonesia, Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah. 

Sejak tahun 2009 pemerintah mulai mencanangkan program KTP elektronik. KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada data kependudukan nasional.

NIK KTP dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Perlu anda ketahui bahwa NIK KTP terdiri dari kombinasi angka yang berbeda pada tiap pemiliknya. Kombinasi angka ini bukanlah kombinasi acak, melainkan memiliki arti tertentu didalamnya. Seperti yang kita ketahui bahwa NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari:

  1. 2 digit awal merupakan kode provinsi
  2. 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten
  3. 2 digit sesudahnya kode kecamatan
  4. 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40)
  5. 4 digit terakhir merupakan nomor urut orang yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan, dimulai dari 0001.

Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 16 Oktober 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 561090 0001. Apabila ada perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 561090 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 161090 0001.