Sukses

Alasan Pembatalan UKT, Jadi Perdebatan di Kalangan Mahasiswa Seluruh Indonesia

Alasan pembatalan UKT jadi kabar gembira untuk mahasiswa baru.

Liputan6.com, Jakarta Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa, untuk mendukung proses pembelajaran mereka di perguruan tinggi. Namun, dengan besaran yang melambung tinggi memicu gelombang protes dari berbagai pihak seperti mahasiswa, calon mahasiswa baru, masyarakat, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah berbagai protes yang dilayangkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan alasan pembatalan UKT di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin kemarin, 27 Mei 2024 setalah bertemu Presiden Joko Widodo. 

Nadiem Makarim mengumumkan bahwa alasan pembatalan UKT oleh pemerintah dilakukan dalam rangka mengevaluasi kembali permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri. Tentu saja pengumuman ini menjadi sumber kegembiraan bagi sivitas akademika, khususnya mahasiswa baru tahun 2024.

Meskipun keputusan ini disambut baik oleh sebagian besar pihak, namun belum sepenuhnya memberikan kedamaian dalam dunia pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan oleh masih adanya berbagai aturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang belum dicabut, di mana berpotensi memunculkan polemik baru. Berikut ini alasan pembatalan UKT oleh Mendikbudristek yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/5/2024). 

2 dari 4 halaman

Sekilas Tentang UKT

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran yang diterapkan di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Sistem ini memungkinkan setiap mahasiswa dan mahasiswi membayar biaya kuliah setiap semester, yang telah disubsidi oleh pemerintah. Pengaturan UKT telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, di mana setiap mahasiswa hanya membayar komponen UKT.

Proses penentuan UKT dilakukan berdasarkan penghasilan orang tua. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa diminta untuk mengisi formulir yang menentukan nilai UKT mereka. Nilai UKT dipertimbangkan dari pendapatan dan pengeluaran orang tua setiap bulannya, termasuk gaji, jumlah aset, dan biaya hidup. UKT berfungsi untuk memberikan subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali tiap mahasiswa.

Pengelompokan UKT didasarkan pada pendapatan orang tua mahasiswa. Semakin tinggi pendapatan orang tua, semakin tinggi UKT yang harus dibayar mahasiswa. Sebaliknya, semakin rendah pendapatan orang tua, semakin rendah pula UKT yang harus dibayarkan mahasiswa terkait. Tujuan dari sistem UKT ini adalah untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya subsidi silang, diharapkan mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala oleh biaya kuliah yang tinggi.

3 dari 4 halaman

Alasan Pembatalan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada tanggal 27 Mei, mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Tahun 2024. Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Kabar ini disambut dengan sukacita oleh sivitas akademika, terutama mahasiswa baru tahun 2024. Pasalnya akhir-akhir ini, perguruan tinggi di Indonesia melakukan penyesuaian terhadap biaya pendidikan, tidak hanya UKT, tetapi juga biaya uang pangkal.

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menyatakan bahwa pembatalan kenaikan UKT Tahun 2024 dipicu oleh aspirasi yang diberikan oleh berbagai pihak kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tidak hanya keluhan dari mahasiswa yang terkejut dengan pengumuman mendadak kenaikan biaya kuliah di kampus mereka, tetapi juga aspirasi dari keluarga dan masyarakat yang merasa khawatir.

"Ya, saya memahami kekhawatiran tersebut, terutama ketika melihat angka-angka kenaikan biaya pendidikan yang cukup tinggi, hal ini menjadi perhatian besar bagi saya," ujar Nadiem saat berbicara dengan media di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (27/05).

Menteri Pendidikan ini kemudian menegaskan, bahwa dengan pembatalan kenaikan UKT tersebut baik mahasiswa baru maupun mahasiswa yang sedang menjalani studi tidak akan terpengaruh oleh kenaikan biaya kuliah. "Kami akan meninjau semua permintaan peningkatan UKT dari Perguruan Tinggi Negeri," ungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4 dari 4 halaman

Penentuan UKT

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, penentuan besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Namun, mahasiswa yang masuk ke perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri, akan dikenakan biaya kuliah yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. Salah satu faktor utama dalam menentukan besarnya UKT adalah pendapatan orang tua atau wali.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penentuan besar kecilnya UKT:

1. Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN atau SBMPTN di kampus terpilih akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh universitas. Formulir ini berisi informasi seputar pendapatan orang tua.

2. Selain pendapatan orang tua, mahasiswa juga diharuskan memberikan informasi tentang luas tanah rumah, jumlah kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran bulanan keluarga.Kadang-kadang, mahasiswa juga diminta untuk mengunggah foto bagian depan rumah mereka.

3. Setelah mengisi formulir tersebut, pihak universitas akan menetapkan besaran UKT per semester berdasarkan informasi yang tercantum di dalam formulir.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang penggolongan UKT, berikut adalah contoh penetapan UKT di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan pendapatan orang tua sebagai kriteria utamanya:

- UKT 0: Peserta Bidikmisi (program bantuan pendidikan dari pemerintah)

- UKT 1: Pendapatan kurang dari Rp500.000

- UKT 2: Pendapatan lebih dari Rp500.000, kurang dari Rp2.000.000

- UKT 3: Pendapatan lebih dari Rp2.000.000, kurang dari Rp3.500.000

- UKT 4: Pendapatan lebih dari Rp3.500.000, kurang dari Rp5.000.000

- UKT 5: Pendapatan lebih dari Rp5.000.000, kurang dari Rp10.000.000

- UKT 6: Pendapatan lebih dari Rp10.00.000, kurang dari Rp20.000.000

- UKT 7: Pendapatan lebih dari Rp20.000.000, kurang dari Rp30.000.000

- UKT 8: Pendapatan lebih dari Rp30.000.000

Dengan penetapan UKT ini, diharapkan agar biaya pendidikan dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, sehingga tidak menjadi beban yang berat bagi mereka.