Sukses

Mengenal 3 Jenis SIM C, Berikut Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Mulai tahun 2023, klasifikasi SIM C mengalami perubahan signifikan dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan berkendara.

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengendara yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Khusus untuk pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, terutama pengendara sepeda motor, diwajibkan untuk memiliki SIM C

Mulai tahun 2023, klasifikasi SIM C mengalami perubahan signifikan dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan berkendara. SIM C kini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu SIM C, CI, CII. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara dalam menggunakan kendaraan sesuai dengan kemampuan dan spesifikasi teknis yang dimiliki oleh motor mereka.  

Dengan pembagian yang lebih spesifik ini, diharapkan pengendara akan lebih memahami batasan dan tanggung jawab mereka saat berkendara, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada keselamatan di jalan raya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang pembagian spesifikasi SIM C yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024).

2 dari 4 halaman

Pembagian Golongan SIM C

Peraturan terbaru terkait pembagian golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor di Indonesia tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya, dengan menyesuaikan jenis SIM dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Berikut pembagian golongan SIM C yang diwajibkan sesuai dengan kapasitas mesin motor.

  • SIM C: Berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII: Berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif dalam mengatasi masalah keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya penggolongan yang lebih spesifik, pengendara diharapkan lebih memahami batasan dan kemampuan kendaraan yang mereka gunakan. Hal ini juga memungkinkan pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kompetensi yang sesuai untuk mengendalikan motor dengan kapasitas mesin besar, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisasi.

Prosedur Peningkatan Golongan SIM

Pengendara yang ingin meningkatkan golongan SIM mereka harus memenuhi beberapa persyaratan waktu kepemilikan SIM sebelumnya. Berikut adalah ketentuan peningkatan golongan SIM sesuai dengan Perpol No.5/2021.

  • Dari SIM C ke SIM CI: Pemilik harus sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Dari SIM CI ke SIM CII: Pemilik harus sudah memiliki SIM CI selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan.

Peraturan juga menetapkan batas usia minimal untuk setiap golongan SIM C, berikut diantaranya.

  • SIM C: Usia minimal 17 tahun.
  • SIM CI: Usia minimal 18 tahun.
  • SIM CII: Usia minimal 19 tahun.
3 dari 4 halaman

Syarat Membuat SIM C 2024

Pada tahun 2024, persyaratan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Indonesia masih mengikuti aturan yang berlaku di tahun sebelumnya. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM C

Usia Minimal

Pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Batas usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kedewasaan dan tanggung jawab yang diperlukan untuk mengemudi di jalan raya.

Pasfoto

Pemohon harus menyediakan pasfoto yang akan digunakan pada dokumen SIM.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pemohon harus memiliki KTP asli sebagai bukti identitas. Selain itu, pemohon harus menyediakan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar untuk keperluan administrasi.

Surat Keterangan Sehat

Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk mengemudi.

4 dari 4 halaman

Prosedur Pembuatan SIM C 2024

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di tahun 2024, setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, pemohon harus mengikuti serangkaian langkah prosedural. Berikut adalah prosedur pembuatan SIM C yang harus dilalui.

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Pemohon harus datang ke kantor pelayanan SIM terdekat dan mengisi formulir permohonan yang disediakan. Formulir ini berisi data pribadi dan informasi yang diperlukan untuk proses penerbitan SIM.
  3. Melampirkan Fotokopi KTP dan Pasfoto
  4. Setelah mengisi formulir, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP (4 lembar) dan pasfoto sesuai ketentuan. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk verifikasi identitas dan pencatatan administrasi.
  5. Langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian teori. Ujian ini menguji pengetahuan pemohon tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, dan etika berkendara. Pemohon harus mempersiapkan diri dengan mempelajari materi yang relevan.
  6. Setelah lulus ujian teori, pemohon harus mengikuti ujian praktik. Ujian ini bertujuan untuk menguji kemampuan pemohon dalam mengendarai motor di berbagai kondisi yang mensimulasikan situasi nyata di jalan raya. Pemohon harus menunjukkan keterampilan mengemudi yang baik dan sesuai dengan aturan lalu lintas.
  7. Setelah lulus kedua ujian (teori dan praktik), petugas akan memproses pembuatan SIM. Proses ini melibatkan pencetakan dan penandaan SIM sesuai dengan data pemohon yang telah diverifikasi.

Persiapan Pembuatan SIM yang Sebaiknya Dilakukan

Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, pemohon disarankan untuk:

  1. Luangkan waktu untuk belajar dan memahami materi ujian teori, termasuk peraturan lalu lintas dan rambu-rambu jalan.
  2. Latih keterampilan mengemudi, terutama manuver yang biasa diuji dalam ujian praktik, seperti mengemudi dalam jalur sempit, parkir, dan berbelok.
  3. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, fotokopi KTP, dan pasfoto sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap jenis SIM C (C, CI, dan CII) memiliki biaya yang sama, yaitu Rp 100.000. Biaya ini mencakup administrasi penerbitan SIM yang berlaku untuk berbagai kapasitas mesin motor. Biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan lain yang mungkin timbul, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pasfoto, atau biaya pelatihan mengemudi jika diperlukan.

Â